Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati menegaskan, terÂdakwa terbukti menyuap angÂgota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-Pupera).
Hakim menilai, terdakwa sebagai pelaku utama penyuapan dianggap tak mendukung proÂgram pemerintah, sekaligus menghambat laju pembangunan di wilayah Maluku.
"Mengadili, menyatakan terÂdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Mien melanjutkan, tindakan terdakwa menyuap sejumlah pihak juga dinilai merusak taÂtanan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Anggota majelis hakim Faisal menambahkan, putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurunÂgan tak bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dia juga memastikan, putusan ditetapkan berdasarkan serentet pelanggaran terdakwa penyanÂdang status
justice collaborator (JC) itu.
Menurut dia, pemberian status JC pada terdakwa tidak tepat. Alasannya, terdakwa merupakan pelaku aktif yang melakukan serangkaian lobi-lobi dan suap.
"Penetapan
justice collaboraÂtor berdasarkan putusan pimpiÂnan KPK tidak tepat." Karena itu, hakim sepakat memutus hukuman lebih berat dari tunÂtutan jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa meÂnyebutkan bahwa Khoir terÂbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Suap dari Khoir ditujukan pada anggota Komisi V DPR seperti, Damayanti Wisnu Putranti sebesar 328.000 dolar Singapura dan 72.727 dolar Amerika, Budi Supriyanto sebeÂsar 404.000 dolar Singapura. Kepada Andi Taufan Tiro sebeÂsar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura, dan Musa Zainuddin sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.
Selain aliran suap ke kocek politisi Senayan itu, Khoir juga menggelontorkan dana pada Kepala BPJNIX Maluku Amran Hi Mustary, sebesar Rp 16,5 milÂiar dan 223.270 dolar Singapura. Terdakwa disebutkan juga memÂberikan telepon genggam senilai Rp 11,5 juta.
Target penyuapan tersebut, semata-mata agar proyek pemÂbangunan infrastruktur jalan yang menggunakan dana proÂgram aspirasi DPR dapat dilakÂsanakan PTWTU.
Mendapati putusan hukuman yang di luar dugaannya, terÂdakwa pun menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan tenggat waktu bagi kuasa hukum dan terdakwa untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya.
"Kita beri kesempatan bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk pikir-pikir dalam menenÂtukan upaya hukum lanjutan," beber Mien.
Kilas Balik
Semua Proyek Pemerintah Tidak Ada Yang Gratis, Harus Diurus Pakai UangTerdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir bersikukuh, terpakÂsa memberi suap pada sejumlah anggota Komisi V DPR.
Pada sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi, Khoir mengaku, terpakÂsa ikut sistem yang salah. "Saya terjerembab jatuh dalam suatu sistem permainan yang salah. Kalau saya tidak mengikuti aturan mereka, saya tidak akan pernah dianggap," katanya.
Karenanya, terdakwa yang dituntut hukuman penjara 2,5 taÂhun itu merasa menjadi korban. Padahal, berdasarkan pengalaÂmannya selama mengerjakan proyek, khususnya proyek milik pemerintah, tidak ada hal yang cuma-cuma alias gratis.
Dengan kata lain, kesimpulan dia, semuanya harus diurus menggunakan uang. Dia meÂnyadari, hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum atau kesalahan. Apalagi, sambungnya, dia sama sekali tidak pernah berpikir untuk memberi suap untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan di bawah kendali Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJNIX) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-Pupera).
"Dengan terpaksa saya harus ikut. Saya masuk konspirasi tersebut dengan berat hati dan perasaan waswas," tandasnya.
Perasaannya yang tidak enak itu akhirnya benar-benar jadi kenyataan. Penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), meringkus dirinya bersama dengan pihak lainnya.
Atas dalih yang dikemukakanÂnya, Khoir menyampaikan keberÂatan apabila dituduh menghambat proses pembangunan di wilayah Maluku. "Itu tidak tepat."
Sebaliknya, dia merasa berÂsama perusahaannya sejak 2007 lalu telah cukup memberi konÂtribusi signifikan dalam pemÂbangunan wilayah Maluku sejak 2007 lalu. Dia menambahkan, kontribusi itulah yang membuat dia dan perusahaannya memiliki modal untuk melanjutkan proyek pembangunan di Maluku.
Hanya saja, dia menyayangkan, ketika uang pribadinya dan pinjaÂman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ludes untuk memuluskan ijon proyek aspirasi DPR, dia pun tetap dituntut masuk penÂjara. "Saya adalah sebagian kecil korban dari penerapan sistem yang salah," tegasnya.
Dia berharap, penuntut umum mau mengembalikan uang senilai Rp 98,6 juta yang ikut disita. Menurut dia, uang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus suap proyek pembangunan jalan di Kemen-Pupera.
Pengembalian uang itu, katanyalagi, sangat berarti bagi keÂluarganya memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, dia memohon agar blokir rekening yang tak berkaitan dengan pokok perkara suap, dibuka. ***
BERITA TERKAIT: