Seperti diketahui, Nasrudin, Direktur Putra Rajawali Banjaran itu tewas ditembus peluru usai main golf di Tangerang pada 14 Maret 2009, yang berujung pada dihukumnya Antasari Azhar 18 tahun penjara. Namun kasus ini masih misteri, siapa dalang pemÂbunuhan itu sebenarnya.
Menurut Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, baju itu akan menjadi saksi yang tidak terbantahkan. Sebab arah munÂcaratan darah itu bisa mengungÂkap arah datangnya peluru yang membunuh Nasrudin.
Dijelaskan Boyamin, jika darah muncratnya di depan, maÂka arah tembakannya datang dari belakang. Jika darah memuncrat di baju bagian belakang, maka datangnya peluru dari depan.
Sayangnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak gugatan Antasari Azhar untuk memÂinta RS Mayapada mengungÂkap keberadaan baju tersebut. Karenanya, Antasari akan mengajukan kasasi. Sudah sejauh mana kesiapannnya? Berikut wawanÂcara selengkapnya:
Kabarnya Anda mau ajukan kasasi terhadap putusan PT Banten?Itu kan kemarin katanya bandÂingnya ditolak, tapi jujur kami beÂlum terima putusan lengkapnya. Namun sebetulnya sejak awal, saya mengajukan gugatan itu hanya ingin mendapat penjelasan dari Rumah Sakit Mayapada.
Penjelasan soal apa?Pada saat korban diterima di Rumah Sakit Mayapada kan dibuka bajunya. Nah oleh petuÂgas medis Mayapada, diserahÂkan ke mana (baju itu), apakah diserahkan kepada penyidik? Penyidiknya siapa? Apakah diÂsimpan? Disimpannya di mana? Hanya itu yang saya inginkan. Sampai dengan selesai sidang tidak pernah terjawab. Jadi gugaÂtan saya ditolak, tapi (penjelasan soal keberadaan baju korban) itu nggak dijawab. Bagi saya agak ada
confuse, gitu lho.
Jika sudah begitu, apa lagi yang bisa Anda lakukan?Nah akhirnya pada waktu itu kita banding, namanya banding juga masih sama dengan PN, nah saya pasti akan kasasi. Karena sebetulnya, sekalipun saya tahu bajunya kemana-kemana, ya hanya untuk kepuasan (batin) saya pribadi sebenarnya.
Cuma buat itu saja?Ya cuma buat kepuasan batin saja gitu lho. Oh begini ternyata kasus ini diproses. Tidak ada niat saya lagi untuk bongkar-bongkar. Sudahlah, saya sudah selesailah gitu lho.
Kalau nanti sampai terÂbongkar siapa pelakunya baÂgaimana?Ya sudahlah, sudah saya maafÂkan.
Tapi kenapa kesannya masih dihambat-hambat dan diperÂsulit?Saya tidak mau suudzon seperti itu. Cuma saya ingin supaya
fair play (sportif) lah gitu lho. Jadi memang, harapan saya saat di PN itu, kuasa hukum Mayapada, menjelaskan bahwa hasil penÂelusuran dia melalui kliennya, oh baju itu ceritanya udah begini-begini gitu lho. Justru ini penjelaÂsannya, lho perkaranya kan sudah selesai, saya sudah dihukum.
Respons Anda waktu itu?Lho saya bilang nggak seperti itu. Betul saya sudah selesai, sudah ada vonis hukuman tapi masih ada hal yang misteri. Harus terjawab oleh publik. Itu saja yang saya inginkan.
Sejauh ini, sudah ada tanda-tanda keberadaan baju korÂban yang misteri itu?Saya tidak tahu, kan yang paling tahu orang yang bawa baju itu kemana. Kalau waktu itu disimpan mereka, di mana diÂsimpannya, kan tinggal diambil. Tinggal pertanyaannya adalah kenapa baju itu disimpan? Itu kan baju korban yang diduga, karena ada penembakan. Nah mestinya itu diserahkan kepada penyidik. Ini kok tidak, gitu lho. Kenapa pula penyidik tidak mencari baju itu untuk dijadikan barang bukti. Sehingga dengan demikian usaha saya untuk maksimal melakukan pembuktian siapa pelaku sesungÂguhnya dia kan terbatas.
Anda optimistis dengan upÂaya kasasi kali ini, kan barang bukti belum bisa dipastikan keberadaannya?Saya tidak bisa memberikan keterangan yang belum terjadi, harapan saya ada sikaplah dari Mahkamah Agung biar ini bagaimana. Gugatan saya ditolak, tetapi hal itu tak terjawab, gitu lho.
Maksudnya?Ke mana baju itu. Saya kan selaku penggugat, waktu meÂdiasi pun saya sampaikan kepada kuasa hukumnya. Bahwa saya hanya ingin penjelasan, tolong dijelaskan kepada saya pada saat korban masuk ke Mayapada bajunya dibuka.
Kok tahu dibuka di Mayapada?Karena waktu kepindahan ke Gatot Subroto dalam keadaan telanjang, berarti kan dibuka di Mayapada. Nah tolong dijelasÂkan, apakah bajunya dibuang, siapa yang buang, siapa yang nyuruh buang. Kalau disimpan, simpan dimana, siapa yang nyuruh nyimpan, kalau diserahÂkan kepada penyidik, penyidik siapa. Karena ternyata memang tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara. Makanya saya kasasi.
Sudah sejak kapan Anda mulai mempertanyakan keÂberadaan baju korban itu?Sejak sidang dulu saya sudah minta, tapi jaksanya mengatakan ada-ada. Tunjukkan kalau ada, diangkatlah dibeberkan di depan sidang kan, ini lho. Saya katakan, sejak kapan Anda mulai tidak bisa membedakan mana baju mana celana. Itu celana saya bilÂang, yang saya minta baju.
Reaksinya bagaimana?Ini kan pakaian korban, kaÂtanya. Saya katakan iya. Tapi saya minta baju.
Kenapa harus baju?Karena tetesan darah itu ada di baju, bukan di celana.
Sejauh ini persiapan untuk kasasi bagaimana?Kita masih menunggu putusan lengkap PT (Pengadilan Tinggi). PT itu apa pertimbangannya. Kasasi itu kan judex juris ya. Sudah benarkah hakim PN dan PT itu menelaah secara yuridis tentang fakta itu. Itu yang akan kita kasasi. ***
BERITA TERKAIT: