Terpidana Ajukan PK Lagi Dan Gugat Pemerintah

Kasus Korupsi IM2 Rp 1,35 Triliun

Selasa, 07 Juni 2016, 08:22 WIB
Terpidana Ajukan PK Lagi Dan Gugat Pemerintah
foto:net
rmol news logo Kejaksaan Agung tak kunjung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara korupsi Indosat Mega Media (IM2). Kesempatan ini dimanfaatkan bekas Direktur Utama IM2 Indar Atmanto untuk membatalkan vonis itu.

Indar, yang jadi terpidana perkara korupsi IM2 dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat, tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua. "Memori PK keduanya su­dah lengkap," kata Dodi Abdul Kadir, kuasa hukum Indar.

Tak hanya itu, Indar pun menggugat pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dirinya dipersalahkan atas kerja sama yang dilakukan IM2 dengan Indosat dalam penggunaan jaringan 3G.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Kemenkominfo sebagai Tergugat I.

Sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Tergugat II.

BPKP adalah pihak yang di­minta Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara da­lam kasus korupsi IM2. Kepala Bagian Penanganan Perkara Biro Hukum dan Humas BPKP, Muslihuddin menyatakan siap meladeni gugatan Indar.

Indar pernah mempersoalkan hasil audit BPKP yang menyim­pulkan ada kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam penggunaan jaringan 3G Indosat oleh IM2. Di tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) menyatakan hasil audit BPKP itu sah.

Perkara korupsi yang menjerat Indar sebenarnya sudah memi­liki kekuatan hukum mengikat. MA menolak PK yang diajukan Indar. Indar tetap dihukum pen­jara selama 8 tahun. Sementara kewajiban membayar uang peng­ganti kerugian negara Rp 1,358 triliun dibebankan kepada IM2.

Putusan ini diketuk majelis hakim agung yang ketuai M Saleh dengan anggota Abdul Latief dan M Syarifuddin pada 20 Oktober 2015.

Kejaksaan baru mengeksekusi hukuman pidana dengan menjebloskan Indar ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Juru bicara MA Suhadi MA bersikukuh uang pengganti kerugian negara dalam kasus ko­rupsi IM2 semestinya sudah bisa dieksekusi tanpa perlu menunggu terpidana mengaju­kan PK kedua.

Suhadi menjelaskan, keten­tuan mengenai eksekusi uang pengganti ini diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah putusan itu berkekua­tan hukum tetap, jika dalam waktu tiga puluh hari hukuman pengganti itu tidak dibayar, maka jaksa dapat melakukan pe­nyitaan harta benda terpidana," jelasnya.

Lalu apa alasan Kejaksaan Agung menunda eksekusi uang pengganti kasus IM2? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah berdalih eksekusi perlu dilakukan ekstra hati-hati. Pihaknya tak ingin eksekusi itu menimbulkan permasalahan baru. "Kta mempertimbangkan dan berusaha meminimalisir ke­mungkinan terjadinya gejolak," katanya.

Jaksa Agung M Prasetyo pernah menyatakan eksekusi bisa mengganggu kepentingan masyarakat. "Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian tergang­gu juga," katanya.

Kilas Balik
Mau Eksekusi Aset Yayasan Supersemar, Kejagung Minta Dana Rp 2,5 Miliar


Korps Adhyaksa juga belum berhasil mengeksekusi aset Yayasan Supersemar untuk menutup kerugian negara Rp 4,4 triliun. Belakangan, Kejagung justru mengajukan anggaran kepada pemerintah Rp 2,5 mil­iar untuk membiayai keperluan mengeksekusi aset yayasan itu.

Jaksa Agung M Prasetyo men­erangkan, permintaan suntikan dana untuk kepentingan mengek­sekusi aset Yayasan Supersemar diajukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Permintaan itu datang dari juru sita. Itu perkiraan, bisa lebih dan bisa kurang kita lihat nanti seperti apa. Tapi kalau kita sudah punya anggaran untuk mendu­kung operasional dari eksekusi tentunya kita harapkan lebih lancar," ujarnya, kemarin.

Prasetyo berharap pemerin­tah mengabulkan permintaan tersebut. Lagipula, permintaan anggaran itu dilakukan oleh Kejagung yang bertindak selaku jaksa pengacara negara.

Dia menambahkan, permint­aan anggaran itu bukanlah hal yang mengada-ada. Pasalnya, terdapat kesulitan tertentu dalam mengeksekusi aset. Dengan kata lain, jaksa memerlukan anggaran untuk melakukan pekerjaan besar ini.

Diketahui, sedikitnya terdapat. 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar yang perlu dieksekusi. Selain itu, terdapat pula dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap dieksekusi. Penanganan aset-aset itu perlu dilaksanakan tim yang tidak sedikit.

Sebagaimana diketahui, men­cuatnya kasus ini bermula saat Kejagung mengugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilayangkan atas penyelewengan dana yang semestinya untuk beasiswa namun justru mengalir ke sejumlah perusahaan kroni Soeharto.

Pada 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejagung. Hakim me­mutus menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar 105 juta dolar Amerika dan Rp 46 miliar.

Pengadilan tingkat banding pun menguatkan putusan PN Jakarta Selatan lewat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada 19 Februari 2009.

Namun, saat Mahkamah Agung (MA) menguatkan kem­bali putusan banding di tingkat kasasi pada Oktober 2010, ter­dapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.

Kesalahan pengetikan amar putusan itu pun menjadi gun­jingan. Panitera MA saat itu di­duga lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kecerobohan tersebut juga membuat Badan Pengawas (Bawas) MA turun tangan me­meriksa oknum-oknum yang terlibat.

Kesalahan pengetikan amar putusan tersebut ditindaklanjuti jaksa dengan mengajukan PKpada September 2013. Akhirnya MA memutus untuk mengab­ulkan PKyang diajukan jaksa pengacara negara.

Sesuai putusan PK, nomi­nal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun mel­onjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA