"Gafatar adalah organisasi kemasyarakatan yang berkeÂdok melakukan kegiatan sosial, namun dalam kegiatannya itu telah melakukan penyimpanÂgan agama, yakni menyimÂpang dari ajaran pokok Islam. Dan ini diajarkan kepada para pengikutnya," ujar Wakil Ketua Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) M Adi Toegarisman saat ditemui
Rakyat Merdeka, kemarin.
Meskipun sudah ada kajian sendiri, Pakem belum bisa meÂmastikan status resmi Gafatar. Adi mengaku pihaknya masih menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut wawancara selengkapnya:
Apa alasan menyatakan Gafatar sebagai organisasi yang menyimpang?Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar ini awalnya menyataÂkan dirinya sebagai organisasi masyarakat atau Ormas yang kegiatannya melakukan kegiatan sosial. Namun dalam kenyataanÂnya, telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang terindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu Islam, kepada pengikutnya.
Gafatar ini merupakan metaÂmorfosis dari Komunitas Millah Abraham atau KOMAR, yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah, yang mana kelompok ini telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah di seluruh Indonesia yang didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Penyimpangan terhadap ajaran agamannya di mana?Gafatar menganut ajaran Millah Abraham yang juga mempercayai Ahmad Moshaddeq adalah Al-Masih Al Mawu'd, Mesias Yang Dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham meliputi Islam yakni bani Ismail dan Kristen atau bani Ishaq. Gafatar juga menggantikan Nabi Muhammad SAW dan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai pengÂgantinya. Selain itu, kami juga menemukan bahwa Gafatar meÂnyampaikan kepada pengikutnya bahwa tidak perlu melakukan sholat 5 waktu. Juga, tidak perlu melakukan ibadah puasa.
Bila sudah dinyatakan menyimpang, apa sanksinya?Kami masih menunggu sikap MUI agar mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar adalah aliran yang menyimpang. Pakem sendiri masih akan bertemu, dan akan membuat kesepakatan dan meÂnandatangani keputusan Pakem, setelah MUI mengeluarkan fatÂwa-nya.
Yang jadi masalah, saat ini emosi masyarakat sudah terbakar sehingga melakukan aksi main hakim sendiri terhÂadap pengikut Gafatr...Untuk itulah, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakuÂkan perbuatan anarkis, jangan melakukan tindakan sewenang-wenang lainnya yang malah meÂlanggar hukum kepada pengikut Gafatar. Selain itu, nantinya, setelah adanya fatwa MUI yang melarang aliran Gafatar atau meÂnyatakan sebagai sekte terlarang yang menyesatkan, yang perlu dilakukan adalah mengefektifkan pembinaan kepada para pengikut Gafatar dan masyarakat agar tidak lagi melakukan ajaran menyimÂpang. Bagaimana pun, mereka itu adalah saudara-saudara kita yang harus kita tunjukkan jalan yang benar. Jadi, ya harus diÂlakukan langkah-langkah antisiÂpatif dan menghindari dampak-dampak negatif dari Gafatar.
Meskipun sudah dilarang, tapi bisa saja nanti masih ada pengikut Gafatar lainnya?Nanti, kalau sudah keluar Fatwa MUI, tentu akan ada tindakan yang diambil. Misalnya, jika Gafatar dinÂyatakan sebagai aliran terlarang, maka jika masih ada orang-orang atau pengikut Gafatar yang menÂjalankan ajarannya itu, tentu bisa diproses secara pidana.
Pihak yang ditugaskan unÂtuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap gerakan yang menyimpang ini banyak. Pakem sendiri sebeÂnarnya fokus dalam hal apa?Pakem ini kan kerangka kerÂjanya untuk meneliti dan menilai apakah Gafatar ini misalnya, menyelenggarakan ajaran meÂnyimpang dari ajaran pokoknya. Dan itu yang kami jawab dan temukan bahwa Gafatar melakÂsanakan ajaran yang menyimÂpang dari ajaran pokok agama.
Soal aksi massa yang main hakim sendiri terhadap penÂganut Gafatar, tugas siapa?Soal ada tindakan anarkis yang terjadi kepada para pengiÂkut Gafatar adalah kewenangan dan tugas dari instansi atau pun lembaga-lembaga berwenang untuk mengatasi dan menyeleÂsaikannya. Itu bukan ranah kami di Pakem ini.
Sebenarnya Pakem sudah menyatakan Gafatar sebagai organisasi terlarang belum?Dari temuan Pakem, ya ditemukan adanya ajaran menyÂimpang. Tentu dilarang. Nanti, semua akan dijelaskan lagi setÂelah MUI mengeluarkan Fatwa bahwa Gafatar sebagai organÂisasi terlarang. ***
BERITA TERKAIT: