Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 22 Januari 2026, 13:53 WIB
Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor
Walikota Bogor, Dedie Rachim. (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)
rmol news logo Angkutan kota alias angkot yang berusia di atas 20 tahun tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Ketegasan ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.

"Kita kan ingin Kota Bogor tertib dan lancar," kata Walikota Bogor, Dedie Rachim kepada wartawan, Kamis 22 Januari 2026.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) melihat banyak angkot uzur yang sudah tidak diminati penumpang. Bahkan ditemukan juga angkot ngetem tidak ada sopir di dalamnya, sehingga menimbulkan kemacetan. 

"Sopirnya juga kebanyakan tidak punya SIM, dan KIR-nya tidak diurus lagi," kata Dedie. 

Menurut Dedie, penataan ulang itu tentu membutuhkan kolaborasi, sinergi dan juga dukungan dari semua pihak, termasuk pelaku usaha. 

"Jadi tidak lagi seperti sekarang, 1.900 angkot (bikin) macet Kota Bogor. Sementara angkotnya sudah tidak layak, banyak yang sudah tua," kata Dedie dikutip dari RMOLJabar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA