WAWANCARA

Deding Ishak: Perlu Payung Hukum Kuat Agar Negara Bisa Menindak Tegas Gerakan LGBT

Sabtu, 27 Februari 2016, 09:22 WIB
Deding Ishak: Perlu Payung Hukum Kuat Agar Negara Bisa Menindak Tegas Gerakan LGBT
Deding Ishak:net
rmol news logo Aksi propaganda kaum Lesbi, Gay, Biseksual dan Trans­gender (LGBT) belakangan kian menyita perhatian publik. Atas nama kebebasan dan HAM, mereka bahkan menuntut negara untuk melegalisasi hubungan sesama jenis. Politisi Partai Golkar ini menilai gerakan LGBT te­lah mengusik ketentraman hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral dan susila se­hingga perlu dibuat Undang Undang Anti-LGBT. Berikut penjelasan Deding Ishak:

Apa alasan utama mengapa gerakan LGBT tak bisa di­terima di Indonesia?
Gerakan LGBT itu melanggar nilai-nilai moral, norma susila dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia. Artinya gerakan ini hanya mengatasnamakan kebebasan dengan melanggar norma susila dan agama di Indonesia. Jika dibiarkan, LGBT bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan dalam menjalankan agama di Indonesia. Karena pe­rilaku LGBT menyimpang dari ajaran agama. Oleh sebab itu perilaku LGBT tidak bisa dibi­arkan di Indonesia. Pembiaran terhadap perilaku LGBT adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada yang menilai, melarang gerakan LGBT merupakan pelanggaran HAM?
Baca saja Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XA Pasal 28A tentang HAM: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya." Pasal ini mengamanatkan bahwa setiapwarga negara berhak untuk hidup dan mengembangkan kehidu­pannya. Namun hal yang sering dilupakan dalam Bab HAM ini adalah kewajiban menghormati HAM orang lain. Pasal 28J ayat (1) mengunci kebebasan dengan kalimat: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

Lalu?
Bahkan pada ayat (2) Pasal 28J memberi proteksi yang lebih kuat lagi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pem­batasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tun­tutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 28J Ayat (2) adalah kunci untuk tidak membiarkan ke­bebasan seseorang melanggar kebebasan orang lain. Pasal ini menjadi semacam katup penga­man agar kebebasan seseorang tidak disalahgunakan untuk men­gancam kebebasan orang lain.

Tapi ini kan demokrasi?
Bahwa sistem demokrasi men­syaratkan adanya kebebasan adalah betul, tetapi kebebasan itu juga tentu wajib menghormati kebebasan orang lain. Desain kebebasan seperti yang dia­manatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini adalah penting untuk menjamin kebebasan dapat dilaksanakan tanpa melanggar kebebasan orang lain. Jika ada kebebasan yang bernama Hak Asasi Manusia (HAM), sudah seyogianya ada juga yang ber­nama Kewajiban Asasi Manusia (KAM) atau kewajiban menghor­mati kebebasan orang lain.

Bagaimana cara menangkal LGBT agar tak meluas di Indonesia?
Tentu yang utama adalah pem­binaan dari keluarga. Karena keluarga adalah benteng utama dalam membentuk akhlak, moral dan perilaku anggota keluarganya. Oleh sebab itu kami tentu mendorong semua keluarga di Indonesia agar senantiasa saling menjaga anggota keluarganya agar senantiasa menjaga norma, etika dan susila.

Kemudian yang tak kalah pentingnya lagi adalah pendidikan agama. Karena tidak ada agama manapun di Indonesia yang me­legalkan LGBT. Oleh sebab itu, pendidikan keagamaan juga akan menjadi penangkal bagi gerakan LGBT, tentu jika pendidikan agama itu benar-benar diterapkan dengan baik.

Apa saran Anda kepada pe­merintah untuk melindungi anak- anak agar tidak terpengaruh dengan perilaku LGBT?

Pemerintah harus tegas meno­lak gerakan LGBT karena gera­kan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, norma, kesusilaan dan agama yang ber­laku di Indonesia. Pemerintah harus mendorong Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk betul-betul melakukan aksi nyata dalam memerangi LGBT.

Bahkan Kementerian PPPA harus bertindak lebih jauh lagi untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari para pelaku LGBT karena ini semacam pe­nyakit menular. Mereka jika dibi­arkan akan juga menjadi pelaku LGBT setelah dewasa. Makanya harus ditangkal sejak dini.

Selain itu?

Kemudian, sejumlah acara di televisi yang menampilkan aktor atau tokoh pria tetapi bergaya kewanita-wanitaan juga harus dicegah karena ini akan men­gubah pola pikir dan perilaku anak menjadi buruk. Karena itu kami mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang televisi menampilkan tayangan-tayangan seperti itu. Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua sta­siun televisi yang memanfaatkan frekuensi milik publik itu benar-benar memberikan tayangan yang sesuai dengan kepentingan publik.

Seberapa besar pengaruh ilmu agama dalam menangkal LGBT?

Sangat besar karena agama mengajarkan perilaku hidup yang benar, normal dan bermor­al. Oleh sebab itu seperti saya katakana tadi bahwa pendidikan agama penting untuk memben­tengi generasi muda bangsa ini dalam menghadapi era informasi yang begitu dashyat, yang begitu gencar menyerang anak-anak dan remaja kita dengan tayan­gan-tayangan yang sebetulnya belum pantas mereka ketahui.

Apakah lembaga pendidi­kan agama seperti pesantren perlu dilibatkan untuk me­nangkal LGBT?
Perlu. Karena kita tahu bahwa lembaga-lembaga pendidikan yang fokus pada pendidikan kea­gamaan kan pesantren. Makanya pesantren harus dilibatkan, dia­jak untuk ikut berpartisipasi dalam rangka membangun ke­sadaran bahwa hidup itu harus berjalan sesuai dengan norma-norma, etika dan ajaran agama.

Selain menanamkan ilmu agama, apakah perlu mem­buat undang-undang pelaran­gan LGBT?
Iya, perlu ada payung hukum yang kuat agar negara punya dasar yang kuat untuk bisa ber­tindak tegas melawan gerakan LGBT. Ini mengancam masa depan bangsa ini.

Apa saja yang mesti disiap­kan untuk membentuk UU anti LGBT?

Tentu karena hak legislasi itu ada di DPR, maka kita bisa mengajukan usul inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang.

Kapan bisa diajukan usul UU anti LGBT?
Ya tentu, karena kita di Komisi VIII sudah melakukan komunikasi baik sesama fraksi maupun antar-faksi untuk mem­bangun kesepahaman bahwa Undang Undang Anti-LGBT layak di-goal-kan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA