WAWANCARA

Antasari Azhar: Saya Tak Mau Suuzon, Saya Ajukan Kasasi Cuma Buat Kepuasan Batin Saja

Kamis, 03 Maret 2016, 09:01 WIB
Antasari Azhar: Saya Tak Mau Suuzon, Saya Ajukan Kasasi Cuma Buat Kepuasan Batin Saja
Antasari Azhar:net
rmol news logo Bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku masih penasaran soal keberadaan baju kotak-kotak lengan pendek Nasrudin Zulkarnaen.

Seperti diketahui, Nasrudin, Direktur Putra Rajawali Banjaran itu tewas ditembus peluru usai main golf di Tangerang pada 14 Maret 2009, yang berujung pada dihukumnya Antasari Azhar 18 tahun penjara. Namun kasus ini masih misteri, siapa dalang pem­bunuhan itu sebenarnya.

Menurut Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, baju itu akan menjadi saksi yang tidak terbantahkan. Sebab arah mun­caratan darah itu bisa mengung­kap arah datangnya peluru yang membunuh Nasrudin.

Dijelaskan Boyamin, jika darah muncratnya di depan, ma­ka arah tembakannya datang dari belakang. Jika darah memuncrat di baju bagian belakang, maka datangnya peluru dari depan.

Sayangnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak gugatan Antasari Azhar untuk mem­inta RS Mayapada mengung­kap keberadaan baju tersebut. Karenanya, Antasari akan mengajukan kasasi. Sudah sejauh mana kesiapannnya? Berikut wawan­cara selengkapnya:

Kabarnya Anda mau ajukan kasasi terhadap putusan PT Banten?
Itu kan kemarin katanya band­ingnya ditolak, tapi jujur kami be­lum terima putusan lengkapnya. Namun sebetulnya sejak awal, saya mengajukan gugatan itu hanya ingin mendapat penjelasan dari Rumah Sakit Mayapada.

Penjelasan soal apa?
Pada saat korban diterima di Rumah Sakit Mayapada kan dibuka bajunya. Nah oleh petu­gas medis Mayapada, diserah­kan ke mana (baju itu), apakah diserahkan kepada penyidik? Penyidiknya siapa? Apakah di­simpan? Disimpannya di mana? Hanya itu yang saya inginkan. Sampai dengan selesai sidang tidak pernah terjawab. Jadi guga­tan saya ditolak, tapi (penjelasan soal keberadaan baju korban) itu nggak dijawab. Bagi saya agak ada confuse, gitu lho.

Jika sudah begitu, apa lagi yang bisa Anda lakukan?
Nah akhirnya pada waktu itu kita banding, namanya banding juga masih sama dengan PN, nah saya pasti akan kasasi. Karena sebetulnya, sekalipun saya tahu bajunya kemana-kemana, ya hanya untuk kepuasan (batin) saya pribadi sebenarnya.

Cuma buat itu saja?
Ya cuma buat kepuasan batin saja gitu lho. Oh begini ternyata kasus ini diproses. Tidak ada niat saya lagi untuk bongkar-bongkar. Sudahlah, saya sudah selesailah gitu lho.

Kalau nanti sampai ter­bongkar siapa pelakunya ba­gaimana?
Ya sudahlah, sudah saya maaf­kan.

Tapi kenapa kesannya masih dihambat-hambat dan diper­sulit?

Saya tidak mau suudzon seperti itu. Cuma saya ingin supaya fair play (sportif) lah gitu lho. Jadi memang, harapan saya saat di PN itu, kuasa hukum Mayapada, menjelaskan bahwa hasil pen­elusuran dia melalui kliennya, oh baju itu ceritanya udah begini-begini gitu lho. Justru ini penjela­sannya, lho perkaranya kan sudah selesai, saya sudah dihukum.

Respons Anda waktu itu?
Lho saya bilang nggak seperti itu. Betul saya sudah selesai, sudah ada vonis hukuman tapi masih ada hal yang misteri. Harus terjawab oleh publik. Itu saja yang saya inginkan.

Sejauh ini, sudah ada tanda-tanda keberadaan baju kor­ban yang misteri itu?

Saya tidak tahu, kan yang paling tahu orang yang bawa baju itu kemana. Kalau waktu itu disimpan mereka, di mana di­simpannya, kan tinggal diambil. Tinggal pertanyaannya adalah kenapa baju itu disimpan? Itu kan baju korban yang diduga, karena ada penembakan. Nah mestinya itu diserahkan kepada penyidik. Ini kok tidak, gitu lho. Kenapa pula penyidik tidak mencari baju itu untuk dijadikan barang bukti. Sehingga dengan demikian usaha saya untuk maksimal melakukan pembuktian siapa pelaku sesung­guhnya dia kan terbatas.

Anda optimistis dengan up­aya kasasi kali ini, kan barang bukti belum bisa dipastikan keberadaannya?
Saya tidak bisa memberikan keterangan yang belum terjadi, harapan saya ada sikaplah dari Mahkamah Agung biar ini bagaimana. Gugatan saya ditolak, tetapi hal itu tak terjawab, gitu lho.

Maksudnya?
Ke mana baju itu. Saya kan selaku penggugat, waktu me­diasi pun saya sampaikan kepada kuasa hukumnya. Bahwa saya hanya ingin penjelasan, tolong dijelaskan kepada saya pada saat korban masuk ke Mayapada bajunya dibuka.

Kok tahu dibuka di Mayapada?
Karena waktu kepindahan ke Gatot Subroto dalam keadaan telanjang, berarti kan dibuka di Mayapada. Nah tolong dijelas­kan, apakah bajunya dibuang, siapa yang buang, siapa yang nyuruh buang. Kalau disimpan, simpan dimana, siapa yang nyuruh nyimpan, kalau diserah­kan kepada penyidik, penyidik siapa. Karena ternyata memang tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara. Makanya saya kasasi.

Sudah sejak kapan Anda mulai mempertanyakan ke­beradaan baju korban itu?
Sejak sidang dulu saya sudah minta, tapi jaksanya mengatakan ada-ada. Tunjukkan kalau ada, diangkatlah dibeberkan di depan sidang kan, ini lho. Saya katakan, sejak kapan Anda mulai tidak bisa membedakan mana baju mana celana. Itu celana saya bil­ang, yang saya minta baju.

Reaksinya bagaimana?
Ini kan pakaian korban, ka­tanya. Saya katakan iya. Tapi saya minta baju.

Kenapa harus baju?
Karena tetesan darah itu ada di baju, bukan di celana.

Sejauh ini persiapan untuk kasasi bagaimana?
Kita masih menunggu putusan lengkap PT (Pengadilan Tinggi). PT itu apa pertimbangannya. Kasasi itu kan judex juris ya. Sudah benarkah hakim PN dan PT itu menelaah secara yuridis tentang fakta itu. Itu yang akan kita kasasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA