Pelaksana Harian Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan penyidik Komisi Antirasuah tengah menelusuri asal uang Rp 650 juta yang diÂgunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Kita sedang menggali keterangan saksi-saksi," katanya.
Salah satunya adalah bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Ia diperiksa KPKkarÂena diduga terkait dengan perkaÂra korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus yang menjerat Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.
Junaidi-lah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Gara-gara menjalankan SKitu, Edy dan Syafri Syafii dituduh korupsi. Belakangan, Junaidi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Di persidangan perkara ini, Edy dan Syafii kemudian meÂnyuap Janner dan Toton agar pemberian honor itu tak diangÂgap korupsi.
Menurut Yuyuk, terbuka keÂmungkinan KPK bakal menÂetapkan tersangka baru dalam perkara suap ini. "Bila dalam penyidikan ditemukan keterliÂbatan pihak lain, penyidik akan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya Yuyuk.
Sejauh ini, KPK baru menÂetapkan lima tersangka. Yakni, Edy dan Syafri sebagai pemÂberi suap. Sedangkan Janner, Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin, panitera PN Bengkulu, sebagai penerima suap.
Muspani, kuasa hukum Junaidi mengatakan, kliennya diperiksa KPK mengenai penerbitan SK pemberian honor dewan pemÂbina RSUD M Yunus.
Muspani menandaskan, Junaidi tak pernah menerima honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Menurut dia, perÂsoalan ini muncul karena SKitu disalahgunakan. "Surat itu dipakai untuk mencairkan dana honor yang dibagi-bagi kepada beberapa pihak," sebutnya.
Ia pun mengklaim SK yang diterbitkan Junaidi tak melangÂgar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika ada kerugian keuanÂgan negara, sanksinya bendahara daerah harus mengganti keruÂgian itu. "Tidak bisa begitu saja dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Muspani.
Lantaran itu pihaknya mengajuÂkan permohonan penghentian peÂnyidikan perkara ini ke Bareskrim. Surat permohonan sudah disamÂpaikan sejak Mei 2015.
Namun, Bareskrim menanÂdaskan masih mengusut perkara ini. Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim merekoÂmendasikan penyidik memperÂcepat penggalian fakta hukum yang lebih kuat. Upaya itu direalisasikan dengan pemerikÂsaan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. ***
BERITA TERKAIT: