Bekas Gubernur Bengkulu Minta Penyidikan Dihentikan

Kasus Korupsi Di RSUD M Yunus

Senin, 30 Mei 2016, 09:07 WIB
Bekas Gubernur Bengkulu Minta Penyidikan Dihentikan
Bekas gubernur Bengkulu, Djunaidi Hamsyah:net
rmol news logo Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus. Bekas gubernur Bengkulu, Djunaidi Hamsyah ternyata pernah mengajukan permohonan agar penyidikan perkara ini dihentikan.
 
Djunai dimelalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Mei 2015.

Anggota tim kuasa hukum Djunaidi, Muspani membe­narkan pihaknya mengajukan penghentian penyidikan perkara ini. Menurut dia, hingga kini Bareskrim belum membalas permohonan SP3.

"Kita masih menunggu," ka­tanya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.

Muspani menjelaskan, pengajuan permohonan SP3 disampai­kan berdasarkan rekomendasi dari Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim. Dalam rekomendasinya, Rowasdik me­minta penyidik perkara ini untuk mempercepat upaya penggalian fakta hukum yang lebih kuat.

Penyidik lalu melakukan pe­meriksaan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Muspani, jika hasil pemeriksaan saksi-saksi tam­bahan dan ahli tak menemukan bukti-bukti keterlibatan Junaidi, penyidikan bisa dihentikan.

Hingga kini, Bareskrim belum memutuskan menghentikan pe­nyidikan. Direktur Tipikor Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan, masih mendalami kasus ini. Penyidik telah dikirim ke Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Juga meminta pendapat saksi ahli un­tuk melengkapi berkas perkara ini. Namun bekas penyidik KPK tak bersedia mengungkapkan kemajuan penyidikan perkara ini.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tim kuasa hukum boleh saja mengaju­kan permohonan SP3 kliennya. Namun keputusan untuk mengabulkan atau tidak ada di tangan penyidik.

"Lazimnya, SP3 diterbitkan penyidik bila unsur pidananya tidak terpenuhi atau tidak cukup bukti," jelasnya.

Mengenai penyidikan perkara yang berjalan lambat, Boy beral­asan penyidik sangat berhati-hati dalam menentukan langkah hu­kum. Boy mengatakan, penyidik juga perlu mencermati fakta-fak­ta yang terungkap di persidanganperkara ini di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ia optimistis pe­nyidik bakal menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bekas Kapolda Banten ini berharap penyidikan yang dilakukan kepolisian jangan dikait-kaitkan dengan kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diusut KPK.

"Pokok perkara yang ditangani kepolisian dan KPK berbeda. Namun pada prinsipnya, kepoli­sian senantiasa siap bersinergi dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi," tuturnya saat disinggung adanya penyitaan dokumen perkara korupsi RSUD M Yunus oleh penyidik KPK.

Djunaidi saat menjabat Gubernur Bengkulu menerbitkan surat keputusan berisi pembe­rian dana bagi pembina honorer RSUD M Yunus. Surat keputusan ini dianggap melanggar lantaran tidak ada landasan hukumnya.

Dana yang dikucurkan untuk keperluan itu dianggap sebagai pe­nyelewengan keuangan negara.

Penyidikan kasus ini awal­nya ditangani Polda Bengkulu denganmenetapkan dua pejabat RSUD M Yunus, ES dan SS se­bagai tersangka. Berkas perkara tersangka sempat tujuh kali dikembalikan Kejati Bengkulu ke polda.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu yang ketika itu dijabat Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan menemukan indikasi keterlibatan Djunaidi. Kasus ini pun dilimpahkan ke Bareskrim.

Status Djunaidi dalam perkara ini masih simpang siur. Kepala Subdit V Dittipikor Bareskrim, Komisaris Besar M Iqram pernah menyampaikan status Djunaidi sudah tersangka. Namun be­lakangan diralat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto. Tim kuasa hukum juga mem­bantah Djunaidi sudah jadi tersangka. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA