Anggota DPR Taufan Tiro Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Proyek Jalan BPJN IX Maluku

Kamis, 28 April 2016, 09:17 WIB
Anggota DPR Taufan Tiro Ditetapkan Jadi Tersangka
foto:net
rmol news logo KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary, sebagai tersangka.
 
"Terkait dengan kasus pem­berian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR, dalam pengembangannya KPK menetapkan 2 tersangka atas nama ATT selaku anggota DPR RI dan AHM selaku Kepala BPJN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di kantornya, kemarin.

"Keduanya disangka menerimaduit dari AKH," lanjut Yuyuk.

AKH atau Abdul Khoir, bos PTWindu Tunggal Utama, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap ang­gota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Komisi V DPR dari Golkar, Budi Supriyanto. Kedua anggota Dewan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Taufan.

Nama Taufan disebut-sebut dalam dakwaan terhadap Khoir. Khoir mengeluarkan miliaran ru­piah untuk "membeli" proyek dari Taufan yang ada di BPJN IX.

Taufan memiliki jatah proyek pembangunan jalan ruas Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan proyek peningkatan ruang jalan Wayabulaâ€"Sofi senilai Rp 70 miliar. Fee untuk Taufan 7 persen dari kedua nilai proyek, yakni Rp 7 miliar.

Penyerahan uang lewat Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow. Saat ber­saksi di persidangan, Jailani mengakui menerima uang dari Khoir untuk disampaikan ke Taufan.

Jailani menyebutkan, penyera­han duit untuk Taufan dilakukan bertahap. Pertama, diberikan langsung ke Taufan di pinggir jalan kawasan Kalibata, pukul 2.00 dini hari. "Tahap pertama Rp 2 miliar," sebut Jailani.

Sebagian lagi diserahkan Khoir langsung kepada Taufan.Taufan yang juga menjadi saksi di per­sidangan kasus ini, membantah pernah bertemu dengan Khoir.

Khoir pun menuding Taufan bohong. "Jadi tidak benar keterangannya (Taufan). Saya empat kali bertemu," tandas Khoir.

Menurutnya, pertemuan per­tama pada pertengahan Oktober 2015. Saat itu, Khoir diperkenal­kan dengan Taufan oleh Amran dan Imran H Djumadi, politisi PAN asal Maluku Utara.

Khoir melanjutkan, dalam sebuah pertemuan dengan Taufan dirinya juga menyerahkan uang fee proyek. "Saya serahkan langsung uang pada 2 November (2015)," sebutnya.

Namun Taufan tetap menyangkal. "Saya tidak tahu. Tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," kata Taufan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Mien Trisnawati pun berang lantaran Taufan dianggap memberikan kesaksian yang tidak benar. Hakim memerintahkan jaksa meng­hadirkan kembali saksi-saksi terkait penyerahan uang dari Khoir kepada Taufan.

Kilas Balik
Proyek Jatah DPR Rp 1,1 Triliun Di Maluku Diatur Dari Pusat

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku men­erima daftar usulan proyek jatah anggota Komisi V DPR dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Usulan itu harus dimasukkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.

Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX, Octo Fery Silitongan ke­tika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, mengungkapkan, menerima daftar usulan proyek jatah itu dari Direktorat Pengembangan Jaringan dan Jalan (DPJJ) Kementerian PUPR sebe­lum DIPA 2016 keluar.

"Ada usulan aspirasi (DPR) dari Direktorat Pengembangan Jaringan dan Jalan," sebutnya.

Dalam daftar proyek dari pusat itu sudah dicantumkan nama proyek, nama anggota Komisi V DPR dan kode. Proyek jatah Komisi V DPR itu dalam DIPA 2016 di BPJN IX mencapai Rp 1,1 triliun.

Menurut Octo, daftar usulan proyek itu tak sesuai dengan perencanayang sudah disusunnya. "Saya begadang tidak tidur, me­rencanakan pembangunan tetapi tahu-tahu usulan dari DJPP berubah-ubah akibat adanya aspirasi dari Komisi V (DPR)," ungkapnya.

Ia menuturkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian PUPR bersama Komisi V DPR membahas anggaran, tak pernah membicarakan proyek jatah Dewan di Maluku.

Setelah menerima daftar proy­ak jatah Komisi V DPR dari DPJJ, Octo kemudian mensinkronkan dengan program yang ada di BPJN IX. Lantaran proyek sudah diatur dari pusat, BPJN IX tinggal memverifikasi saja.

Hakim lalu menanyakan kode-kode di daftar usulan proyek jatah DPR. Octo menjelaskan, kode P2 merupakan proyek jatah pimpinan Komisi V DPR. Ada juga kode untuk anggota Komisi.

Di persidangan kemarin, Octo bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU). Khoir menyuapbeberapa anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan proyek jatah itu. Saksi lainnyayakniDessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, dua orang dekat ang­gota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Keduanya kompak bersaksi bahwa Kepala BPJN IX Amran HI Mustary yang mengatur pem­berian jatah suap untuk anggota Komisi V DPR.

Dessy dan Julia mengaku ikut dalam pertemuan Damayanti dengan Amran di hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Yang saya dengar dalam pembi­caraan, Pak Amran bilang Abdul khoir yang membayarkan fee untuk Damayanti," kata Dessy

Damayanti mendapat jatah proyek di BPJNIX senilai Rp 41 miliar. Dalam pertemuan itu disepakati, Khoir akan men­jadi penggarap proyek jatah Damayanti. Disepakati pula fee untuk Damayanti sebesar 8 persen dari proyek.

Atas permintaan Amran, Khoir lalu menyerahkan fee jatah Damayanti 328 ribu dolar Singapura lewat Dessy dan Julia. Fee itu lalu dibagi-bagi. Dessy dan Julia menerima 41.150 dolar Singapura. Sisanya diserahkan untuk Damayanti. Dessy mengungkapkan Khoir juga membantu dana Pilkada Jawa Tengah. "Pada waktu itu terdakwa mau menyumbang untuk Pilkada Jateng. Saya bi­lang tidak usah banyak-banyak. Nggak usah banyak-banyak lah Dul," sebutnya.

Hakim Mien Trisnawati mencecar kenapa saksi berbicara begitu. "Abdul baik, tamen saya. Pengeluaran dia sudah cukup banyak," jawab Dessy.

Khoir akhirnya memberikan 72.727 dolar Amerika. Uang itu lalu ditukar menjadi Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp 600 juta yang digunakan un­tuk membantu peserta pilkada. Sisanya Rp 200 juta dipegang Damayanti. Kemudian Rp 200 juta lagi dibagi berdua Dessy dan Julia. Masing-masing dapat Rp 100 juta.

Semenara untuk membeli proyek jatah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Khoir mengeluarkan 404 ribu dolar Singapura. Uang diserahkan lewat Dessy dan Julia.

Namun yang diserahkan ke Budi hanya 305 ribu dolar Singapura. Sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi rata antara Dessy, Julia dan Damayanti. Masing-masing 33 ribu dolar Singapura. Usai penerimaan uang ini, ketiganya ditangkap KPK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA