Alasannya, Samadikun masih mempunyai kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi secara sekaligus.
Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor tetap menerima pembayaran ganti rugi dengan dicicil. Apa alasannya?
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Dedy Prito mengatakan, pihak tetap menÂerima pembayaran secara dicicil karena belum ada ketetapan dari Kejaksaan Agung mengenai hal ini. Dedy mengaku telah menerima cicilan pertama dari pihak Samadikun.
"Tinggal cicilan kedua yang November," sebutnya.
Ia membeberkan, pada Kamis (9/6) pekan lalu pihak Samadikun membayar Rp 11 miliar. Kemudian Senin, 13 Juni 2016 dilakukan pembayaran Rp 10 miliar. Uang cicilan pertama itu disetor lewat Bank Mandiri.
Sebelumnya, pihak Samadikun bersedia membayar ganti rugi Rp 169 miliar secara dicicil. Jumlahnya Rp 42 miliar per tahun. Kewajiban itu akan lunas dalam empat tahun.
Untuk pembayaran cicilan tahun pertama dibagi dalam dua pembayaran. Yakni pada 31 Mei 2016 dan 31 November 2016. Jumlahnya masing-masing Rp 21 miliar. Hingga 31 Mei 2016 atau batas akhir cicilan perÂtama, pihak Samadikun belum melakukan pembayaran.
Jika pihak Samadikun tak melakukan pembayaran dalam waktu 21 hari, Kejari Jakarta Pusat akan melelang aset miÂlik konglomerat pendiri Grup Modern itu.
Kejari Jakarta Pusat telah melakukan sita jaminan beruÂpa sertipikat tanah dan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat; tanah di Puncak Bogor, Jawa Barat; serta BPKB mobil Mercedez Benz.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah mengatakan tak ada larangan bagi Samadikun untuk mencicil ganti rugi. Sebab, fokus jaksa eksekutor adalah bagaimana agar kerugian negara dapat terganti.
Anggota tim kuasa hukum Samadikun, Rico Pandairot ketika dikonfirmasi mengaku tak tahu mengenai pembayaran ganti rugi secara dicicil.
"Kami tim kuasa hukum sama sekali tidak ikut dilibatkan. Tidak ada permintaan pertimÂbangan hukum dari tim kuasa hukum," katanya.
Menurutnya, pasca penangÂkapan Samadikun di China, pihaknya pun tidak diminta memberikan pendampingan pada Samadikun yang sempat buron 13 tahun itu. "Padahal kuasa kami belum dicabut," sebutnya.
Ia mendengar kabar keseÂpakatan mengenai pembayaran ganti rugi itu dibahas keluÂarga Samadikun dengan Kejari Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI unÂtuk penyehatan PT Bank Modern saat krisis moneter.
PT Bank Modern Tbk menerima dana BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas disÂkonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Di perÂsidangan kasus ini, terungkap ada dana Rp 169 miliar yang diselewengkan. Samadikun pun harus mengganti uang itu.
Kilas Balik
Kuasa Hukum Sebut Ada Pihak Lain Terlibat Penyelewengan BLBI
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membeberkan pihak lain yang terlibat penyelewengan dana BLBI yang diÂkucurkan ke Bank Modern milik Samadikun Hartono.
Anggota tim kuasa hukum Samadikun Hartono, Rico Pandairot menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menghukum penjara empat tahun dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 11 miliar terhÂadap Samadikun Hartono yang terbukti korupsi senilai Rp 183 miliar menunjukan, ada pihak lain yang terlibat pada kasus itu. "Ada pihak lain yang dinyaÂtakan turut serta dalam perkara Samadikun Hartono," ujarnya.
Meski demikian, anak buah OC Kaligis itu tak mengingat para pihak yang dinyatakan turut serta dalam kejahatan perbankan tersebut. Sepanjang pengetaÂhuannya, ada beberapa pihak yang sudah dieksekusi jaksa. Para pihak tersebut bahkan suÂdah menjalani kewajibannya.
"Seingat saya sudah ada yang menjalani hukuman badan, membayar denda, serta membayar uang pengganti kerugian negara kasus itu," bebernya.
Rico pun menambahkan, kuasa yang diterima OC Kaligis selaku penasihat hukum Samadikun tidak pernah dicabut. Artinya, sampai saat ini Samadikun terÂcatat sebagai klien dari pengacara yang kesandung kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu.
Hanya saja, sambung dia, sejak berstatus buron alias kabur ke luar negeri, pihaknya sudah tidak pernah berhubungan dengan Samadikun. Jangankan bertemu dengan Samadikun, kontak teleÂpon pun, menurut dia putus.
Dia pun menampik kabar seputar keterlibatannya membiÂdani atau membantu Samadikun kabur ke luar negeri. "Tidak perÂnah ada saran apalagi membantu klien untuk melarikan diri ke luar negeri."
Dikonfirmasi seputar keterÂlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Samadikun Hartono, sejumlah pejabat Kejagung bungkam.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah yang dihubungi tak menjawab telepon maupun pesan yang dikirim. Begitu halnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto.
Beberapa jaksa penyidik di lingkungan Kejagung pun mengaku belum menerima informaÂsi ataupun tugas untuk membawa pulang Samadikun Hartono ke Tanah Air. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung M Adi Togarisman menolak memberi keterangan ikhwal penangkapan Samadikun.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, penangkapan terhadap buron Samadikun dilakukan personil Badan Intelijen Negara (BIN) yang berkoordinasi dengan jaksa selaku eksekutor dan Sekretariat NCB Interpol Polri di China.
Kepala BIN Sutiyoso yang dikonfirmasi seputar operasi penangkapan Samadikun beriÂkut teknis pemulangan buron itu menjelaskan, BIN menerima laporan dan menindaklanjuti informasi tentang keberadaan Samadikun. ***
BERITA TERKAIT: