Naik Ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Cedrus Investments

Minggu, 24 April 2016, 09:19 WIB
Naik Ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
foto:net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang Cedrus Investments. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, namun Kepolisian belum menetapkan tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya membenarkan telah meningkat­kan status perkara dari penye­lidikan ke penyidikan. "Sudah penyidikan," katanya.

Namun dia belum menyebut­kan siapa pihak yang dibidik menjadi tersangka kasus ini. Alasannya, Kepolisian berhati-hati mengusut perusahaan in­vestasi internasional yang didiri­kan di Cayman Islands itu.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi, me­nyita berbagai dokumen, dan memblokir aset yang disimpan di bank asing di Jakarta.

Bareskrim juga mengirim tim ke Australia untuk melacak aset Cedrus dalam bentuk kepemili­kan saham perusahaan pertam­bangan di negara kangguru itu.

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima lap­oran dari Harun Abidin, nasabah yang kehilangan dana investas­inya di Cedrus Investments.

Pengusaha asal Medan itu mengadukan CEO Cedrus Investments Rani T Jarkas atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Usai membuat laporan di Bareskrim, kuasa hukum Harun, Hendra Kusumah Jaya menutur­kan, kliennya tertarik investasi yang ditawarkan Jarkas karena diiming-imingi akan memper­oleh untung besar.

"Klien kami lalu membuka rekening di Cedrus Investments sebagai nasabah," ujarnya.

Sejak 2012, klien Hendra me­nanamkan uangnya di Cedrus. Kliennya pun mengajak kolega-koleganya untuk berinvestasi di Cedrus karena dijanjikan akan mendapat saham jika bisa me­narik investor lain.

Setelah berjalan tiga tahun, klien Hendra mulai menanyakan dana investasi yang telah ditanamkan berikut keuntungannya serta saham yang dijanjikan. Jarkas memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya soal ini.

Belakangan baru diketahui rekening nasabah klien Hendra telah diubah kepemilikannya tanpa izin. Dana investasi dan saham juga berkurang nomi­nalnya. Bahkan, kata Hendra, jadi minus.

"Pada saat klien kami meminta penjelasan tentang perubahan nama dan berkurangnya jumlah uang, Jarkas berdalih bahwa hal itu hanya bagian dari teknis ac­counting saja dan teknik fasilitas investasi," ungkap Hendra.

Kilas Balik
Divonis "Fraudster", Bos Cedrus Dilarang Berbisnis Di Amerika

Harun Abidin melaporkan Cedrus Investments ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Cedrus balik mem­perkarakan Harun ke pengadilan Cayman Islands, negara asal perusahaan itu.

"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban," kata kuasa hukum Cedrus Invesments, Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari kantor hu­kum Hotman Paris & Partner.

Henoch mengemukakan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama.

Dalihnya, Harun Abidin dan PT Tata Artha memiliki utang kepada Cedrus dengan jaminan saham perusahaan tambang.

Di pengadilan Cayman Islands, pengacara Mourant Ozannes, kuasa hukum Harun menyam­paikan bukti bahwa pemilik dan pengendali Cedrus Investments, Rani T Jarkas memiliki catatan buruk sebagai "fraudster".

Dalam bantahan atas guga­tan Cedrus, Mourant Ozannes menyebutkan Jarkas memind­ahkan bisnisnya dari California, Amerika Serikat ke Cayman Islands untuk menghindari pembayaran kewajiban perusa­haannnya.

Sejak 1996, Jarkas menghadapi gugatan dari sejumlah pihak dengan nilai kerugian mencapai 7 juta dolar Amerika. Pada 31 Januari 2014, lembaga pengawas Financial Industry Regulator Authority (FINRA) mengeluar­kan larangan seumur hidup bagi Jarkas beroperasi di bisnis seku­ritas di Amerika Serikat.

Kuasa hukum Harun, Hendra Kusumah Jaya menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran, Jarkas masuk daftar hitam "fraud and banned" Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Ketika menjadi broker dengan bendera Global Crown Capital di San Fransisco, Jarkas kerap melakukan pelanggaran aturan lembaga pengawas FINRA dan dijatuhi sanksi.

Pria jebolan Georgia State University ini juga beberapa kali diadili karena diadukan kliennya. Ada klien yang dana investasinya ratusan ribu dolar raib di tangan Jarkas.

Di Hongkong, Securities and Futures Commission (SFC) atau Badan Pengatur Sekuritas dan Pasar Berjangka telah mener­bitkan security alert atas Cedrus Investments yang membuka kan­tor di 8 Queen's Road Central 6 Floor Hong Kong ini.

"Fakta-fakta itulah yang mem­perkuat dugaan klien kami, bahwa telah terjadi modus pe­nipuan dan penggelapan saham dan uang berskala internasional yang dilakukan Jarkas," tandas Hendra.

Hendra pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas Cedrus di Indonesia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA