Djunai dimelalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Mei 2015.
Anggota tim kuasa hukum Djunaidi, Muspani membeÂnarkan pihaknya mengajukan penghentian penyidikan perkara ini. Menurut dia, hingga kini Bareskrim belum membalas permohonan SP3.
"Kita masih menunggu," kaÂtanya saat dikonfirmasi
Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.
Muspani menjelaskan, pengajuan permohonan SP3 disampaiÂkan berdasarkan rekomendasi dari Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim. Dalam rekomendasinya, Rowasdik meÂminta penyidik perkara ini untuk mempercepat upaya penggalian fakta hukum yang lebih kuat.
Penyidik lalu melakukan peÂmeriksaan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Muspani, jika hasil pemeriksaan saksi-saksi tamÂbahan dan ahli tak menemukan bukti-bukti keterlibatan Junaidi, penyidikan bisa dihentikan.
Hingga kini, Bareskrim belum memutuskan menghentikan peÂnyidikan. Direktur Tipikor Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan, masih mendalami kasus ini. Penyidik telah dikirim ke Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Juga meminta pendapat saksi ahli unÂtuk melengkapi berkas perkara ini. Namun bekas penyidik KPK tak bersedia mengungkapkan kemajuan penyidikan perkara ini.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tim kuasa hukum boleh saja mengajuÂkan permohonan SP3 kliennya. Namun keputusan untuk mengabulkan atau tidak ada di tangan penyidik.
"Lazimnya, SP3 diterbitkan penyidik bila unsur pidananya tidak terpenuhi atau tidak cukup bukti," jelasnya.
Mengenai penyidikan perkara yang berjalan lambat, Boy beralÂasan penyidik sangat berhati-hati dalam menentukan langkah huÂkum. Boy mengatakan, penyidik juga perlu mencermati fakta-fakÂta yang terungkap di persidanganperkara ini di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ia optimistis peÂnyidik bakal menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Bekas Kapolda Banten ini berharap penyidikan yang dilakukan kepolisian jangan dikait-kaitkan dengan kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diusut KPK.
"Pokok perkara yang ditangani kepolisian dan KPK berbeda. Namun pada prinsipnya, kepoliÂsian senantiasa siap bersinergi dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi," tuturnya saat disinggung adanya penyitaan dokumen perkara korupsi RSUD M Yunus oleh penyidik KPK.
Djunaidi saat menjabat Gubernur Bengkulu menerbitkan surat keputusan berisi pembeÂrian dana bagi pembina honorer RSUD M Yunus. Surat keputusan ini dianggap melanggar lantaran tidak ada landasan hukumnya.
Dana yang dikucurkan untuk keperluan itu dianggap sebagai peÂnyelewengan keuangan negara.
Penyidikan kasus ini awalÂnya ditangani Polda Bengkulu denganmenetapkan dua pejabat RSUD M Yunus, ES dan SS seÂbagai tersangka. Berkas perkara tersangka sempat tujuh kali dikembalikan Kejati Bengkulu ke polda.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu yang ketika itu dijabat Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan menemukan indikasi keterlibatan Djunaidi. Kasus ini pun dilimpahkan ke Bareskrim.
Status Djunaidi dalam perkara ini masih simpang siur. Kepala Subdit V Dittipikor Bareskrim, Komisaris Besar M Iqram pernah menyampaikan status Djunaidi sudah tersangka. Namun beÂlakangan diralat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto. Tim kuasa hukum juga memÂbantah Djunaidi sudah jadi tersangka. ***
BERITA TERKAIT: