Seperti diketahui, tiga pimpiÂnan DPD menjabat saat ini adaÂlah Ketua DPD Irman Gusman serta dua wakil ketua yaitu Farouk Muhammad dan GKR Hemas yang dilantik sejak 1 Oktober 2014 yang lalu. Jadi, bila masa jabatan hanya 2,5 tahun, maka mereka akan meninggalkan kursi pimpiÂnan pada April 2017. Bagaimana pimpinan DPD menyikapinya?
Simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan GKR Hemas berikut ini;
Memangnya wacana pemangÂkasan masa jabatan ketua DPD ini sudah lama dibicarakan?Nggak sih. Sebenarnya pada waktu pelaksanaan Pansus Tatib saja itu. Tapi memang hanya sekelompok orang saja, ya meÂmang biasalah. Tapi ya bagi saya itu demokrasi di tataran DPD ngÂgak masalah. Ya mereka kan juga punya kepentingan tersendiri, gitu lho. Masing-masing anggota.
Apa nggak bisa diselesaikan secara baik-baik?Itu bisa diselesaikan dalam arti harus duduk bareng. Karena mereka nggak mau saja.
Tapi memang aneh sekali, karena selama ini DPD cukup damai dan tenang, kok tiba-tiba kisruh begini. Ada apa sebenarnya?Hehehe... Iya ya... Sebenarnya kemarin kalau mau mengakui kan, itu kan untuk menyelesaiÂkan Pansus Tatib, bukan untuk usul pilihan A dan B itu, gitu lho. Waktu pilihan A dan B kita pimpinannya dipaksakan. Kalau mau evaluasi kinerja pimpinan ya kan hanya evaluÂasi bukan langsung mengajuÂkan dua opsi itu.
Jadi secara pribadi Anda lebih setuju dievaluasi terlebih dahulu daripada langsung memilih opsi A atau B?Ya. Harusnya kan dilihat kemÂbali, tugas Pansus Tatib pada waktu laporan itu tidak ada opsi A dan B tadi. Harusnya merÂeka melaporkan hasil terakhir Pansus Tatib. Hasil Pansus Tatib kan juga masih banyak yang belum sempurna pada waktu itu dikembalikan ke BK (Badan Kehormatan). Nah, harusnya BK membuat status baru.
Tapi kabarnya, ketua BK justru akan memanggil ketua DPD karena tidak menandaÂtangani opsi itu?Ya kalau belum sempurna kita nanti melanggar undang-undang dong. Kan kita di UUMD3 dan P3, jadi Pansus Tatib yang baru itu kan masih melanggar undang-undang. Ya mbok itu diselesaikan dulu. Masak dipakÂsakan tanda tangan, itu belum selesai gitu lho. Kemarin, ada beberapa yang sudah kita sandÂingkan antara perubahan Tatib sama UUMD3.
Jadi, belum waktunya untuk membahas pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD?Kenapa sih kita, orang kinerja kita juga masih terbatas dan kita sedang membahas amandemen. Kenapa mereka jadi ribut gitu lho. Itu sebagian besar mereka belum paham juga apa yang diperjuangkan DPD untuk punya kewenangan yang lebih baik.
Tapi pasti ada satu dan lain hal yang melatarbelakangi kisruh ini. Ada masalah apa sih sebenarnya?Sebetulnya nggak ada masalah sih. Ya memang itu aja, dari segelintir orang, yang ingin atau berpikir dia bisa melakukan dua opsi tadi, lima tahun dan dua setengah tahun. Yang mau dua tahun setengah itu juga banyak yang belum paham, jadi asal diÂsuruh tanda tangan untuk voting dua setengah ya.
Masak sih selevel anggota DPD nggak paham?Anggota baru itu kan belum paÂham apa yang terjadi sebetulnya.
Nah, yang terjadi sebetulnya apa?Apa ya... Hehehe... Aku nggak mau, nanti dijadikan headline... Hehehe. Jadi sebetulnya gini lah, ini kan aspirasi dari angÂgota, maunya juga baik, gitu lho. Tapi memang kalau mau mengevaluasi kinerja, ya sama-sama, evaluasi bagi anggota, maupun pimpinan bisa.
Baik, terlepas dari itu seÂmua, secara pribadi anda setuju tidak jika pemangkasan masa jabatan pimpinan bisa meningkatkan kinerja DPD?Ya belum tentu dong, menurut saya ya kan. Ya ada kemauan dari sebagian orang untuk menÂduduki kursi pimpinan. Biasa kan kalau begitu toh. ***
BERITA TERKAIT: