Buron Setahun, Oknum PNS Kemendes Ditangkap Jaksa

Kamis, 16 Juni 2016, 09:00 WIB
Buron Setahun, Oknum PNS Kemendes Ditangkap Jaksa
foto:net
rmol news logo Kejaksaan Agung menangkap Adi Nugraha Suryadi, buron kasus korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pegawai negeri sipil Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu ditangkap di Jakarta.

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) merupakan produk pemerin­tahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini, kementerian itu telah dilebur menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Tim Kejaksaan Agung mengamankan tersangka yang masuk daftar pencarian orang asal Kejati NTT, Adi Nugraha Suryadi pada 14 Juni 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum di kantornya.

Menurut Rum, Adi ditang­kap sekitar 21.20 WIB di tem­pat persembunyiannya, Jalan Bahari No 2 Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta. Tersangka tak melakukan perlawanan ke­tika ditangkap. Dia langsung digelandang ke Kejagung untuk diproses lebih lanjut,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Adi bersama empat PNSyang dulu bertugas di Kementerian PDT ditetapkan sebagai tersang­ka kasus pembangunan dermaga Alor dan Larantuka tahun 2014. Kejaksaan Tinggi NTT menya­takan mereka buron sejak April 2015. Dengan tertangkapnya Adi, tinggal dua tersangka masih buron. Mereka adalah Sofiyah, dan Slamet Maryoto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap dua rekan Adi pada tempat dan waktu yang ter­pisah. Berman Banjarnahor ter­tangkap di Depok pada Oktober 2015 dan Noer Suwartina yang tertangkap di Jakarta pada November 2015. Belakangan, Berman meninggal saat men­jalani penahanan kejaksaan.

Februari lalu, kejaksaan juga membekuk Ramlan, Direktur PT Mina Fajar Abadi yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara ini.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan SAngsar mengatakan, tim intelijen Kejagung membantu mendeteksi keberadaan Ramlan yang sempat menghilang di Aceh "Setelah menjadi DPO selama ini, akh­irnya kita berhasil menangkap Ramlan," kata Ridwan.

Ramlan ditangkap pada, Rabu (3/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim penyidik kemudian mem­bawa Ramlan ke Kupang untuk menjalani proses hukum. Dalam proyek pembangunan dermaga di Alor, Ramlan berperan seba­gai kontraktor sekaligus selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi.

Pembangunan dermaga di Bakalan, Kabupaten Alor meng­habiskan anggaran Rp 20 miliar. Hasil audit BPKP Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar. Dana ini telah dikembali­kan para kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek ini.

Sedangkan untuk pembangu­nan dermaga Larantuka meng­habiskan biaya Rp 23 miliar. Dalam proyek ini negara dirugi­kan Rp 6,3 miliar.

Tersangka Disergap Saat Servis Handphone Di Mal Surabaya

Kejaksaan sempat kesulitan menangkap Sugiarto Prayitno, tersangka kasus dugaan koru­psi pembangunan atau pengembanganinfrastruktur transportasi laut yakni dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Sugiarto yang berstatus buron ini kerap ber­pindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap sore tadi di Delta Plaza, Surabaya.

"Sempat terdeteksi di Semarang," kata Tony di kantornya, Jumat (26/6) lalu.

Bahkan, sambung Tony, ter­sangka Sugiarto sempat terde­teksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya menetap di Surabaya.

"Ketika tersangka berada di Delta Plaza Surabaya untuk memperbaiki HP yang rusak, tim intelijen Kejagung segera menyergap dan mengamankan tersangka," papar Tony.

Kesulitan jaksa tak hanya saat mencari tersangka, bahkan setelah ditangkap sekitar pukul 15.37 WIB tadi ada hambatan bagi jaksa untuk membawanya ke NTT.

"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," sambung Tony.

Meski demikian, akhirnya Sugiarto berhasil dibawa ke NTT menumpang pesawat Lion Air dengan kawalan ketat jaksa.

"Sedangkan oknum yang tadi berusaha menghalangi sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat terbang," pungkas Tony.

Sugiarto yang tercatat seba­gai pegawai swasta itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT No: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015.

Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi pemban­gunan atau pengembangan in­frastruktur transportasi laut atau dermaga di daerah pulau terpen­cil dan terluar Kab Alor Prov NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan perce­patan penyidikan kasus korupsi pembangunan dermaga di Alor dan Larantuka.

"Pokoknya diupayakan dalam tahun ini perkara dua dermaga itu harus tuntas," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan S Angsar.

Sebelumnya dikabarkan, satu tersangka kasus ini men­inggal dunia. Tersangka yang meninggal itu adalah Berman Banjarnahor. Pihak keluarga meminta Kejati NTT mengirim jenazah Berman ke kediaman­nya, Bekasi. Keluarga juga menolak otopsi oleh pihak me­dis Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.

Istri almarhum, Darisma Simanjuntak pada Senin, 7 Desember 2015 lalu mengirim surat pernyataan pada Kejati NTT. Isi surat menyoal agar jenazah suaminya tidak perlu dilakukan otopsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA