"Pejabat dan pimpinan KPK paling cepat enam bulan setelah pensiun baru menerima jabatan publik. Kalau di Amerika Serikat itu 1 tahun," ucap mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada
Kantor Berita Politik RMOL malam ini (Selasa, 12/1).
Dia menjelaskan masa tenggang tersebut untuk menghindari konflik kepentingan kalau KPK menangani kasus di lembaga tempat mantan pimpinan KPK tersebut menjabat.
Aturan tersebut ditetapkan sejak masa pimpinan KPK jilid I. Cuman sayangnya, saat itu cuma satu 1 dari 5 pimpinan KPK yang taat kepada konvensi tersebut
"Waktu edisi I, hanya Pak Amien yang taat asas. Yang lainnya langsung ada yang jadi komisaris dan jabatan lainnya," ungkapnya.
Hehamahua menambahkan pada tahun 2013 kode etik tersebut diamandemen. Saat itu dia masih aktif sebagai penasihat KPK dan mengingatkan agar klausul soal masa tenggang waktu itu tetap dimasukkan. Namun saat memasuki finalisasi, dia sudah pensiun.
"Ternyata saya cek setelah disahkan, itu tidak masuk," tandasnya.
Meski begitu, dia menambahkan, secara yuridis mantan Plt Pimpinan dan jubir KPK Johan Budi tidak melanggar saat menerima tawaran menjadi juru bicara presiden. Meski menurutnya, secara moral tidak tepat. "Memang secara yuridis tidak salah, tapi secara moral kurang pas," demikian Abdullah Hehamahua.
Johan Budi tidak lagi menjabat di KPK sejak pertengahan Desember 2015 lalu. Sementara hari ini, sekitar sebulan kemudian, Johan diangkat menjadi juru bicara Presiden.
[zul]
BERITA TERKAIT: