Dalam operasi tersebut KPK berhasil mengamankan dua orang petinggi PT BA yang didugaakan menyuap jaksa dan satu orang perantara. Mereka adalah; Direktur Keuangan PT BASudi Wantoko, Senior Manager PT BADandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudut (MRD) yang diduga perantara suap.
Setelah OTT tersebut, Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu ikut diperiksa KPK, lantaran duit suap sebanyak 148. 835 dolar AS dari PT BA diduga mengarah pada keduanya. Kasus ini tentuÂnya kembali mencoreng nama baik Korps Adhyaksa.
Menindaklanjuti temuan KPK tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Widyo Pramono untuk meÂmeriksa kedua anak buahnya itu. Selain itu Jaksa Pras kemÂbali mengingatkan seluruh anak buahnya agar dalam menanÂgani perkara, kudu mewaspadai aksi 'penumpang gelap'. Berikut pernyataan lengkap Jaksa Pras kepada
Rakyat Merdeka;
Kok bisa petinggi Kejati DKI terlibat dugaan suap?Ini kan masih dugaan, sedang didalami itu. Benar apa nggak. Jangan lalu kita cepat menjusÂtifikasi.
Tapi kan sudah dipanggil dan diperiksa KPK?Hanya kan KPK sedang menÂdalami masalahnya. Karena keterkaitannya dengan OTT, ada orang yang ditahan sekarang, ditangkap.
Lalu?Untuk sementara, memang kejadian ini sedang menangani perkara, menyelidiki perkara korupsi, kemudian ada 'penumpÂang gelap' yang mencoba meÂmanfaatkan penanganan perkara di Kejaksaan, bisa saja terjadi kan. Sekarang kan terjadi seperti itu, sedang didalami.
Apa yang akan anda lakuÂkan?Walau bagaimana pun nantisaya akan perintahkan JAMWas(Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) untuk melakuÂkan klarifikasi, dan pemeriksaan juga.
Kapan itu?Ya sekarang kan masih prosesnya di KPK dulu, kan ada tahapan-tahapannya. Jangan nanti berbenturan satu sama lain. Waktunya harus diatur.
Jadi mereka juga akan diÂpanggil dan diproses di interÂnal kejaksaan?Sekarang kan KPK yang menÂdalami dulu. Tapi ke depan ini kita akan perintahkan JAMWas untuk melakukan klarifikasi dan meminta keterangan mereka.
Jika akhirnya terbukti menerima suap, bagaimana?Ya pasti ada sanksinya dong. Kalau ada yang bersalah ya dikenakan sanksi.
Apa kira-kira sanksinya?Jadi (dilihat dulu) kesalahanÂnya itu seperti apa. Makanya perlu pendalaman dulu.
Apa kejadian seperti ini (dugaan suap) tidak bisa dianÂtisipasi lebih dini di internal di kejaksaan? Ya sulitlah. Sekarang yang mengatasnamakan wartawan juga ada saja kan seperti itu, begitu lah kira-kira. Cuma ya pencegahan kita pada para Jaksa, aparat hukum kejaksaan harus berhati-hati dan waspada untuk menghindari kemungkinan penÂumpang-penumpang seperti itu.
Seperti apa contohnya?Seperti kasus di NTB kan seperti itu. Memanfaatkan kasus yang ditangani, dan ternyata kan akal-akalan mereka. Akhirnya sudah kita tangkap orangnya. Sudah dilakukan proses-proses hukum dan sudah dinyatakan bersalah di NTB.
Lalu apa tidak bisa dicegah kasus-kasus seperti ini?Jadi pencegahan kita lakukanÂlah. Kita memberikan pengaraÂhan-pengarahan bahwa perkara-perkara kan saya katakan ada yang objektif, profesional, proporsional dan akuntabel. ***
BERITA TERKAIT: