Kejagung Usut Bekas Walikota Jakarta Barat

Kasus Korupsi Dana Swakelola Pengendalian Banjir

Selasa, 14 Juni 2016, 09:20 WIB
Kejagung Usut Bekas Walikota Jakarta Barat
foto:net
rmol news logo Kejaksaan Agung membidik bekas Walikota Jakarta Barat, Fatahillah. Ia diduga kecipratan duit Rp 4,8 miliar dari proyek pengendalian banjir tahun 2013.

"Pekan lalu kita memeriksa saksi Bendahara Walikota Jakarta Barat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

Saksi yang dimaksud ada­lah Martadinata. Pemeriksaan Martadinata untuk mengkroscek aliran dana yang diduga masuk ke kocek Fatahillah.

Dana itu diduga merupakan jatah fee Fatahillah yang men­jadi Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Selain dari keterangan sak­si, penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidan­gan tiga terdakwa kasus ini. "Semuanya sedang dianalisis, diteliti untuk dijadikan alat bukti guna menjerat pihak lainnya," kata Arminsyah.

Arminsyah juga menyampai­kan, perkara dugaan korupsi di Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat ini tengah dikebut penye­lesaiannya. Ada empat kegiatan swakelola pengendalian banjir yang tengah diusut.

Yakni kegiatan pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pe­meliharaan saluran drainase jalan, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, serta re­fungsionalisasi penghubung sun­gai. Kegiatan itu menelan biaya hingga Rp 66,649 miliar.

Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan kegiatan yang tak sesuai dengan laporan pertang­gungjawaban. Sebagian kegia­tan diduga fiktif. "Dokumen-dokumennya menyebutkan, seolah-olah kegiatan-kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," jelas Arminsyah.

Setelah melakukan pemerik­saan terhadap 54 saksi, penyidik gedung bundar pun menemukan bukti banyak kegiatan fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 43 miliar.

Sebelas oknum di Suku Dinas PU Tata Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka. Yakni staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar Yoyo Suranto, bekas Kasi Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk Raden Sugiyarto, bekas Kasi Tata Air Kecamatan Kembangan Subari, staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Sudin PU dan Tata Air Jakbar Heri Setyawan, bekas Kasi Tata Air Kecamatan Cengkareng Heddy Hamrullah,

Selanjutnya, bekas Kasi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar Amir Pangaribuan, Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar Ahmad Mawardy, dan bekas Kasi Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan Eko Prihartono.

Adapun tiga tersangka yang tengah menjalani persidangan adalah Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pamudji. Dia sebelumnya, menjabat Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat. Kemudian, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air DKI, Wagiman, serta Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air, Monang Ritonga.

Keterlibatan Wagiman dan Monang dalam kasus ini me­munculkan dugaan ada peny­impangan kegiatan yang sama di wilayah lain. "Karena itu, penyelidikan dan penyidikan perkara ini dikembangkan ke wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Utara, maupun Selatan," kata Arminsyah.

Kilas Balik
Anggaran Disunat 20 Persen, Duitnya Ditilep Oknum Pejabat

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ber­bagai kejanggalan praktik mark up (penggelembungan biaya) dalam proyek pengendalian ban­jir tahun anggaran 2013 di Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Amir Yanto menunjuk pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur, Kecamatan Cengkareng yang memakan biaya Rp 16, 6 juta. Namun, praktiknya anggaran yang dicairkan Rp 62,9 juta.

"Begitu pula proyek serupa, di jalan Kapuk Kamal, Kalideres yang dikerjakan sebesar Rp 15,456 juta, nyatanya anggaran yang dicairkan sebesar Rp 53,9 juta," kata Amir dalam keteran­gan pers 14 Mei 2016.

Praktik culas serupa ditemukan dalam pekerjaan saluran air di Kecamatan Joglo. Pengerjaannya hanya menghabiskan biaya Rp 13 juta. Anggaran yang dicairkan Rp 70 juta.

Lalu, proyek di Kecamatan Kembangan yang makan biaya Rp 9 juta. Anggaran yang dic­airkan sebesar Rp 41 juta.

Terkait temuan itu, Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka. Tiga di antaranya sudah dil­impah ke pengadilan. Yakni Pamudji, Wagiman dan Monang Ritonga.

Kemudian tiga tersangka lain, yakni Binahar Pangaribuan (wiraswasta), Nurhadi (bekas Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar), dan Arnold Welly Arde, Direktur PT Citra Cisangge, ditahan pada 14 April 2016.

Delapan orang yang ditetap­kan sebagai tersangka baru pada 21 Maret 2016 masih tahap me­lengkapi berkas perkara.

Para tersangka terancam dipenjara 20 tahun sebagaima­na diatur UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tentu penyidik akan menun­taskan berkas 11 tersangka lain agar cepat dilimpahkan ke pen­gadilan," terang Amir.

Menyusul komitmen Kejagung itu, telah diperiksa sejak Rabu (11/5) dan Kamis (15/5) em­pat saksi. Mereka yakni Hali, Rachmat, Moh. Taufik dan Mulyadi. Semuanya staf Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar.

Kasus kegiatan pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar Barat 2013 terdiri em­pat paket senilai Rp 66,6 miliar.

Dalam pelaksanaannya, angg­aran kegiatan pengendalian ban­jir langsung dipotong Monang dkk sebanyak 20 persen dan dibagikan kepada Wagiman dan Pamudji. Ketiganya merupakan pejabat di Dinas PU Tata Air. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 43 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA