Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya membenarkan telah meningkatÂkan status perkara dari penyeÂlidikan ke penyidikan. "Sudah penyidikan," katanya.
Namun dia belum menyebutÂkan siapa pihak yang dibidik menjadi tersangka kasus ini. Alasannya, Kepolisian berhati-hati mengusut perusahaan inÂvestasi internasional yang didiriÂkan di Cayman Islands itu.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi, meÂnyita berbagai dokumen, dan memblokir aset yang disimpan di bank asing di Jakarta.
Bareskrim juga mengirim tim ke Australia untuk melacak aset Cedrus dalam bentuk kepemiliÂkan saham perusahaan pertamÂbangan di negara kangguru itu.
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima lapÂoran dari Harun Abidin, nasabah yang kehilangan dana investasÂinya di Cedrus Investments.
Pengusaha asal Medan itu mengadukan CEO Cedrus Investments Rani T Jarkas atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Usai membuat laporan di Bareskrim, kuasa hukum Harun, Hendra Kusumah Jaya menuturÂkan, kliennya tertarik investasi yang ditawarkan Jarkas karena diiming-imingi akan memperÂoleh untung besar.
"Klien kami lalu membuka rekening di Cedrus Investments sebagai nasabah," ujarnya.
Sejak 2012, klien Hendra meÂnanamkan uangnya di Cedrus. Kliennya pun mengajak kolega-koleganya untuk berinvestasi di Cedrus karena dijanjikan akan mendapat saham jika bisa meÂnarik investor lain.
Setelah berjalan tiga tahun, klien Hendra mulai menanyakan dana investasi yang telah ditanamkan berikut keuntungannya serta saham yang dijanjikan. Jarkas memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya soal ini.
Belakangan baru diketahui rekening nasabah klien Hendra telah diubah kepemilikannya tanpa izin. Dana investasi dan saham juga berkurang nomiÂnalnya. Bahkan, kata Hendra, jadi minus.
"Pada saat klien kami meminta penjelasan tentang perubahan nama dan berkurangnya jumlah uang, Jarkas berdalih bahwa hal itu hanya bagian dari teknis acÂcounting saja dan teknik fasilitas investasi," ungkap Hendra.
Kilas Balik
Divonis "Fraudster", Bos Cedrus Dilarang Berbisnis Di Amerika
Harun Abidin melaporkan Cedrus Investments ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Cedrus balik memÂperkarakan Harun ke pengadilan Cayman Islands, negara asal perusahaan itu.
"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban," kata kuasa hukum Cedrus Invesments, Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari kantor huÂkum Hotman Paris & Partner.
Henoch mengemukakan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama.
Dalihnya, Harun Abidin dan PT Tata Artha memiliki utang kepada Cedrus dengan jaminan saham perusahaan tambang.
Di pengadilan Cayman Islands, pengacara Mourant Ozannes, kuasa hukum Harun menyamÂpaikan bukti bahwa pemilik dan pengendali Cedrus Investments, Rani T Jarkas memiliki catatan buruk sebagai
"fraudster". Dalam bantahan atas gugaÂtan Cedrus, Mourant Ozannes menyebutkan Jarkas memindÂahkan bisnisnya dari California, Amerika Serikat ke Cayman Islands untuk menghindari pembayaran kewajiban perusaÂhaannnya.
Sejak 1996, Jarkas menghadapi gugatan dari sejumlah pihak dengan nilai kerugian mencapai 7 juta dolar Amerika. Pada 31 Januari 2014, lembaga pengawas
Financial Industry Regulator Authority (FINRA) mengeluarÂkan larangan seumur hidup bagi Jarkas beroperasi di bisnis sekuÂritas di Amerika Serikat.
Kuasa hukum Harun, Hendra Kusumah Jaya menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran, Jarkas masuk daftar hitam
"fraud and banned" Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.
Ketika menjadi broker dengan bendera Global Crown Capital di San Fransisco, Jarkas kerap melakukan pelanggaran aturan lembaga pengawas FINRA dan dijatuhi sanksi.
Pria jebolan Georgia State University ini juga beberapa kali diadili karena diadukan kliennya. Ada klien yang dana investasinya ratusan ribu dolar raib di tangan Jarkas.
Di Hongkong, Securities and Futures Commission (SFC) atau Badan Pengatur Sekuritas dan Pasar Berjangka telah menerÂbitkan security alert atas Cedrus Investments yang membuka kanÂtor di
8 Queen's Road Central 6 Floor Hong Kong ini.
"Fakta-fakta itulah yang memÂperkuat dugaan klien kami, bahwa telah terjadi modus peÂnipuan dan penggelapan saham dan uang berskala internasional yang dilakukan Jarkas," tandas Hendra.
Hendra pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas Cedrus di Indonesia. ***
BERITA TERKAIT: