Hari Ini MK Putuskan 23 Perkara Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Januari 2016, 10:26 WIB
Hari Ini MK Putuskan 23 Perkara Pilkada
foto: net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada tahun 2015, Jumat (22/1).

Sidang dismissal yang ketiga ini akan membacakan putusan untuk 23 perkara.

Pada sidang dismissal pedana, Senin (18/1) lalu, MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu, dan merima penarikan atas 5 perkara.

Dan kemarin (Kamis, 21/1), MK menolak 26 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK MK 1-5/2015.

Artinya, dari total 66 perkara yang sudah diputuskan MK, tidak ada satupun yang diterima (dikabulkan).

Deketahui, dari 264 daerah yang mengikuti gelaran Pilkada serentak Pilkada 2015, sebanyak 147 pemohonan diajukan ke MK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA