Indar, yang jadi terpidana perkara korupsi IM2 dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat, tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua. "Memori PK keduanya suÂdah lengkap," kata Dodi Abdul Kadir, kuasa hukum Indar.
Tak hanya itu, Indar pun menggugat pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dirinya dipersalahkan atas kerja sama yang dilakukan IM2 dengan Indosat dalam penggunaan jaringan 3G.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Kemenkominfo sebagai Tergugat I.
Sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Tergugat II.
BPKP adalah pihak yang diÂminta Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara daÂlam kasus korupsi IM2. Kepala Bagian Penanganan Perkara Biro Hukum dan Humas BPKP, Muslihuddin menyatakan siap meladeni gugatan Indar.
Indar pernah mempersoalkan hasil audit BPKP yang menyimÂpulkan ada kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam penggunaan jaringan 3G Indosat oleh IM2. Di tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) menyatakan hasil audit BPKP itu sah.
Perkara korupsi yang menjerat Indar sebenarnya sudah memiÂliki kekuatan hukum mengikat. MA menolak PK yang diajukan Indar. Indar tetap dihukum penÂjara selama 8 tahun. Sementara kewajiban membayar uang pengÂganti kerugian negara Rp 1,358 triliun dibebankan kepada IM2.
Putusan ini diketuk majelis hakim agung yang ketuai M Saleh dengan anggota Abdul Latief dan M Syarifuddin pada 20 Oktober 2015.
Kejaksaan baru mengeksekusi hukuman pidana dengan menjebloskan Indar ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Juru bicara MA Suhadi MA bersikukuh uang pengganti kerugian negara dalam kasus koÂrupsi IM2 semestinya sudah bisa dieksekusi tanpa perlu menunggu terpidana mengajuÂkan PK kedua.
Suhadi menjelaskan, ketenÂtuan mengenai eksekusi uang pengganti ini diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah putusan itu berkekuaÂtan hukum tetap, jika dalam waktu tiga puluh hari hukuman pengganti itu tidak dibayar, maka jaksa dapat melakukan peÂnyitaan harta benda terpidana," jelasnya.
Lalu apa alasan Kejaksaan Agung menunda eksekusi uang pengganti kasus IM2? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah berdalih eksekusi perlu dilakukan ekstra hati-hati. Pihaknya tak ingin eksekusi itu menimbulkan permasalahan baru. "Kta mempertimbangkan dan berusaha meminimalisir keÂmungkinan terjadinya gejolak," katanya.
Jaksa Agung M Prasetyo pernah menyatakan eksekusi bisa mengganggu kepentingan masyarakat. "Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian tergangÂgu juga," katanya.
Kilas Balik
Mau Eksekusi Aset Yayasan Supersemar, Kejagung Minta Dana Rp 2,5 MiliarKorps Adhyaksa juga belum berhasil mengeksekusi aset Yayasan Supersemar untuk menutup kerugian negara Rp 4,4 triliun. Belakangan, Kejagung justru mengajukan anggaran kepada pemerintah Rp 2,5 milÂiar untuk membiayai keperluan mengeksekusi aset yayasan itu.
Jaksa Agung M Prasetyo menÂerangkan, permintaan suntikan dana untuk kepentingan mengekÂsekusi aset Yayasan Supersemar diajukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Permintaan itu datang dari juru sita. Itu perkiraan, bisa lebih dan bisa kurang kita lihat nanti seperti apa. Tapi kalau kita sudah punya anggaran untuk menduÂkung operasional dari eksekusi tentunya kita harapkan lebih lancar," ujarnya, kemarin.
Prasetyo berharap pemerinÂtah mengabulkan permintaan tersebut. Lagipula, permintaan anggaran itu dilakukan oleh Kejagung yang bertindak selaku jaksa pengacara negara.
Dia menambahkan, permintÂaan anggaran itu bukanlah hal yang mengada-ada. Pasalnya, terdapat kesulitan tertentu dalam mengeksekusi aset. Dengan kata lain, jaksa memerlukan anggaran untuk melakukan pekerjaan besar ini.
Diketahui, sedikitnya terdapat. 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar yang perlu dieksekusi. Selain itu, terdapat pula dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap dieksekusi. Penanganan aset-aset itu perlu dilaksanakan tim yang tidak sedikit.
Sebagaimana diketahui, menÂcuatnya kasus ini bermula saat Kejagung mengugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilayangkan atas penyelewengan dana yang semestinya untuk beasiswa namun justru mengalir ke sejumlah perusahaan kroni Soeharto.
Pada 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejagung. Hakim meÂmutus menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar 105 juta dolar Amerika dan Rp 46 miliar.
Pengadilan tingkat banding pun menguatkan putusan PN Jakarta Selatan lewat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada 19 Februari 2009.
Namun, saat Mahkamah Agung (MA) menguatkan kemÂbali putusan banding di tingkat kasasi pada Oktober 2010, terÂdapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.
Kesalahan pengetikan amar putusan itu pun menjadi gunÂjingan. Panitera MA saat itu diÂduga lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kecerobohan tersebut juga membuat Badan Pengawas (Bawas) MA turun tangan meÂmeriksa oknum-oknum yang terlibat.
Kesalahan pengetikan amar putusan tersebut ditindaklanjuti jaksa dengan mengajukan PKpada September 2013. Akhirnya MA memutus untuk mengabÂulkan PKyang diajukan jaksa pengacara negara.
Sesuai putusan PK, nomiÂnal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun melÂonjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini. ***
BERITA TERKAIT: