"Mereka melakukan aktivitas di luaran, silakan saja. Mereka punya perkumpulan itu ya silakan. Tetapi jangan sampai aktifitas yang tak seharushya itu dilakukan di kampus," ujar Nasir saat ditemui di kantornya kemarin.
Nasir menjelaskan, larangan terhadap aktifitas LGBT di kamÂpus untuk menanggapi adanya gerakan
Support Group dan
Resources Center on Sexuality Studies (SGRC) di Kampus Universitas Indonesia. Berikut penjelasan M Nasir selengkapnya :
Pernyataan Anda yang melarang aktifitas LGBT di kaÂlam kampus menuai kritik dari banyak pihak. Tanggapan Anda?Perlu digarisbawahi, yang saya sebut itu aktivitasnya ya. Aktivitas yang memicu menjadi fitnah. Aktivitas tersebut ya akÂtivitas seksiologi ya seperti
kissing, making love. Aktifitas semacam itu tidak pantas diÂlakukan di kampus, melanggar kesusilaan kampus.
Saya tidak mempersoalkan tentang komunitas LGBT, seÂlama tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan seks di kampus. Mereka melakukan akÂtivitas di luaran yang itu silakan saja. Mereka punya perkumpuÂlan itu ya silakan. Karena itu hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Tetapi jangan sampai aktifitas yang tak seharushya itu dilakukan di kampus.
Berarti yang Anda larang itu aktifitasnya bukan orang maupun kelompoknya?Larangan saya terhadap LGBT masuk kampus apabila mereka melakukan tindakan yang kurang terpuji seperti bercinta atau pamerkemesraan di kampus. Bukan melarang berdiskusi, berorganÂisasi, dan melakukan pendampÂingan terhadap mahasiswa LGBT yang mengalami masalah sosial dan pendidikan. Tindakan asusila di kampus tentu tak dapat diÂterima karena merusak moral dan tatanan perguruan tinggi. Yang dilarang adalah aktivitas seksual di kampus, termasuk mengumbar kemesraan.
Larangan Anda ini diartiÂkan sebagai bentuk deskrimiÂnasi terhadap sekolompok mahasiswa?Saya tidak mempersoalÂkan komunitas LGBT, selama tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan seks di kamÂpus. Mereka melakukan aktivitas di luaran yang itu silakan saja.
Bukankah mahasiswa hetÂeroseksual juga dilarang beÂraktivitas seksual atau pamer kemesraan di kampus?Benar. Tapi konteksnya waktu itu kan, pernyataan tentang LGBT.
Lalu bagaimana langkah yang harus dilakukan kampus sebagai lembaga pendidikan, khususnya terhadap LGBT?Pihak kampus harus mengaÂwasi aktivitas kelompok LGBT.
Seperti apa bentuknya?Pihak kampus punya kewenangan memberikan sanksi bagi kelompok LGBT yang melakukan perbuatan asusila di dalam lingÂkungan kampus. Itu wewenang kampus, otonomi kampus, terÂmasuk bagaimana mengatur reguÂlasi di dalam kampus.
Sebagai negara yang mengusung konsep Ketuhanan dan menjunjung tinggi kemanuÂsiaan, apa pandangan Anda terhadap kelompok ini?Memang keberadaan kelomÂpok LGBT di Indonesia perlu dikaji secara mendasar oleh para akademisi. Kaum LGBT perlu mendapat perlakukan yang sama di mata undang-undang. Namun, ini tidak lantas diartikan negara melegitimasi status LGBT. Kelompok ini hak-haknya sebagai warga negara harus dijamin oleh negara itu sendiri. Pelarangan terhadap LGBT masuk ke kampus harus dipahami secara objektif.
Lantas bagaimana bila ada kampus yang membuat peraÂturan diskriminatif terhadap LGBT?Tidak bisa. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kaum LGBT perlu mendapat perlakuan yang sama di mata undang-undang. ***
BERITA TERKAIT: