"Dia diperiksa sebagai saksi unÂtuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu tiba di gedung KPK Kuningan Jakarta pada pukul 09.15 WIB. Mengenakan jaket coklat, dia tak merespons pertanÂyaan awak media. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Yung Yung telah beberapa kali dipanggil penyidik lembaga anÂtirasuah. Pada pekan lalu, Selasa 21 Juni 2016, dia menjalani peÂmeriksaan selama tujuh jam.
Yung Yung diduga ikut mengarahkan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi agar memperÂcepat pembahasan dan pengeÂsahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pengemÂbang melakukan pembangunan fisik di pulau hasil reklamasi. Agung Podomoro Land adalah pengembang yang telah menÂgantongi izin reklamasi.
Yung Yung juga diduga mengetahui penyuapan yang dilakuÂkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terhadap Sanusi.
"Dugaan peran dia untuk minta percepatan proses raperda," kata Yuyuk.
Dalam pemeriksaan kemarin, Yung Yung kembali ditanya soal perannya dalam pertemuan-pertemuan membahas raperda reklamasi. "Masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI," sebut Yuyuk.
Di surat dakwaan terhadap Ariesman, jaksa KPK baru memÂbuka sedikit keterlibatan Yung Yung dalam kasus suap ini. Ia disebutkan turut hadir dalam pertemuan bersama ayahnya, Aguan pada Februari 2016 di kantor Agung Sedayu Group di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan itu juga dihadiri Ariesman dan Sanusi.
Dalam pertemuan itu, Aguan meminta Sanusi segera menyeleÂsaikan tugasnya membahas dan mengesahkan raperda.
Kemudian pada 1 Maret 2016, Yung Yung kembali ikut dalampertemuan antara Aguan, Ariesman dan Sanusi, di kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua.
Di pertemuan itu, Ariesman meminta Sanusi mengubah draft pasal mengenai tambahan konÂtribusi sebesar 15 persen yang menjadi kewajiban pengemÂbang di raperda itu. Atas jasa mengubah ketentuan itu, Sanusi mendapat imbalan Rp 2 miliar yang diberikan bertahap.
Ariesman memerintahkan asistennya, Trinanda Prihartono menyerahkan uang untuk Sanusi. Trinanda lalu menyerahkan uang untuk Sanusi kepada Gerry Prasetia. Gerry adalah sekretaris pribadi Sanusi.
Pada penyerahan terakhir sebesar Rp 1 miliar di FX Mall Senayan, Jakarta Selatan, Sanusi dan Gerry disergap KPK. Sanusi pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman dan Trinanda. Sedangkan Gerry yang menjadiperantara suap hingga kini masih berstatus saksi. ***
BERITA TERKAIT: