"Kami memang menunggu waktu untuk mempertanyakan itu pada KPK. Tapi kami tidak mempermasalahkan penggeleÂdahannya, hanya sikap arogansi yang ditunjukan KPK saja dalam insiden tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Bukan hanya KPK, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga ikut kena semprot kalangan DPR terkait penggeledahan waktu itu. Berikut wawancara selengkapanya dengan Desmond J Mahesa :
Dalam rapat kerja, Komisi III DPR begitu marah dengan KPK terkait penggeledahan ruangan anggota DPR. Apa alasannya?Perlu digarisbawahi, DPR tidak marah pada KPK terÂmasuk soal penggeledahannya. Kami semua mempersoalkan, kenapa dalam penggeledahan itu KPK mempertontonkan aroÂgansinya. Meminta bantuan perÂsonel Brimob yang dilengkapi senjata laras panjang. Mereka itu datang ke lembaga negara yang terhormat, ngapain bawa senjata. Itu sangat tidak etis dan mempertontonkan kewibawaan lembaga negara.
Bukankah KPK sudah beÂralasan, penyertaan personel Brimob untuk keamanan peÂnyidik dari hal yang tidak diinginkan?Memang di Gedung DPR itu banyak orang yang bawa senÂjata api. Apa di sini gudangnya pertahanan militer, sehingga bisa menembak penyidik KPK yang datang? Kan tidak. Kalau alasan pengamanan, personel Brimob yang dilibatkan cukup membawa pistol. Dan senjata yang dibawa, tidak untuk diperÂtontonkan pada publik.
Saat penggedelahan itu, seluÂruh rakyat bisa tahu karena diliÂput media. Seolah-olah, Gedung DPR itu sangat berbahaya, ada ancaman luar biasa sehingga KPK perlu membawa personel Brimob.
Kritik keras yang dilakukan DPR, dianggap upaya parleÂmen untuk melindungi rekan-rekannya yang diduga terlibat korupsi. Tanggapan Anda?Tidak ada hubungannya. Sudah jelas, DPR sama sekali tidak pernah menghalang-haÂlangi tugas KPK untuk menÂgungkap kasus korupsi. Yang kami permasalahkan itu, soal cara mereka melibatkan persÂonel Brimob. Terkait dengan dugaan KPK bahwa ada anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus Damayanti, kami dukung sepenuhnya KPK untuk menunÂtaskannya.
Kenapa hanya KPK yang disalahkan, bukankah personel Brimob itu bagian dari kesatuan Polri?Tidak. Saat rapat dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kami juga mengkritik habis dia. Bahkan soal pelibatan anak buahnya di penggeledahan oleh KPK saja yang kami persoalÂkan. Beberapa anggota Komisi III DPR juga mempertanyakan seringnya personel Brimob yang dipinjamkan dalam kasus eksekusi lahan tambang.
Sebab, dalam kasus eksekusi tersebut, Brimob yang dilengkapi dengan seragam perang akhirnya bentrok dengan masyarakat sipil. Makanya kami meminta evaluÂasi dan pertanggungjawaban dari Kapolri.
Lantas dari marah-marah itu apa ada solusi konkÂret yang didapat DPR dari Kapolri?Iya. Dalam rapat kerja denganKapolri itu, kami membuat sebuah kesepakatan bahwa nantiÂnya ada 7 lembaga negara yang Kepolisian tidak boleh meminÂjamkan personelnya pada KPK terkait penggeledahan dengan menggunakan senjata perang seperti laras panjang dan sebaÂgainya.
Apa saja 7 lembaga negara itu?Lembaga-lembaga negara tersebut adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR) protes, dia bilang sudah ada kesepakatan denÂgan Kapolri di era Sutarman. Kenapa sekarang bikin kesepakatan lagi?Saat dengan Kapolri Sutarman, memang pernah ada pembiÂcaraan soal 7 lembaga negara yang tidak boleh aparat penegak hukum bawa senjata. Tapi saat itu, pembahasan tersebut belum sampai pada kesimpuÂlan. Dan dalam raker kemarin, pembahasan itu sudah menÂjadi kesimpulan. Karena sudah kesimpulan, maka Kapolri wajib menindaklanjutinya.
Saat personel dipinjamkan pada instansi lain, bukankah Kapolri tidak bisa memperinÂtah langsung anak buahnya?Ada standarisasi yang perlu dibuat Kapolri untuk meminjamkan anak buahnya pada instansi lain seperti KPK. Standarisasi ini yakni soal keÂlengkapan senjata yang akan dipakai anak buahnya saat dipinjamkan.
Tapi kalau KPK saat meÂminta bantuan personel inÂginnya dengan senjata laras panjang?Itu tidak bisa. Makanya Kapolri kemarin berjanji akan membuat adendum dengan KPK terkait mekanisme penugasan personelnya untuk kerja-kerja KPK. Dalam perjanjian itu, akan dibuat bahwa Kapolri memiliki standarisasi dalam meminjamÂkan anak buahnya. Itu jelas dan harus dipatuhi instansi lain termasuk KPK.
Terkait protap penggeledahÂan KPK, apakah nanti Komisi III DPR akan membahasnya saat revisi UU KPK?Itu wilayah lain. Dalam Undanb-Undang KPK, tidak diatur soal protap penggeleÂdahan yang dilakukan KPK. Ini masalah kerjasama antara Kapolri dan KPK saja. Makanya kemarin kami buat kesepakatan dengan KPK dan Polri. Dan semua itu sudah menjadi kesimÂpulan. Bila tidak, maka mereka mengabaikan tugas DPR sebagai lembaga negara. ***
BERITA TERKAIT: