KPK Periksa Deputi Kementerian BUMN

Kasus Suap Pengadaan Pupuk PT Berdikari

Kamis, 26 Mei 2016, 09:38 WIB
KPK Periksa Deputi Kementerian BUMN
foto:net
rmol news logo Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu menjadi saksi kasus suap pengadaan pupuk PT Berdikari (Persero).
 
Komisi anti-rasuah juga mem­inta keterangan Yuni Suryanto, pegawai Kementerian BUMN mengenai keterlibatan PT Berdikari dalam menyediakan pupuk bagi petani.

"Dua saksi dari BUMN diperiksa untuk tersangka SM (Siti Marwa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Keduanya diperiksa terkait pemberian izin dari Kementerian BUMN kepada PT Berdikari untuk mengadakan pupuk.

Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) itu tak mengurusi pengadaan pupuk.

Dalam penyidikan kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur Administrasi dan Keuangan PT Berdikari Siti Marwa, Budianto Halim Wijaya dari PT Bintang Saptari, dan Sri Astuti, Komisaris CV Timur Alam Raya.

Selain mengorek proses tu­runnya restu dari Kementerian BUMN, KPK juga menelusuri proses tender pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari, pendistribusian pupuk hingga pembayaran kepada rekanan PT Bintang Saptari.

Empat pegawai PT Berdikari pun diperiksa seputar hal terse­but. Mereka yakni Manager Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Asnimar Bachtiar, pegawai SBU Logistik Semarang Aries Munandar, Alfiati dan Andri.

Keempat pegawai PT Berdikari itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budianto Halim Wijaya. "Seluruh keterangan saksi nanti akan divalidasi dan disimpulkan oleh penyidik," kata Yuyuk.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik KPK sudah mengetahui konstruksi perkara suap ini. "Kita mengharapkan kasus ini segera naik ke tahap penuntutan," ujarnya.

Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah suap dalam pengadaan pupuk PT Berdikari. "SM diduga menerima uang da­lam kurun waktu 2010-2012," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar," sambung Priharsa. Suap miliaran rupiah itu merupakan jumlah kumulatif dari beberapa peneri­maan yang diterima Siti Marwa dari beberapa rekanan.

"Modus yang dilakukan ada­lah PT Berdikari memesan pu­puk urea tablet kepada vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," ungkap Priharsa.

Untuk mencari bukti kasus ini, KPK menggeledah sejum­lah tempat. Yakni kantor pusat kantor PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat Gambir Jakarta Pusat, kantor di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara, hingga rumah Siti Marwa.

Penyidik KPK juga datang ke Semarang untuk menggele­dah kantor Perhutani unit 1 di Jalan Pahlawan, dan kantor PT Berdikari di Kompleks Pertokoan Jurnatan Jalan Kasuari. "Dari tem­pat ini penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," katanya.
 
Kilas Balik
Pengadaan Pupuk Kementan Rugikan Negara Rp 10 Miliar
 
Masih berkaitan soal korupsi pengadan pupuk, sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka terjerat kasuskorupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun ang­garan 2013.

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan3 orang sebagai tersangka yaitu HI, EM dan SUT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan pers 9 Februari lalu.

Ketiga tersangka tersebut ada­lah Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementan 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (swasta).

Ketiganya disangka mem­perkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kasus ini terkait pengadaan fasilitas sarana budidayamendukung pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013," kata Yuyuk.

Ditjen Hortikultura Kementerian menggelar lelang pengadaan pupuk hayati yang akan dibagi-bagikan kepada petani. "Kemudian dalam proses ada mark up harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," sambung Yuyuk.

Yuyuk mengatakan nilai kon­trak pengadaan tersebut senilai Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno dis­angka Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang nomor20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, pengadaan pupukhayati sebanyak 225 ton un­tuk 14 daerah ini pernah dipersoalkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi, pemenang tender pengadaan ini adalah PT Karya Muda Jaya dengan nilai sebesar Rp 18,309 miliar.

Modus penyimpangan ang­garan yang ditemukan FITRA adalah dengan memanipulasi se­jumlah dokumen. Di antaranya, persyaratan pupuk hayati yang ditetapkan dalam pelelangan diarahkan kepada merek ter­tentu, yakni pupuk hayati merk Rhizagold, bukan terbuka bagi produk yang lain.

Kedua, spesifikasi pupuk hayati yang dimenangkan dalam pelelangan tidak memenuhi stan­dar dalam Permentan Nomor 7 tahun 2011. Di mana kandungan total spora pada sampel pupuk hayati dibawah standar mutu yang hanya 0,1 -0,3 spora/gram, dan hal ini bertentangan dengan syarat di Permentan tersebut.

Selain itu, dari hasil pemer­iksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pengambilan sampel pupuk dari kelompok tani Subur IV di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang diuji pada labaratorium Universitas Brawijaya menemu­kan total kandungan spora hanya 0,3 spora/gram dari standar 10 spora/gram.

"Terdapat indikasi mark up HPS (harga perkiraan sendiri) untuk pengadaan pupuk hayati merk Rhizagold sebesar Rp 11.499.798.750," kata Uchok dalam rilisnya.

Berdasarkan dokumen lelang ditentukan nilai HPSsebesar Rp 72.927,25 per kilogram. Sementara harga yang dime­nangkan PT KMJ (Karya Muda Jaya) sebesar Rp 71.800,00 per kilogram. Jadi nilai total HPSuntuk pengadaan 255 ton pupuk hayati sebesar Rp 18,5 miliar.

Tetapi menurut survei pasar yang dilakukan tim BPK, se­harusnya, nilai total HPS untuk pengadaan 255 ton pupuk hayati hanya sebesar Rp 7 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA