Sidang dismissal yang ketiga ini akan membacakan putusan untuk 23 perkara.
Pada sidang dismissal pedana, Senin (18/1) lalu, MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu, dan merima penarikan atas 5 perkara.
Dan kemarin (Kamis, 21/1), MK menolak 26 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK MK 1-5/2015.
Artinya, dari total 66 perkara yang sudah diputuskan MK, tidak ada satupun yang diterima (dikabulkan).
Deketahui, dari 264 daerah yang mengikuti gelaran Pilkada serentak Pilkada 2015, sebanyak 147 pemohonan diajukan ke MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: