Apa alasan utama mengapa gerakan LGBT tak bisa diÂterima di Indonesia?Gerakan LGBT itu melanggar nilai-nilai moral, norma susila dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia. Artinya gerakan ini hanya mengatasnamakan kebebasan dengan melanggar norma susila dan agama di Indonesia. Jika dibiarkan, LGBT bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan dalam menjalankan agama di Indonesia. Karena peÂrilaku LGBT menyimpang dari ajaran agama. Oleh sebab itu perilaku LGBT tidak bisa dibiÂarkan di Indonesia. Pembiaran terhadap perilaku LGBT adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada yang menilai, melarang gerakan LGBT merupakan pelanggaran HAM? Baca saja Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XA Pasal 28A tentang HAM: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya." Pasal ini mengamanatkan bahwa setiapwarga negara berhak untuk hidup dan mengembangkan kehiduÂpannya. Namun hal yang sering dilupakan dalam Bab HAM ini adalah kewajiban menghormati HAM orang lain. Pasal 28J ayat (1) mengunci kebebasan dengan kalimat: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."
Lalu?Bahkan pada ayat (2) Pasal 28J memberi proteksi yang lebih kuat lagi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pemÂbatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tunÂtutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 28J Ayat (2) adalah kunci untuk tidak membiarkan keÂbebasan seseorang melanggar kebebasan orang lain. Pasal ini menjadi semacam katup pengaÂman agar kebebasan seseorang tidak disalahgunakan untuk menÂgancam kebebasan orang lain.
Tapi ini kan demokrasi?Bahwa sistem demokrasi menÂsyaratkan adanya kebebasan adalah betul, tetapi kebebasan itu juga tentu wajib menghormati kebebasan orang lain. Desain kebebasan seperti yang diaÂmanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini adalah penting untuk menjamin kebebasan dapat dilaksanakan tanpa melanggar kebebasan orang lain. Jika ada kebebasan yang bernama Hak Asasi Manusia (HAM), sudah seyogianya ada juga yang berÂnama Kewajiban Asasi Manusia (KAM) atau kewajiban menghorÂmati kebebasan orang lain.
Bagaimana cara menangkal LGBT agar tak meluas di Indonesia? Tentu yang utama adalah pemÂbinaan dari keluarga. Karena keluarga adalah benteng utama dalam membentuk akhlak, moral dan perilaku anggota keluarganya. Oleh sebab itu kami tentu mendorong semua keluarga di Indonesia agar senantiasa saling menjaga anggota keluarganya agar senantiasa menjaga norma, etika dan susila.
Kemudian yang tak kalah pentingnya lagi adalah pendidikan agama. Karena tidak ada agama manapun di Indonesia yang meÂlegalkan LGBT. Oleh sebab itu, pendidikan keagamaan juga akan menjadi penangkal bagi gerakan LGBT, tentu jika pendidikan agama itu benar-benar diterapkan dengan baik.
Apa saran Anda kepada peÂmerintah untuk melindungi anak- anak agar tidak terpengaruh dengan perilaku LGBT? Pemerintah harus tegas menoÂlak gerakan LGBT karena geraÂkan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, norma, kesusilaan dan agama yang berÂlaku di Indonesia. Pemerintah harus mendorong Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk betul-betul melakukan aksi nyata dalam memerangi LGBT.
Bahkan Kementerian PPPA harus bertindak lebih jauh lagi untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari para pelaku LGBT karena ini semacam peÂnyakit menular. Mereka jika dibiÂarkan akan juga menjadi pelaku LGBT setelah dewasa. Makanya harus ditangkal sejak dini.
Selain itu?Kemudian, sejumlah acara di televisi yang menampilkan aktor atau tokoh pria tetapi bergaya kewanita-wanitaan juga harus dicegah karena ini akan menÂgubah pola pikir dan perilaku anak menjadi buruk. Karena itu kami mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang televisi menampilkan tayangan-tayangan seperti itu. Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua staÂsiun televisi yang memanfaatkan frekuensi milik publik itu benar-benar memberikan tayangan yang sesuai dengan kepentingan publik.
Seberapa besar pengaruh ilmu agama dalam menangkal LGBT? Sangat besar karena agama mengajarkan perilaku hidup yang benar, normal dan bermorÂal. Oleh sebab itu seperti saya katakana tadi bahwa pendidikan agama penting untuk membenÂtengi generasi muda bangsa ini dalam menghadapi era informasi yang begitu dashyat, yang begitu gencar menyerang anak-anak dan remaja kita dengan tayanÂgan-tayangan yang sebetulnya belum pantas mereka ketahui.
Apakah lembaga pendidiÂkan agama seperti pesantren perlu dilibatkan untuk meÂnangkal LGBT? Perlu. Karena kita tahu bahwa lembaga-lembaga pendidikan yang fokus pada pendidikan keaÂgamaan kan pesantren. Makanya pesantren harus dilibatkan, diaÂjak untuk ikut berpartisipasi dalam rangka membangun keÂsadaran bahwa hidup itu harus berjalan sesuai dengan norma-norma, etika dan ajaran agama.
Selain menanamkan ilmu agama, apakah perlu memÂbuat undang-undang pelaranÂgan LGBT? Iya, perlu ada payung hukum yang kuat agar negara punya dasar yang kuat untuk bisa berÂtindak tegas melawan gerakan LGBT. Ini mengancam masa depan bangsa ini.
Apa saja yang mesti disiapÂkan untuk membentuk UU anti LGBT? Tentu karena hak legislasi itu ada di DPR, maka kita bisa mengajukan usul inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang.
Kapan bisa diajukan usul UU anti LGBT? Ya tentu, karena kita di Komisi VIII sudah melakukan komunikasi baik sesama fraksi maupun antar-faksi untuk memÂbangun kesepahaman bahwa Undang Undang Anti-LGBT layak di-goal-kan. ***
BERITA TERKAIT: