Kesaksian itu disampaikan Fathan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2015. Fathan mengaku datang ke Ambhara karÂena diundang. "Saya diajak untuk ngobrol-ngobrol," akunya.
Ketika Fathan tiba, sudah ada tiga anggota Komisi V. Yakni Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar) dan Alamuddin Dimyanti Rois (Fraksi PKB). Juga dua orang dekat Damayanti, Dessy AEdwin dan Julia Prasetyarini.
Fathan lalu diperkenalkan denÂgan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary. "Saya hanya hadir pada pertemuan itu satu jam," ucapnya.
Ketua majelis hakim Mien Tresnawati menanyakan posisi duduk Fathan dalam pertemuan itu. Fathan menyebutkan duduk satu meja dengan Amran dan tiga angÂgota Komisi V. Sedangkan Dessy dan Julia duduk di meja sebelah.
Ketika pertemuan itu, Fathan baru sepekan duduk di Komisi V. Fathan menyebut pertemuan itu berlangsung cair. "Itu pertemuan tidak resmi. Waktu itu hanya guyon-guyon," sebutnya.
Anehnya, ketika hakim berÂtanya mengenai alasan pertemuan itu, Fathan mengatakan tak tahu. Dalih yang sama juga disampaikan ketika ditanya mengapa dirinya dikenalkan dengan Amran.
Setelah di Ambhara, perÂtemuan kembali dilakukan di Hotel Le Meridien. "Apakah saksi juga diundang dalam perÂtemuan di Hotel Le Meridien?" tanya hakim. Fathan mengaku diundang tapi tak hadir.
Hakim lalu bertanya mengenai Abdul Khoir yang juga hadir dalam pertemuan di Ambhara. Khoir adalah Direktur Windu Tunggal Utama yang ingin menggarap proyek aspirasi angÂgota Komisi V di BPJNIX. "Belum pernah kenal secara langsung," kata Fathan menÂjawab pertanyaan hakim.
Di persidangan ini, Khoir menjadi terdakwa pemberi suap menyuap kepada anggota Komisi V. Ia menyuap untuk mendapatÂkan proyek aspirasi anggota Komisi V di BPJN IX. Khoir mengeluarkan uang hampir Rp 40 miliar.
Proyek aspirasi yang "diÂbeli" Khoir di antaranya milik Damayanti, Budi, Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN), dan Musa Zainuddin (PKB) yang ditemÂpatkan di BPJN IX.
Di persidangan sebelumnya, Budi tak mengakui telah menÂerima uang dari Khoir terkait proyek di BPJN IX. Ia berdalih uang 305 ribu dolar Singapura yang diterima dari Julia adalah penyertaan modal untuk proyek pengerukan tol di Solo.
"Damayanti pernah mengajak saya mengerjakan proyek bersama di Solo. Saya bilang nggak punya modal, lalu Damayanti bilang mau bantu modalin," dalih Budi.
Uang diserahkan Julia keÂpada Budi di rumah makan Soto, Kudus di Tebet, Jakarta Selatan. Usai penyerahan uang itu, Julia ditangkap KPK. Julia, Dessy dan Damayanti lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, Budi juga ditetapÂkan sebagai tersangka meski suÂdah menyerahkan uang 305 ribu dolar Singapura itu KPK. Budi kini ditahan.
Kuasa hukum Budi, Melisa mengaku Budi pernah ikut perÂtemuan di Ambhara. Meski begitu, Budi tidak tahu mengenai jatah proyek aspirasi anggota Komisi V di BPJN IX.
Budi juga tak tahu siapa saja anggota Komisi V yang dapat proyek aspirasi. "Pak Budi tidak tahu menahu soal pengkodean (proyek) anggota (Komisi V)," kata Melisa.
Kilas Balik
Staf Ahli Musa Zainuddin Mangkir Diperiksa KPK
Anggota DPR Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin mengaku mengenal bos Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HIMustary.
Perkenalan dengan Khoir terÂjadi di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Amran menyebut Khoir sebagai kontraktor.
"Jadi saya hadir di sana yang menginisiasi kalau nggak salah Pak Amran. Saya hadir di situ karena menghormati beliau adaÂlah mitra kita. Di situ kebetulan ada Pak Abdul Khoir," tutur Musa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Musa menjadi saksi untuk perkara Khoir, yang didakwa menyuap anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan proyek jalan di BPJNIX.
Anggota majelis hakim Faisal lalu menanyakan pembicaraan antara Musa dengan Amran dan Khoir di pertemuan itu. "Ada nggak pembicaraan supaya melaksanakan proyek Saudara?" tanya hakim Faisal
"Nggak ada," jawab Musa.
Mendengar jawaban itu, hakim Faisal meminta Musa jujur. Sebab, persidangan ini ingin mencari fakta-fakta yang sebenarnya.
"(Jawab) nggak ada, nggak ada. Nanti kayak Andi Taufan Tiro, (bilang) nggak ada, nggak ada juga di sini. Tapi besoknya jadi tersangka," tegur hakim Faisal.
Anggota Komisi V dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap miliar rupiah dari Khoir.
Hakim Faisal melanjutkan pertanyaan apakah Musa menÂgenal Jailani? "Nggak kenal," jawab Musa.
Hakim Faisal tampak jengkel mendengar jawaban Musa. Ia pun tak melanjutkan pertanyaan. "Percuma saya tanya selanjutÂnya kalau Saudara nggak kenal Jailani," ujarnya.
Pertanyaan dilanjutkan ketua majelis hakim Mien Trisnawati. Ia menanyakan soal proyek jatah anggota Komisi V DPR Fraksi PKB yang diambil Musa. "Ada yang dialihkan kepada Saudara?" tanya.
"Tidak ada," jawab Musa.
Pertanyaan Mien berikutnya lebih menjurus soal proyek jatah M Toha di BPJNIX yang diambil Musa. Lagi-lagi Musa membantah, "Nggak ada."
Ketika diminta tanggapan mengenai kesaksian Musa, Khoir mengungkapkan pernah dua kali bertemu Musa. "Pertama di Sency (Senayan City). Saya ditelepon Pak Toha untuk dikeÂnalkan dengan Pak Musa karena ganti Kapoksi. Yang kedua di Hotel Mahakam," kata Abdul.
Merasa ada keterangan yang tidak sinkron, majelis hakim meminta konfirmasi lagi kepada Musa. "Benar atau tidak begitu saja?" tanya Min.
Musa menjawab lupa. Ia mengatakan mungkin saja perÂtemuannya ramai-ramai sehÂingga ia tak ingat. "Mungkin ada yang lain-lain. Mungkin di situ ada Pak Toha, ada pak ini (Khoir). Kalau istilahnya sendiri itu saya lupa," jawab Musa.
Ketika hakim menanyakan soal pertemuan yang tadi disÂebutkannya, Musa kembali menÂjawab lupa. "Nggak ingat saya majelis," kata Musa.
Di persidangan sebelumÂnya, Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengakui menjadi perantara penyerahan uang dari Khoir untuk Musa.
Jailani menuturkan sekitar November 2015 pernah dihubunÂgi Khoir yang menyebutkan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB. Punya Pak Musa," ujarnya.
Khoir melalui stafnya, Erwantoro lalu menitipkan uang kepada Jailani agar diserahkan ke Musa. Uang itu untuk "memÂbeli" proyek jatah Musa di BPJN IX. Uang diberikan bertahap pada November 2015 hingga mencapai Rp 8 miliar.
Dalam dakwaan terhadap Khoir disebutkan, bos WTU mengeluarkan uang untuk "memÂbeli" proyek jalan Piru-Waisala Trans Seram senilai Rp 107,76 miliar. Khoir mengeluarkan Rp 8 miliar untuk Musa.
Jailani menyerahkan uang untuk Musa lewat Mutaqin. Di pengadilan, Musa sempat diperÂlihatkan foto Mutaqin. Musa membenarkan orang di foto itu adalah tenaga ahlinya.
Mutaqin pun dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan 4 Mei lalu. Namun dia mangkir.
"Kami ingin mengkonfirÂmasikan tentang apa yang dia (Mutaqin, red) ketahui tentang Musa karena dia adalah staf ahlinya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. ***
BERITA TERKAIT: