WAWANCARA

M Adi Toegarisman: Kalau Fatwa MUI Keluar, Penyebar Dan Pengikut Gafatar Akan Dipidana

Jumat, 22 Januari 2016, 08:58 WIB
M Adi Toegarisman: Kalau Fatwa MUI Keluar, Penyebar Dan Pengikut Gafatar Akan Dipidana
M Adi Toegarisman:net
rmol news logo Status Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar masih menunggu nasibnya, apakah akan segera dinyatakan se­bagai organisasi terlarang atau tidak. Namun hasil kajian dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pak­em) yang diketuai Jaksa Agung Republik Indonesia, sudah bisa dipastikan bahwa Gafatar menyebarkan pengajaran dan doktrin yang menyimpang dari ajaran agama.

"Gafatar adalah organisasi kemasyarakatan yang berke­dok melakukan kegiatan sosial, namun dalam kegiatannya itu telah melakukan penyimpan­gan agama, yakni menyim­pang dari ajaran pokok Islam. Dan ini diajarkan kepada para pengikutnya," ujar Wakil Ketua Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) M Adi Toegarisman saat ditemui Rakyat Merdeka, kemarin.

Meskipun sudah ada kajian sendiri, Pakem belum bisa me­mastikan status resmi Gafatar. Adi mengaku pihaknya masih menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut wawancara selengkapnya:

Apa alasan menyatakan Gafatar sebagai organisasi yang menyimpang?

Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar ini awalnya menyata­kan dirinya sebagai organisasi masyarakat atau Ormas yang kegiatannya melakukan kegiatan sosial. Namun dalam kenyataan­nya, telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang terindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu Islam, kepada pengikutnya.

Gafatar ini merupakan meta­morfosis dari Komunitas Millah Abraham atau KOMAR, yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah, yang mana kelompok ini telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah di seluruh Indonesia yang didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Penyimpangan terhadap ajaran agamannya di mana?
Gafatar menganut ajaran Millah Abraham yang juga mempercayai Ahmad Moshaddeq adalah Al-Masih Al Mawu'd, Mesias Yang Dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham meliputi Islam yakni bani Ismail dan Kristen atau bani Ishaq. Gafatar juga menggantikan Nabi Muhammad SAW dan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai peng­gantinya. Selain itu, kami juga menemukan bahwa Gafatar me­nyampaikan kepada pengikutnya bahwa tidak perlu melakukan sholat 5 waktu. Juga, tidak perlu melakukan ibadah puasa.

Bila sudah dinyatakan menyimpang, apa sanksinya?
Kami masih menunggu sikap MUI agar mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar adalah aliran yang menyimpang. Pakem sendiri masih akan bertemu, dan akan membuat kesepakatan dan me­nandatangani keputusan Pakem, setelah MUI mengeluarkan fat­wa-nya.

Yang jadi masalah, saat ini emosi masyarakat sudah terbakar sehingga melakukan aksi main hakim sendiri terh­adap pengikut Gafatr...

Untuk itulah, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melaku­kan perbuatan anarkis, jangan melakukan tindakan sewenang-wenang lainnya yang malah me­langgar hukum kepada pengikut Gafatar. Selain itu, nantinya, setelah adanya fatwa MUI yang melarang aliran Gafatar atau me­nyatakan sebagai sekte terlarang yang menyesatkan, yang perlu dilakukan adalah mengefektifkan pembinaan kepada para pengikut Gafatar dan masyarakat agar tidak lagi melakukan ajaran menyim­pang. Bagaimana pun, mereka itu adalah saudara-saudara kita yang harus kita tunjukkan jalan yang benar. Jadi, ya harus di­lakukan langkah-langkah antisi­patif dan menghindari dampak-dampak negatif dari Gafatar.

Meskipun sudah dilarang, tapi bisa saja nanti masih ada pengikut Gafatar lainnya?
Nanti, kalau sudah keluar Fatwa MUI, tentu akan ada tindakan yang diambil. Misalnya, jika Gafatar din­yatakan sebagai aliran terlarang, maka jika masih ada orang-orang atau pengikut Gafatar yang men­jalankan ajarannya itu, tentu bisa diproses secara pidana.

Pihak yang ditugaskan un­tuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap gerakan yang menyimpang ini banyak. Pakem sendiri sebe­narnya fokus dalam hal apa?
Pakem ini kan kerangka ker­janya untuk meneliti dan menilai apakah Gafatar ini misalnya, menyelenggarakan ajaran me­nyimpang dari ajaran pokoknya. Dan itu yang kami jawab dan temukan bahwa Gafatar melak­sanakan ajaran yang menyim­pang dari ajaran pokok agama.

Soal aksi massa yang main hakim sendiri terhadap pen­ganut Gafatar, tugas siapa?
Soal ada tindakan anarkis yang terjadi kepada para pengi­kut Gafatar adalah kewenangan dan tugas dari instansi atau pun lembaga-lembaga berwenang untuk mengatasi dan menyele­saikannya. Itu bukan ranah kami di Pakem ini.

Sebenarnya Pakem sudah menyatakan Gafatar sebagai organisasi terlarang belum?
Dari temuan Pakem, ya ditemukan adanya ajaran meny­impang. Tentu dilarang. Nanti, semua akan dijelaskan lagi set­elah MUI mengeluarkan Fatwa bahwa Gafatar sebagai organ­isasi terlarang. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA