"Dari total 9000-an Perda, yang sudah clear dibatalkan 3.143. Ada 640 yang dibatalkan gubernur. Sisanya masih ada disisir 6.000 perda lagi dicek apakah menghambat investasi atau tidak," ujar Tjahjo saat diÂjumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Berikut penÂjelasan politisi PDIP itu.
Presiden membatalkan lebih dari 3000 Perda, bisa dijelasÂkan?Presiden memerintahkan seÂluruh Perda yang dikategorikan memperlambat proses perizinan dan memperpanjang birokrasi itu dipangkas. Selain itu, Perda yang diidentifikasikan menghambat inÂvestasi, baik pusat maupun daerah juga dicabut.
Perda mengenai apa saja itu?
Perda yang juga banyak diÂcabut yaitu terkait penarikan retribusi yang dianggap tidak perlu. Sebagian besar retribusi yang menyangkut pengurusan KTP, akta kelahiran dan sebaÂgainya ini dihapus semua.
Reaksi daerah yang Perda-nya dibatalkan, apakah merÂeka akan mengajukan gugaÂtan?Nggak-lah. Sebelum memÂbatalkan kami sudah koordinasi dengan Sekretaris Dearah dan Kepala Biro Hukum. Jadi begitu Presiden memerintahkan peraÂturan bermasalah dihapus, kami undang kepala hukum tingkat provinsi dan Sekda (membahas peraturan yang bermasalah).
Koordinasinya bagaimana?Para pejabat memaparkan Perda serta peraturan kepala daerah yang berlaku di daerahnya. Baik peraturan yang merujuk pada aturan yang lebih tinggi maupun hasil otonomi. Setelah itu, para pejabat daerah tersebut mendaÂpat penjelasan bahwa ada perda yang dianggap menghambat laju investasi dan pertumbuÂhan ekonomi secara nasional. Dengan demikian harusnya ngÂgak ada (gugatan hukum) ya.
Apakah masih akan memÂbatalkan Perda lagi?Orang bekerja itu dinamis. Kami akan update terus.
Berapa banyak Perda yang akan dihapus selanjutnya?Dari total ada 9000 Perda, yang sudah clear dibatalkan 3.143. Ada 640 yang dibatalkan gubernur. Sisanya masih ada disisir 6.000 perda lagi dicek apakah menghambat investasi atau tidak.
Itu tadi mengenai masalah ekonomi, ada hal lainnya?Selain itu juga yang berkaitan dengan biaya administrasi dokuÂmen yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah sudah memutuskan untuk mengurus KTP, gratis. Tapi masih ada saja Perda yang ngatur itu. Pelan-pelan kami akan sisir. Sementara ini, arahan Presiden adalah deregulasi investasi dan ekonomi. Yang menghambat itu, hapus. Tapi kami lihat saja tahun mendatang ada skala prioritas apa yang muncul lagi.
Mengenai Perda yang di daÂlamnya ada intoleransi seperti di Serang bagaimana?Harus lebih cermat dan sensitif, terutama pada Perda yang mengganggu kemajemuÂkan bangsa. Selain di Serang, Kemendagri telah memantau beberapa daerah yang punya keÂbijakan yang tidak jauh berbeda, diantaranya, Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Kami meÂminta agar pemerintah setempat bisa lebih jeli dalam membuat aturan. Peraturan yang terlalu berlebihan itu harus lebih diaÂwasi. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka, warÂungnya ditutup depannya pakai tirai agar nggak kelihatan.
Kemendagri sempat disebut akan membatalkan Perda mengenai minuman keras (miras)?Justru kita mendorong agar tiap daerah menerbitkan satu Perda yang mengatur miras.
Kenapa?Narkoba, miras ini sudah yang posisi membahayakan. Sekarang bagaimana daerah itu tidak hanya melarang tetapi juga mengatur distribusi miras. Miras saat ini sudah jadi ancaÂman serius. Miras juga terkait dengan narkoba dan kejahatan seksual termasuk kejahatan terhadap anak.
Pengaturannya bagaimaÂna?Miras ilegal itu kan luar biasa sekali. Oke sekarang pengÂaturan, mungkin yang boleh hotel berbintang. Kemarin juga kan sudah ada kebijakan kalau yang di Alfamart itu tidak boleh. Ya kita harus majulah (lebih ketat).
Contohnya, produksi miras cap tikus di Sulawesi Utara yang membahayakan. Di Jogja saja sudah banyak oplosan yang buat orang meninggal. Berarti kan lemah kontrolnya, lemah pengawasannya. Dengan adanya Perda, setiap pemerintah daerah dapat mengatur tempat yang diperbolehkan dan tidak menjual miras, jumlah produksi yang diperbolehkan, kadar minuman keras dan lainnya. Ini harus diperketat sampai desa dan keÂlurahan. ***
BERITA TERKAIT: