"Pekan lalu kita memeriksa saksi Bendahara Walikota Jakarta Barat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.
Saksi yang dimaksud adaÂlah Martadinata. Pemeriksaan Martadinata untuk mengkroscek aliran dana yang diduga masuk ke kocek Fatahillah.
Dana itu diduga merupakan jatah
fee Fatahillah yang menÂjadi Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
Selain dari keterangan sakÂsi, penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidanÂgan tiga terdakwa kasus ini. "Semuanya sedang dianalisis, diteliti untuk dijadikan alat bukti guna menjerat pihak lainnya," kata Arminsyah.
Arminsyah juga menyampaiÂkan, perkara dugaan korupsi di Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat ini tengah dikebut penyeÂlesaiannya. Ada empat kegiatan swakelola pengendalian banjir yang tengah diusut.
Yakni kegiatan pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, peÂmeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, serta reÂfungsionalisasi penghubung sunÂgai. Kegiatan itu menelan biaya hingga Rp 66,649 miliar.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan kegiatan yang tak sesuai dengan laporan pertangÂgungjawaban. Sebagian kegiaÂtan diduga fiktif. "Dokumen-dokumennya menyebutkan, seolah-olah kegiatan-kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," jelas Arminsyah.
Setelah melakukan pemerikÂsaan terhadap 54 saksi, penyidik gedung bundar pun menemukan bukti banyak kegiatan fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 43 miliar.
Sebelas oknum di Suku Dinas PU Tata Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka. Yakni staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar Yoyo Suranto, bekas Kasi Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk Raden Sugiyarto, bekas Kasi Tata Air Kecamatan Kembangan Subari, staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Sudin PU dan Tata Air Jakbar Heri Setyawan, bekas Kasi Tata Air Kecamatan Cengkareng Heddy Hamrullah,
Selanjutnya, bekas Kasi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar Amir Pangaribuan, Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar Ahmad Mawardy, dan bekas Kasi Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan Eko Prihartono.
Adapun tiga tersangka yang tengah menjalani persidangan adalah Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pamudji. Dia sebelumnya, menjabat Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat. Kemudian, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air DKI, Wagiman, serta Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air, Monang Ritonga.
Keterlibatan Wagiman dan Monang dalam kasus ini meÂmunculkan dugaan ada penyÂimpangan kegiatan yang sama di wilayah lain. "Karena itu, penyelidikan dan penyidikan perkara ini dikembangkan ke wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Utara, maupun Selatan," kata Arminsyah.
Kilas Balik
Anggaran Disunat 20 Persen, Duitnya Ditilep Oknum Pejabat
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap berÂbagai kejanggalan praktik
mark up (penggelembungan biaya) dalam proyek pengendalian banÂjir tahun anggaran 2013 di Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Amir Yanto menunjuk pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur, Kecamatan Cengkareng yang memakan biaya Rp 16, 6 juta. Namun, praktiknya anggaran yang dicairkan Rp 62,9 juta.
"Begitu pula proyek serupa, di jalan Kapuk Kamal, Kalideres yang dikerjakan sebesar Rp 15,456 juta, nyatanya anggaran yang dicairkan sebesar Rp 53,9 juta," kata Amir dalam keteranÂgan pers 14 Mei 2016.
Praktik culas serupa ditemukan dalam pekerjaan saluran air di Kecamatan Joglo. Pengerjaannya hanya menghabiskan biaya Rp 13 juta. Anggaran yang dicairkan Rp 70 juta.
Lalu, proyek di Kecamatan Kembangan yang makan biaya Rp 9 juta. Anggaran yang dicÂairkan sebesar Rp 41 juta.
Terkait temuan itu, Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka. Tiga di antaranya sudah dilÂimpah ke pengadilan. Yakni Pamudji, Wagiman dan Monang Ritonga.
Kemudian tiga tersangka lain, yakni Binahar Pangaribuan (wiraswasta), Nurhadi (bekas Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar), dan Arnold Welly Arde, Direktur PT Citra Cisangge, ditahan pada 14 April 2016.
Delapan orang yang ditetapÂkan sebagai tersangka baru pada 21 Maret 2016 masih tahap meÂlengkapi berkas perkara.
Para tersangka terancam dipenjara 20 tahun sebagaimaÂna diatur UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tentu penyidik akan menunÂtaskan berkas 11 tersangka lain agar cepat dilimpahkan ke penÂgadilan," terang Amir.
Menyusul komitmen Kejagung itu, telah diperiksa sejak Rabu (11/5) dan Kamis (15/5) emÂpat saksi. Mereka yakni Hali, Rachmat, Moh. Taufik dan Mulyadi. Semuanya staf Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar.
Kasus kegiatan pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar Barat 2013 terdiri emÂpat paket senilai Rp 66,6 miliar.
Dalam pelaksanaannya, anggÂaran kegiatan pengendalian banÂjir langsung dipotong Monang dkk sebanyak 20 persen dan dibagikan kepada Wagiman dan Pamudji. Ketiganya merupakan pejabat di Dinas PU Tata Air. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 43 miliar. ***
BERITA TERKAIT: