Angkutan kota alias angkot yang berusia di atas 20 tahun tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Ketegasan ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: