Status JC Abdul Khoir Ditolak Hakim, KPK Banding

Kasus Suap Proyek Jalan BPJN IX

Rabu, 15 Juni 2016, 09:18 WIB
Status JC Abdul Khoir Ditolak Hakim, KPK Banding
foto:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Vonis itu tak mempertimbang­kan status Khoir sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara suap proyek jatah DPR di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Ishak menyatakan, Khoir telah banyak berjasa dalam membong­kar kasus suap kepada anggota Komisi V DPR.

"Dia (Khoir) sudah membantu kita dalam mengungkap skandal yang lebih besar," tandas Yuyuk ketika dikonfirmasi.

Dia melanjutkan, langkah KPK mengajukan banding bukan karena membela pelaku korupsi. Namun untuk memperjuangkan hak seorang justice collaborator agar mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

"Bukan dibela, tapi hukuman­nya tidak sebanding dengan peran­nya sebagai JC," sebut Yuyuk.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Khoir dengan pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Khoir divonis 2,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Khoir terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR. Yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Khoir juga menggelontorkan duit untuk Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary.

Jumlahnya hampir Rp 40 miliar.Pemberian uang itu agar perusahaan Khoir ditunjuk se­bagai penggarap proyek jatah anggota DPR di BPJN IX.

Dalam pertimbangannya, ma­jelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menjelaskan alasan menolak memberikan kerin­ganan kepada Khoir yang telah ditetapkan sebagai justice col­laborator oleh KPK.

Menurut majelis, Khoir adalah pelaku utama dalam perkara suap ini. Ia juga berperan aktif menggerakkan koleganya sesamapengusaha untuk menyuap anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX.

Dengan dalih itu, majelis menilai status justice collabolator yang ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Mei 2016 tidak tepat dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjatuhkan hukuman.

Majelis mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai whistle blower dan justice collaborator untuk memberikan memberikan keringanan hukuman. SEMA mengatur pelaku kejahatan yang bekerja sama bisa mendapatkan keringanan hukuman asalkan dia bukan pelaku utama.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tak sependapat dengan majelis hakim PengadilanbTipikor Jakarta soal penetapan justice col­laborator. Dalam kasus ini, Khoir memang pelaku tapi dia telah bekerjasama dengan penyidik KPK untuk mengungkap kasus lain.

Dari pengakuannya, KPK membuka penyidikan perkara Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary. Ketiganya telah ditetapkan se­bagai tersangka. "Kami ang­gap yang bersangkutan (Khoir) sudah tepat dijadikan JC karena membuka jaringan dan kami da­pat akses lebih," kata Laode.

Ia berharap kesaksian Khoir dalam kasus lain menjadi per­timbangan pengadilan tingkat kedua. "Dia juga menyesali per­buatannya. Kami berharap ban­yak kepada pengadilan tingkat kedua mudah-mudahan status beliau sebagai JC diperhitung­kan dalam putusan banding," harap Laode.

Di perkara ini, Khoir didakwa memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sejum­lah Rp 15,606 miliar, 223.270 dolar Singapura dan 1 telepon selular iPhone 6 seharga Rp 11,5 juta serta membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp 1,5 miliar.

Khoir juga memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp 2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura; kepada Kapoksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp 4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.

Selanjutnya memberikan kepadaanggota Komisi V dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti se­jumlah 328 ribu dolar Singapura serta anggota Komisi V dari Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar 404.000 ribu dolar Singapura.

Kilas Balik
Bantah Pernah Terima Uang, Taufan Dituding Berbohong

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro mem­bantah pernah bertemu Abdul Khoir. Kesaksian Taufan mem­buat suasana sidang kasus suap proyek jalan BPJN IX mema­nas.

Terdakwa Abdul Khoir me­negaskan, kesaksian Taufan tak benar alias bohong. Kata Khoir, bagaimana bisa Taufan mengaku tidak kenal, padahal sempat beberapa kali melakukan pertemuan.

Khoir empat kali bertemu langsung dengan Taufan. Pertama kali di DPR pada 4 Oktober 2015. Kepala BPJN IX Amran HI Mustary dan politisi PAN Imran S Djumadil yang memperkenalkan Khoir dengan Taufan.

Khoir pun mengungkapkan pernah menyerahkan uang se­cara langsung kepada Taufan. Uang itu untuk membeli proyek jalan Trans Seram jatah Taufan.

Pada 2 November 2015, Khoir bersama Imran menemui Taufan untuk menyerahkan uang. "Tidak benar jika disebut saya tidak per­nah bertemu dengan Pak Andi," tegas Khoir.

Tapi saat hakim memberi kesempatan Taufan memberi tanggapan, ia bersikukuh me­nyangkal pernah bertemu Khoir dan menerima uang. "Tidak pernah dan saya tetap sesuai ket­erangan saya," kata Taufan yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ini.

Selain Andi Taufan Tiro, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi di persidangan perkara Khoir. Salah satunya ang­gota Komisi V DPR dari PKB Alamuddin Dimyati Rois.

Jaksa mencecarnya soal me­kanisme pengusulan proyek infrastruktur jalan di BPJN IX yang berujung penyuapan. Namun Alamuddin membantah mengetahui mengenai proyek tersebut.

Jaksa juga mengonfirmasi soal pemberitahuan anggota Komisi V dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti kepada Alamuddin. "Pernahkah Damayanti bilang, proyekmu hilang diambil alih oleh Musa?" tanya jaksa.

Alamuddin menjawab, "Tidak pernah," ujarnya.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Damayanti pernah memberitahu bahwa Alamuddin memiliki ja­tah proyek jalan di BPJN IX. Damayanti juga memberitahu bahwa proyek jatah Alamuddin diambil Musa Zainuddin yang menjadi kepala kelompok fraksi (kapoksi).

Tak hanya itu, jaksa mencecar Alamuddin mengenai pertemuan dengan Damayanti setelah di­tangkap KPK. "Kamu ingat per­nah bertemu dengan Damayanti di KPK?" tanya jaksa.

Alamuddin tak membantah, "Ya saya ingat."

Pertanyaan ini dilontarkan jaksa untuk menunjukkan kedekatan Alamuddin dengan Damayanti. Jaksa kembali mem­bacakan BAP bahwa Alamuddin pernah menangis saat bertemu Damayanti di KPK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA