Bantah Terlibat Proyek BPJN IX, Musa Zainuddin Ditegur Hakim

Anggota DPR Dari Fraksi PKB Bersaksi Di Pengadilan

Selasa, 03 Mei 2016, 09:34 WIB
Bantah Terlibat Proyek BPJN IX, Musa Zainuddin Ditegur Hakim
Musa Zainuddin:net
rmol news logo Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin mengaku mengenal bos Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary.

Perkenalan dengan Khoir terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Amran menye­but Khoir sebagai kontraktor.

"Jadi saya hadir di sana, yang menginisiasi kalau nggak salah Pak Amran. Saya hadir di situ karena menghormati beliau ada­lah mitra kita. Di situ kebetulan ada Pak Abdul Khoir," tutur Musa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Musa menjadi saksi untuk perkara Khoir, yang didakwa menyuap anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan proyek jalan di BPJN IX.

Anggota majelis hakim Faisal menanyakan pembicaraan antara Musa dengan Amran dan Khoir dalam pertemuan itu. "Ada ng­gak pembicaraan supaya melak­sanakan proyek Saudara?" tanya hakim Faisal

"Nggak ada," jawab Musa.

Mendengar jawaban itu, ha­kim Faisal meminta Musa jujur. Sebab, persidangan ini ingin mencari fakta-fakta yang sebe­narnya.

"(Jawab) nggak ada, nggak ada. Nanti kayak Andi Taufan Tiro, (bilang) nggak ada, nggak ada juga di sini. Tapi besoknya jadi tersangka," tegur hakim Faisal.

Anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap miliar rupiah dari Khoir.

Hakim Faisal melanjutkan pertanyaan apakah Musa men­genal Jailani? "Nggak kenal," jawab Musa.

Hakim Faisal tampak jengkel mendengar jawaban Musa. Ia pun tak melanjutkan pertanyaan. "Percuma saya tanya selanjut­nya kalau Saudara nggak kenal Jailani," ujarnya.

Pertanyaan dilanjutkan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati. Ia menanyakan soal proyek jatah anggota Komisi V DPR Fraksi PKB yang diambil Musa. "Ada yang dialihkan kepada Saudara?" tanya Hakim Mien.

"Tidak ada," jawab Musa.

Pertanyaan Mien berikutnya lebih menjurus soal proyek jatah M Toha di BPJN IX yang diambil Musa. Lagi-lagi Musa membantah, "Nggak ada."

Ketika diminta tanggapan mengenai kesaksian Musa, Khoir mengungkapkan pernah dua kali bertemu Musa. "Pertama di Sency (Senayan City). Saya ditelepon Pak Toha untuk dike­nalkan dengan Pak Musa karena ganti Kapoksi. Yang kedua di Hotel Mahakam," kata Khoir.

Merasa ada keterangan yang tidak sinkron, majelis hakim meminta konfirmasi lagi kepada Musa. "Benar atau tidak begitu saja?" tanya Min.

Musa menjawab lupa. Ia mengatakan, mungkin saja per­temuannya ramai-ramai sehingga ia tak ingat. "Mungkin ada yang lain-lain. Mungkin di situ ada Pak Toha, ada pak ini (Khoir). Kalau istilahnya sendiri itu saya lupa," jawab Musa.

Ketika hakim menanya­kan soal pertemuan yang tadi disebutkannya, Musa kembali menjawab lupa. "Nggak ingat saya majelis," kata Musa.

Di persidangan sebelum­nya, Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengakui menjadi perantara penyerahan uang dari Khoir untuk Musa.

Jailani menuturkan, sekitar November 2015 pernah di­hubungi Khoir yang menyebut­kan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB. Punya Pak Musa," ujarnya.

Khoir melalui stafnya, Erwantoro, lalu menitipkan uang ke­pada Jailani agar diserahkan ke Musa. Uang itu untuk "membeli" proyek jatah Musa di BPJN IX. Uang diberikan bertahap pada November 2015 hingga menca­pai Rp 8 miliar.

Jailani melanjutkan, dengan uang Rp 8 miliar itu, Khoir ingin mendapatkan tiga proyek senilai Rp 150 miliar yang dikuasai Musa. "Tapi, sama Pak Musa cuma diokein Rp 100 miliar," sebutnya.

Jailani tak langsung meny­erahkan uang dari ke Khoir ke Musa. Melainkan lewat orang­nya Musa. "Dia (Musa) sam­paikan, 'Ada orang saya. Ini ada nomor teleponnya kamu catat.' Dia sempat menyebut orangnya, tapi saya tidak ingat," akunya.

Jailani lalu janjian dengan orang yang disebut Musa di Jalan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan. Uang pun diserahkan di tempat parkir pada pukul 9 pagi.

Jailani hanya menyerahkan uang Rp 7 miliar. Sisanya Rp 1 miliar, dibagi dua: untuk Jailani dan Rino Henoch, bos PT Papua Putera Mandiri. Masing-masing dapat Rp 500 juta.

Dalam dakwaan terhadap Khoir disebutkan, bos WTU mengeluarkan uang untuk "mem­beli" proyek jalan Piru-Waisala Trans Seram senilai Rp 107,76 miliar. Khoir mengeluarkan Rp 8 miliar untuk Musa.

Penyerahan lewat Jailani. Pada 16 November 2015, Erwantoro menyerahkan Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura lewat Jailani di parkiran Blok M Square, Melawai, Jakarta Selatan. Penyerahan kedua, senilai Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura di parkiran kan­tor PT Windu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.

Para penyerahan terakhir, Khoir memerintahkan Erwantoro menukar Rp 1,2 miliar men­jadi 121.088 dolar Singapura. Erwantoro menyerahkan uang itu ke Jailani di Food Hall Mall Senayan City.

Kilas Balik
P1 Sampai P5 Kode Untuk Pimpinan, Huruf A, B, C, D, E Untuk Anggota

Bahas Proyek Aspirasi Komisi V DPR

Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono mengatakan, sejumlah anggota Komisi V DPRmengusulkan proyek aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara. Proyek usulan anggota DPRitu lalu diberi kode.

"Hampir semua anggota men­gajukan. Pengkodean dilaku­kan oleh staf Biro Perencanaan. Tujuan pengkodean itu supaya tidak kebingungan ketika dit­anya," katanya.

Taufik melanjutkan, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPJN IX sama sekali tak mencantumkan proyek aspirasi DPR. Proyek itu baru muncul set­elah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) disusun.

Proyek aspirasi DPR itu akhirnya dikabulkan. Menurut Taufik, jika ditolak dia bisa di­anggap melanggar UUMD3.

Majelis hakim lalu menan­yakan kepada Taufik apakah pernah bertemu dengan Komisi V DPR soal proyek aspirasi ini. Taufik mengakuinya.

"Pertemuan itu dihadiri Fary (Djemis Francis), Muhidin, Lazarus, M Watimena. Ada juga kapoksi yang saya lihat Pak Epyardi," bebernya. Empat nama di awal yang disebutkan Taufik adalah pimpinan Komisi V.

Taufik menghadiri pertemuan itu karena mendapat undangan yang dikirim Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, Prima via SMS. "(Pertemuan) ini yang disebut Ibu DWP (Damayanti Wisnu Putranti) pertemuan setengah kamar," sebutnya.

Lantaran memuluskan proyek aspirasi ini, Taufik menerima uang 10 ribu dolar Singapura. Uang diterima dari Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary. Uang itu dipakai untuk pernikahan anaknya. "Uang itu sudah dikem­balikan ke KPK," akunya.

Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Setjen Kementerian PUPR, Wing Kusbinanto mengaku dirinya yang menyusun kode proyek aspirasi DPR. Wing mengungkap­kan, mendapatkan nama-namanya dari Sekretariat Komisi V DPR.

"P1 sampai P5 itu kode untuk pimpinan. Angka 1 untuk fraksi. Huruf A-B-C-D-E untuk anggota," kata Wing yang juga bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta ke­marin.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawati lalu menunjukkan dokumen rekap usulan daftar proyek yang diparaf Wing. Di dokumen itu tercantum na­ma anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin. "Ada juga nama-nama lain. Tapi saya lupa Yang Mulia," katanya.

Wing menjelaskan, di doku­men itu selain berisi nama dan kode anggota Komisi V DPR, juga nama proyek, nilai proyek, serta nama tenaga ahli anggota DPR. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA