Pertemuan itu diduga memÂbahas soal kewajiban pengemÂbang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik pun diperiksa KPK mengenai pertemuan itu.
Prasetyo mengaku datang ke rumah Aguan pada Januari lalu. Kedatangannya untuk silaturÂahmi. "Sebetulnya silaturrahim kantidak masalah. Saya kan salah satu bekas karyawan beliau (Aguan)," kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di KPK.
Sementara Taufik membantah ikut dalam pertemuan itu. "Saya nggak pernah bertemu penguÂsaha. Saya nggak pernah ketemu (Aguan)," kata Taufik ketika keluar dari gedung KPK.
Sebelumnya, Taufik kepada wartawan pernah mengaku diaÂjak Prasetyo berkunjung ke rumah Agung di Pantai Indah Kapuk awal tahun ini. Ia juga menyebutkan pimpinan DPRD yang lain juga diajak.
Namun, dia membantah pernah membahas soal raperda dengan Aguan. Ia mengaku di rumah Aguan hanya makan pempek. Sempat bertemu sebentar dengansang pemilik rumah lalu pulang.
Adanya pertemuan itu dibenarkan adik Taufik, M Sanusi lewat kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto. Irsan mengungkapkan, pertemuan dengan Aguan dihadiri Prasetyo, Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin. Sanusi juga hadir.
Ketika disinggung mengenaipengakuan adiknya itu, Taufik mengelak. "Waduh tanya sama Sanusi saja. Makanya tanya itu. Saya tidak pernah ikut. Saya mengurus raperda. Tidak ada, tidak ada (pertemuan)," ujarnya.
Ada dua perusahaan Aguan yang mendapat izin reklamasi. Yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera.
Kapuk Naga Indah mendaÂpat jatah reklamasi lima pulau, yakni A, B, C, D, Edengan luas total 1.329 hektare. Sementara Muara Wisesa Samudera mengÂgarap pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin reklamasi untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 di era Gubernur Fauzi Bowo. Sedangkan izin Muara Wisesa Samudera diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
KPK telah menetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro, Arieswan Widjaja sebagai terÂsangka pemberi suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Raperda itu akan mengaturkewajiban pengembang yang mendapat izin reklamasi. Pemprov DKImengusulkan pengemÂbang menyerahkan 15 persen kepada pemerintah. Ketentuan ini yang hendak diubah dalam pembahasan raperda di Dewan.
Ariesman juga hadir dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD DKI di rumah Aguan.
Selain Ariesman, KPK meÂnetapkan tersangka Personal Assistant Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro sebagai seÂbagai perantara suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI.
Keduanya ditangkap KPK usai serah terima uang Rp 1 miliar di mal FX Sudirman. Sanusi ditetapÂkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan KPK. ***
BERITA TERKAIT: