Diusut Selama Lima Tahun, Hanya Satu Tersangkanya

Kasus Korupsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Senin, 04 April 2016, 09:02 WIB
Diusut Selama Lima Tahun, Hanya Satu Tersangkanya
foto:net
rmol news logo Bareskrim Polri akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana penunjang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Kasus ini merupakan limpahan dari KPK lima tahun lalu.
 
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan berkas perkara ter­sangka Giri Suryatman, bekas Sekretaris Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendikbud, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejak­saan. "Tersangka ditahan karenaberkas perkara sudah P21," katanya.

Bekas penyidik KPK ini mengungkapkan, pengadaan sarana penunjang LPMP terjadi pada Tahun Anggaran (TA). Nilai proyeknya Rp 136 miliar.

"Total kerugian negara hingga Rp 36 miliar," sebutnya.

Modus korupsi dalam kasus ini merekayasa tender. Perusahaan yang akan menggarap proyek sudah ditentukan di awal. "Ada rekayasa," ucap Wiyagus.

Spesifikasi barang yang di­terima pun tak sesuai dengan di dokumen kontrak. Akibatnya terjadi kemahalan harga yang dibayarkan Kemendikbud.

"Ada dugaan mark up dilakukan secara sengaja oleh tersangka. Tersangka diduga menyelewengkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," tandas Wiyagus.

Perkara yang menjerat Giri merupakan perkara lama limpa­han dari KPK. Setelah menerima berkas perkara dari KPK, Kepala Bareskrim saat itu Komisaris Jenderal Sutarmanâ€"belakangan jadi Kapolri, menurunkan status kasus ini kembali ke penyelidi­kan. Alasannya, penyidik di Trunojoyo itu ingin mendalami proses tendernya.

Wiyagus berdalih perkara ini lama dituntaskan karena penyidik tak kunjung menerima hasil audit perhitungan kerugian negara. "Kita baru terima hasil audit dari BPK. Maka ini kita lanjutkan," sergahnya.

Sejauh ini baru Giri yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pengusutan selama lima tahun. "Jika kami menemukan minimal dua alat bukti, kami dapat menetapkan tersangka lagi," kata Wiyagus.

Lazimnya dalam pengusutan kasus korupsi dalam pengadaan barang instansi pemerintah, aparat penegak hukum akan menetapkan tersangka dari dua pihak. Yakni pihak pejabat pe­merintah yang bertanggung jawab dalam tender itu dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek itu. Wiyagus belum mau membeberkan status rekanan dalam kasus ini.

Kasus korupsi pengadaan sarana penunjang LPMP Ditjen PMPTK ini ada kaitan dengan perusahaan M Nazaruddin, be­kas Bendahara Umum Partai Demokrat.

Bareskrim telah memeriksa tiga perusahaan rekanan peme­nang tender. Yakni PT Alfindo Nuratama Prakasa (ANP), Dirut PT Digo Mitra Slogan (DMS), dan Dirut PT Nuratindo Bangun Prakasa (NBP). Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyudi, adalah petinggi di PT Alfindo.

Ketiga perusahaan itu adalah "boneka" yang dipasang Nazaruddin untuk mengikuti tender pengadaan ini.

Selain tiga bos perusahaan rekanan itu, Bareskrim telah me­meriksa puluhan saksi lainnya, mulai dari panitia tender, panitia penerimaan barang di 12 daerah,tiga karyawan BRI, bagian keuangan Ditjen PMPTK, dua vendor dan seorang pedagang elektronik.

Kilas Balik
Ditanya Soal Anggaran, Wakil Menteri Dua Kali Diperiksa Bareskrim


Kasus korupsi ini diusut se­jak Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dijabat Komisaris Jenderal Sutarman. Saat masih jadi orang nomor satu di Bareskrim, Sutarman mengatakan, jajarannya sudah menetapkan tersangka kasus ini.

"Sudah. Pokoknya, kita sudah menetapkan dua tersangka kasus itu," katanya di Gedung DPR Senayan (28/9/2011)

Hanya saja, Sutarman yang belakangan jadi Kapolri itu tak bersedia menyebutkan nama tersangka. Menurut dia, penyidik masih menggali kasus ini. "Saya tak bisa menyebutkan namanya, karena sekarang masih penyidi­kan," kelitnya.

Sutarman juga belum ber­sedia memaparkan nominal kerugian negara dalam kasus tersebut. Alasannya, penyidik be­lum menerima hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Nilai proyek dan kerugian negaranya masih dalam investigasi tim auditor," katanya.

Dalam proses pengusutan kasus ini, Bareskrim sempat memeriksa Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Fasli Djalal.

Sebelum ditunjuk jadi wakil menteri, Fasli menjabat Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

Fasli dua kali diperiksa yakni pada 21 September 2011 dan 28 September 2011. Penyidik menanyakan mengenai rencana strategi kementerian, prosedur pengusulan sampai masalah pembahasan anggaran pengadaan proyek di tingkat Kementerian dan DPR. "Semuanya diklari­fikasi. Termasuk angka-angkanya," kata Fasli usai menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan, Kemendikbud mempunyai program untuk menyediakan 30 unit komputer dan alat penunjang lainnya un­tuk Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Komputer dan alat penun­jang lainnya itu digunakan un­tuk mendata 2,7 juta tenaga guru di seluruh Indonesia. Hasil pendataan ini akan dipakai untuk kegiatan mendukung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Pendidik (P4TK) dalam menin­gkatkan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Fasli mengaku tak tahu ji­ka pengadaan ini bermasalah. Meski menjabat dirjen dan se­laku kuasa pengguna anggaran (KPA), ia tidak mengikuti detail pelaksanaan proyek sampai ke persoalan teknis.

Menurut dia, ada pejabat pem­buat komitmen (PPK) yang ber­tugas mengawasi pelaksanaan proyek. Termasuk melaksanakan tender proyek dan menentukan siapa perusahaan yang patut menjadi rekanan Kemendiknas.

"Jadi ini inti penjelasan saya ke penyidik sampai di situ," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA