Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaus Turn Back Crime Dipajang, Kaus Palu Arit Tak Tampak Lagi

Pasca Di-Sweeping Aparat Polri dan TNI

Selasa, 10 Mei 2016, 09:03 WIB
Kaus Turn Back Crime Dipajang, Kaus Palu Arit Tak Tampak Lagi
foto:net
rmol news logo Kegiatan di toko berinisial MS berjalan normal, meski sehari sebelumnya di-sweeping aparat Polri dan TNI. Musababnya, toko aksesoris anak muda ini menjual kaus bergambar palu-arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hari menjelang siang, Yanti duduk santai di depan toko MS di Lantai 1, Blok A, Nomor 29-30, Blok M Square, Jakarta Selatan, kemarin. Tatapannya tertuju kepada lalu lalang orang. "Toko lagi sepi, sejak kejadian sweeping itu," ujar Yanti, pen­jaga toko ini.

Berdasarkan pengama­tan, tidak ada yang aneh dengan penampilan Toko MS. Penampilannya seperti kios pada umumnya. Yang membedakan hanya ukurannya lebih lega, kar­ena menempati dua kavling yang dijadikan satu. Toko tersebut khusus menjual aksesoris anak muda penggemar musik heavy metal dan underground.

Tak heran, banyak kaus ber­warna hitam yang dipajang. Gambarnya bermacam-macam, namun mayoritas bergambar band-band metal dari luar negeri seperti Bon Jovi dan Avenged Sevenfold.

Tak ketinggalan, kaus ala Polda Metro Jaya bertuliskan "Turn Back Crime" yang lagi ngetren turut dipajang di depan toko. Sedangkan kaus berlam­bang palu arit, sudah tidak tam­pak lagi.

Yanti mengaku tidak mengeta­hui secara pasti sweeping yang dilakukan pihak Kepolisian dan TNI di toko ini pada Minggu (8/5). Soalnya, saat itu dia mendapat jatah libur. "Hari ini baru masuk kerja lagi," ujarnya, kemarin.

Biasanya, setiap hari ada dua penjaga toko, dari pukul 10 pagi hingga pukul sembilan malam. "Kami gantian jaga karena toko selalu buka," kata wanita asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini.

Akibat sweeping tersebut, Yanti mengeluhkan, toko ini jadi sepi pembeli. "Biasanya, jam segini sudah ada 10 pembeli. Sekarang, yang lihat-lihat saja tidak ada," tuturnya.

Wanita yang mengenakan pakaian warna abu-abu ini men­gatakan, mayoritas pengunjung yang datang membeli kaus band. "Juga kaus yang lagi ngetren, misalnya kaus seperti polisi itu," ujarnya.

Yanti mengakui, kaus ber­lambang palu dan arit ini sudah lama dijual di toko tersebut, tapi dirinya tidak mengetahui bila lambang tersebut dipersoalkan pihak Kepolisian. "Sudah ada satu atau dua bulan lalu. Yang beli lumayan banyak," sebutnya.

Sebenarnya, kata Yanti, tidak hanya toko ini yang menjual kaus bergambar palu dan arit. "Kenapa hanya kami yang di-sweeping,"  ucapnya.

Kendati demikian, dia men­gaku tidak bisa berbuat apa-apa, dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pemilik toko ini, Mahdi Ismet. "Terserah bos saja gimana enaknya. Saya hanya jaga toko," ujar Yanti.

Menurut Kapolsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Ary Purwanto, pihaknya telah memeriksa pemilik toko yang menjual kaus berlambang palu arit. "Bapak IM sudah dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ary, kemarin.

Kata Ary, polisi juga meminta keterangan penjaga toko berini­sial AN dan menyita satu lusin kaus bertuliskan "KREATOR" berlambang palu arit. Ary men­jelaskan, awalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan intel Kodam Jaya menerima infor­masi penjualan kaus berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall, Jalan Melawai, Kebayoran Baru pada Minggu (8/5) sore.

Selanjutnya, tim gabungan mengamankan karyawan toko berinisial AN dan pemilik toko IM. Berdasarkan hasil pemerik­saan, lanjut Ary, kaus itu sudah ada sekitar tiga bulan lalu, sejak saksi bekerja di toko tersebut.

Ary menambahkan, saksi tidak mengetahui gambar itu mengindikasikan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah, sehingga sementara ini tidak ada unsur makar. "Yang bersangku­tan dipulangkan karena tidak cukup unsur," tandasnya.

Ary mengutarakan, pemilik toko mengaku bahwa gambar palu dan arit itu merupakan lam­bang sebuah grup musik metal asal Jerman bernama Kreator. "Kami sudah browsing, dan memang betul, itu logo Kreator," jelasnya.

Ari mengatakan, pemilik toko sudah setahun menjual kaus kon­troversial tersebut. "Sebanyak 50 dari 60 kaus yang distok, sudah laku terjual. Polisi menga­mankan 10 kaus itu sebagai barang bukti," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, pemilik toko mendapatkan kaus tersebut dari Bandung melalui pembelian online. Sampai saat ini, polisi belum menemukan indikasi keterkaitan kaus tersebut dengan PKI, sekaligus hari ulang tahun PKI kemarin. "Karena pemilik mengaku baru kali ini menjual­nya," tutup dia.

Terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan, Polri memantau penyebaran kaus lambang PKIdi semua kota. Sebab, organ­isasi tersebut sudah secara tegas dilarang di Indonesia. "Kami ingatkan masyarakat, ada aturan hukum. Pelarangan paham ko­munis sudah secara tegas diatur di peraturan negara kita," tandas Boy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut Boy, payung hukum dan dasar untuk menindak pe­nyebar ajaran komunis, yakni TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia, dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara. "Ancaman hukumannya 12 tahun sampai 20 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam Pasal 107 a Undang Undang Nomor 27 tahun 1999 dise­butkan, barangsiapa di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengem­bangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan­nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. "Artinya, ada ketentuan hukum yang berlaku di negara kita dan harus dihormati warga negara kita," kata Boy. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA