Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Jabatan Jubir Presiden, Johan Budi Cacat Moral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 Januari 2016, 22:34 WIB
Terima Jabatan Jubir Presiden, Johan Budi Cacat Moral
abdullah hehamahua
rmol news logo Pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi punya kode etik yang mereka sepakati bersama. Salah satunya terkait masa tenggang menduduki jabatan publik setelah mereka pensiun dari komisi antirasuah tersebut.

"Pejabat dan pimpinan KPK paling cepat enam bulan setelah pensiun baru menerima jabatan publik. Kalau di Amerika Serikat itu 1 tahun," ucap mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Kantor Berita Politik RMOL malam ini (Selasa, 12/1).

Dia menjelaskan masa tenggang tersebut untuk menghindari konflik kepentingan kalau KPK menangani kasus di lembaga tempat mantan pimpinan KPK tersebut menjabat.

Aturan tersebut ditetapkan sejak masa pimpinan KPK jilid I. Cuman sayangnya, saat itu cuma satu 1 dari 5 pimpinan KPK yang taat kepada konvensi tersebut

"Waktu edisi I, hanya Pak Amien yang taat asas. Yang lainnya langsung ada yang jadi komisaris dan jabatan lainnya," ungkapnya.

Hehamahua menambahkan pada tahun 2013 kode etik tersebut diamandemen. Saat itu dia masih aktif sebagai penasihat KPK dan mengingatkan agar klausul soal masa tenggang waktu itu tetap dimasukkan. Namun saat memasuki finalisasi, dia sudah pensiun.

"Ternyata saya cek setelah disahkan, itu tidak masuk," tandasnya.

Meski begitu, dia menambahkan, secara yuridis mantan Plt Pimpinan dan jubir KPK Johan Budi tidak melanggar saat menerima tawaran menjadi juru bicara presiden. Meski menurutnya, secara moral tidak tepat. "Memang secara yuridis tidak salah, tapi secara moral kurang pas," demikian Abdullah Hehamahua.

Johan Budi tidak lagi menjabat di KPK sejak pertengahan Desember 2015 lalu. Sementara hari ini, sekitar sebulan kemudian, Johan diangkat menjadi juru bicara Presiden. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA