Sebenarnya apa tujuan utaÂma dari undang-undang itu?Bagian dari perlindungan peÂmerintah agar tidak ada, misalnya, keuangan-keuangan yang selama ini tidak bisa dipertangÂgungjawabkan.
Apakah nantinya undang-undang itu juga mengatur soal informasi pasar kerja, sebab selama ini pekerja migran seringkali dapat info lowongan itu dari calo?Jadi begini pertanyaannya, bener nggak lowongan kerjanya. Perlindungan pemerintah kan sudah hadir.
Apa nantinya akan ada semacam bentuk pengawasan?Bukan pengawasan. Jadi perÂlindungan mengenai pasar kerja ini. Jadi kalau informasi pasar kerja itu harus dikonsolidasiÂkan oleh pemerintah. Sehingga pemerintah bisa melakukan verifikasi, validasi, dan kemuÂdian itu bisa diakses oleh publik. Jadi ini sudah dijamin. Publik ngambil dari situ, oh berarti ini sudah benar lowongannya. Ya itu sebagai contoh, bahwa di dalam seluruh etape, proses migrasi orang ke luar negeri itu, pelayanan ada di situ, perlindunÂgan juga ada di situ.
Selama ini banyak agen-agen di daerah yang tidak terdeteksi, oleh pemerintah pusat?Calo itu, calo-calo itu.
Pelaksanaannya nanti baÂgaiaman?Kan nanti kita
follow up lagi. Itu nanti teknis-teknisnya kan banyak detail-detailnya. Jadi ini pasti akan kita rapatkan di lintas kementerian.
Kapan target UU PPILN selesai?Yang penting begini lho, soal substansinya dulu.
Sudah ada pertemuan untuk menyepakati pasal-pasal yang berbeda dengan DPR?Untuk itu kan pembahasan ada di Panitia Kerja (Panja). Di Panja ada kesepakatan bahwa akan menyamakan pandangan menyangkut grand design terkait pelayanan dan perlindungan migrasi itu.
Jadi, apa inti UU tersebut nantinya?Ya intinya nanti soal kecepatan, soal kemudahan, soal keamanan bagi orang yang melakukan migrasi itu. Tapi paling prinsip adalah migrasi hak tiap orang. Tugas pemerintah adaÂlah melayani dan melindungi. Dalam pemikiran pemerintah, TKI bukan lagi obyek, tetapi menjadi subyek. Sebagai contoh, penempatan.
Kalau yang namanya penemÂpatan itu kan ada pihak yang ditempatkan, dan ada pihak yang menempatkan. Bisa pemerintah bisa swasta. Yang ditempatkan TKI, nah, itu yang menjadikan TKI sebagai obyek, dan kita nggak mau seperti itu.
Bagaimana dengan pengiriÂman TKI ke daerah konflik?Nah itu nggak boleh dong, itu sudah jelas. Kalau bicara itu maka nanti kewenangan dari peÂmerintah yang mesti dipikirkan. Pemerintah pastilah memiliki semacam diskresi ya, apakah negara itu tertutup atau nggak.
Apalagi kewenangan peÂmerintah?Kalau kita bicara undang-undang berarti bisa berupa travel warning. Pemerintah punya keÂwenangan untuk mengingatkan, misalnya, "jangan ke sana lho, karena di sana bahaya". Atau kalau misalnya lebih berbahaya lagi, ya mengeluarkan larangan bekerja di sana.
Apakah di RUU ini juga dibahas mengenai pembiayaan tenaga kerja migran?Kalau bicara soal biaya, seÂlama ini, TKI ini ya harus ditemÂpatkan ke luar negeri. Kalau sekarang kan nggak. Anda kalau mau jalan ke luar negeri ya jalan saja. Tapi karena pekerja harus melewati proses-proses, ya peÂmerintah melayani.
Berarti tidak ada?Ya secara teknis belum. Tetapi kalau ditanya pandangan saya seperti itu. Contohnya saja, kaÂlau kamu mau pergi ke Malaysia, masa pemerintah ngatur harus segini? Yang penting itu syarat kamu jelas.
Harus punya paspor. Kalau misalnya ada biaya paspor, ya hanya biaya itu. Lalu kalau mau ikut pelatihan kerja milik swasta atau pemerintah, ya kan ada biayanya, pemerintah hanya meregulasi. Jadi intinya, migrasi sebagai hak, TKI sebagai subÂyek, nah pemerintah hadir terus dalam prosesnya. ***