Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi III Minta PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Lebih dari Rp 300 T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 21 Maret 2023, 17:58 WIB
Pimpinan Komisi III Minta PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Lebih dari Rp 300 T
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa/Net
rmol news logo Data-data transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang ditaksir lebih dari Rp 300 triliun diminta untuk diserahkan kepada DPR RI.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa saat menggelar Rapat Kerja bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Desmond menuturkan, pihaknya perlu menelaah secara komprehensif data-data PPATK, serta menjadi dasar untuk penyelidikan.

“Agar ini juga bisa menjadi bahan rapat kita dalam rangka penegakan hukum, dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kebocoran yang ada di sektor penegakan hukum,” kata Desmond.

Politisi Gerindra ini menambahkan, jika dalam telaah DPR ditemukan ada unsur pencucian uang, maka masuk ranah kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk menyelidiki.

“Jadi, data yang ingin saya minta untuk diseriusin informasi ini. Kalau kita bicara tentang Rp 300 triliun, Rp 400 triliun, enggak mengerti kita, yang mana pencucian uangnya? Siapa pelakunya?” jelasnya.

Desmond berharap, PPATK memberikan penjelasan secara rinci mengenai temuan transaksi janggal tersebut kepada anggota dewan. Terlebih informasi besaran anggaran masih berubah-ubah. Yang awalnya disebut senilai Rp 300 triliun, kini diungkap Menko Polhukam Mahfud MD bertambah menjadi Rp 349 triliun.

“Dalam konteks kebocoran ini, saya ingin ada jawaban, memang tidak beres kelembagaan Ditjen Pajak atau memang ada tikus-tikus seperti Alun Alun (Rafael Alun) itu,” demikian Desmond. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA