Kali ini, Taufik kembali diperiksauntuk kasus anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Ia berada di geÂdung KPK selama tujuh jam.
Menjelang senja, Taufik keÂluar dikawal seorang berpakaian hitam-hitam. Ia bergegas menuju mobil. Pengawal sigap membuÂkakan pintu mobil. Taufik pun bisa menghindari wartawan.
Taufik tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para pewarta kepadanya. Ia hanya melempar senyum dan mengaÂcungkan jempol sebelum mobil yang ditumpanginya meninggalkan halaman KPK.
Berdasarkan catatan, Taufik pertama kali dipanggil KPKpada 22 Februari lalu. Ia dimintaiketerangan untuk kasus Damayanti.
Pada 15 Maret, Taufik dipangÂgil untuk kasus Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Budi juga ditetapkan sebagai tersangka kaÂsus ijon proyek infrastruktur. Ia pernah berupaya mengembalikan uang 305 ribu dolar Singapura yang diterimanya ke KPK, naÂmun ditolak. Belakangan, uang itu disita karena dianggap barang bukti perkara.
Seminggu kemudian yakni 22 Maret, Taufik kembali diÂperiksa untuk kasus Damayanti. Sementara pemanggilan bekas Inspektur Jenderal Kementerian PUPRitu kemarin untuk mengÂkonfirmasi kasus baru terkait ijon proyek yang dibuka Damayanti.
Selain Taufik, KPK juga meÂminta keterangan dari Direktur Jenderal Bina Marga Kementerin PUPR Hediyanto W Husaeni, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Soebagiono serta Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, A Hasanudin. Julia Prasetyarini, orang dekat Damayanti juga kembali diperiksa. KPKmasih menutup rapat informasi mengenai kasus baru yang dibuka Damayanti.
:Semuanya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR,: sebut Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK. Ia tak menyebut kasus yang mana.
Sebelumnya, Damayanti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ijon proyek infrastruktur Kementerian PUPRdi Maluku. Damayanti kemudian mengaÂjukan diri menjadi justice colÂlaborator (JC).
Namun KPKtak buru-buru mengabulkannya. :Definisi JC adalah orang yang turut melakukan tindak pidana kemudianatas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara,: kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak.
KPKjuga masih menunggu Damayanti membongkar kasus lain, juga kelibatan pelaku lain menganggapnya sebagai justice collaborator.
Kilas Balik
Perkara Penyuap Damayanti Lebih Dulu Dilimpahkan
Perkara Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (Dirut WTU) Abdul Khoir lebih dulu dilimpahkan ke penuntutan. Abdul Khoir adalah penyuap Damayanti dalam kasus ijon proyek infrastruktur di Maluku.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, penyidik telah merampungkan berkas perkara atas nama tersangka Abdul Khoir. Kini berkas perkara tersebut sudah di tangan jaksa.
"Ditingkatkan ke tahap penunÂtutan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya (11/3) lalu.
Priharsa menyampaikan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan menyusun dakwaan. Setelah itu, jaksa melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk mulai disidangkan.
Priharsa tak bersedia menÂjelaskan substansi atau isi dari berkas perkara tersangka Abdul Khoir secara terperinci.
Sebelum menyatakan berÂkas perkara tersangka Abdul Khoir lengkap, penyidik memÂinta keterangan tambahan dari Damayanti sebagai saksi.
"Dua tersangka itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Abdul Khoir dihadirkan unÂtuk menandatangani proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik KPK kepada jaksa peÂnuntut umum.
Mengenai berkas perkara Damayanti, kata Priharsa, masih dilengkapi sebelum diserahkan ke jaksa. "Berkas tersangka penerima suap dan dua asisten pribadinya juga sudah masuk tahap akhir," sebutnya.
Priharsa mengatakan, tak lama lagi berkas perkara tersangka lainnya bakal menyusul masuk tahap penuntutan.
Pada hari yang sama, penyidik KPK mulai memeriksa Budi Supriyanto, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang menjaÂdi tersangka kasus sama. Namun Budi tak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, Budi juga tak memenuhi panggilan pemerikÂsaan yang dijadwalkan Kamis (10/3). Ia berdalih sakit.
Menurut Priharsa, sikap tidak kooperatif Budi untuk menjalani pemeriksaan bakal membawa konsekuensi hukum. KPK tidak segan untuk melakukan pangÂgilan paksa terhadap Budi.
Priharsa menyebutkan penyidik mengendus adanya kejangÂgalan surat keterangan sakit yang dikirim tersangka melalui kuasa hukum Budi ke KPK.
Surat keterangan sakit itu tak dilengkapi oleh laporan rangkuÂman diagnosa penyakit yang diidap Budi. Kepada penyidik KPK, pihak rumah sakit menyatÂakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Budi sakit.
Budi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 Maret 2016. Usai peÂmeriksaan, penyidik memuÂtuskan menahan politisi Partai Golkar itu. ***
BERITA TERKAIT: