Menteriasal PDI Perjuangan itu hanya mencabut SK kepenguÂrusan PPP Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy atau Romi.
"Bila Menkumham tak menÂsahkan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Djan Faridz, maka publik bisa menafsirkan peÂmerintahan Jokowi-JK tak patuh hukum. Sebab, Menkumham tak melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (
inkracht)," tegas Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat keÂpada
Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, di Hong Kong, Jumat (8/1).
"Jangan gara-gara seorang menteri yang tak patuh hukum, kredibilitas dan pencapaian Jokowi-JK selama ini terkubur. Menteri seperti ini diganti saja," tambah Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu. Berikut kutipan selengkapnya;
Apa alasannya PPP Djan Faridz harus disahkan? Alasannya dua Putusan MAyang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susuÂnan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Dan untuk perkara perselisiÂhan internal PPP sendiri paÂda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma.
Putusan itu juga menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Apa dasar Menkumham mensahkan kepengurusan PPP Djan Faridz? Dasar Menkumham mensahÂkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Parpol dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Janganlah Menkumham buang body dengan mengatakan bukan pihak dalam perkara perselisihan internal PPP ini. Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht, sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengeÂsahan tidak ada alasan menoÂlak kami apalagi mengabaikan kami.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menkumham. Jadi tunggu apa lagi? Pak Yasonna pasti sangat paham dengan huÂkum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Seorang Menkumham juga pasti tahu kalau Sistem Konstitusional Pemerintah kita berÂdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme, kekuasaan yang tidak terbatas.
Bukankah Menkumham bersikap adil karena kepenÂgurusan Partai Golkar yang dipimpin ARB juga tidak disahkan? Sikap adil itu tidak bisa diÂlihat berdasarkan hal itu. Tapi harus berdasarkan putusan hukum yang inkracht bahwa kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz adalah sah. Kalau Menkumham tidak mematuhi putusan MAyang inkracht beÂrarti Menkumham gagal paham hukum dan tidak pantas menjadi menteri hukum.
Maksudnya? Menteri seperti itu perlu direshuffle. Sebab, Menkumham Yasonna Laoly tercatat dalam sejarah sebagai menteri hukum terburuk karena melakukan pembiaran konflik PPP yang bisa diselesaikannya. Sebab, dasar hukumnya sudah sangat jelas, tinggal dipatuhi dan diÂlaksanakan saja. Apa susahnya sih, kecuali memang punya kepentingan politis.
Apa dampak dari sikap itu? Sikap Menkumham yang melakukan pembiaran bahkan cenderung melecehkan hukum ini bisa berakibat buruk terhadap penilaian masyarakat terhadap penegakan hukum yang diÂlakukan pemerintah. Bahkan, investor asing bisa menilai adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. Saat ini semua pihak melihat dan menilai apa yang dilakukan Menkumham. Jangan dianggap semua orang itu bodoh. Kami minta Menkumham menÂtaati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menkumham harus mengesahÂkan kepengurusan PPP yang sah, yakni kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
Kalau nanti tetap tak disahÂkan, ini bagaimana? Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah olah pertikaian belum selesai, pertikaian dibuat belum selesai, padahal perselisihan internal PPP telah selesai
by the law. Akibatnya PPP mengalami banyak kerugian seperti kesuliÂtan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabÂkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan.
Dengan dicabutnya SK Kepengurusan PPP Romi, ada mempersepsikan PPP kembali ke Muktamar Bandung, ini bagaimana? Kalau ada yang mengataÂkan PPP kembali ke Muktamar Bandung, saya tanya, dasar huÂkumnya apa? Padahal sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepenÂgurusan PPP yang sah, kok masih mau dibawa kemana-mana.
Tidak bisa juga membawa kembali Kepengurusan PPP ke Muktamar Bandung karena sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Mukatamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.
Apa putusan MA itu sudah inkracht karena kubu Romi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)? Putusan ini sudah berkekuaÂtan hukum tetap atau inkracht. Makanya Menkumham menÂcabut SK Kepengurusan PPP yang dipimpin Romi. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah undang-undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum.
Apa imbauan Anda? Kami mengimbau kepada semua pihak ikuti saja kedua putusan dari lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekuaÂtan hukum tetap tadi. Tidak usah bicara ngalor kidul. Kalau tidak mengerti hukum jangan berbiÂcara tentang hukum.
Ini bikin kacau hukum di negara ini saja. Kalaupun beÂlajar hukum tapi ngak paham juga berati gagal paham hukum, silahkan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak disalahartikan terus.
Tidak perlu lagi ada yang ikut campur mengatur PPP harus begini begitu, ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Yang kalah ikut yang menang. Kalau memang mau bergabung kami terbuka tapi kaÂlau tidak mau bergabung silakan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus menerus.
Perlu kami ingatkan bahwa perkara hukum PPP telah selesai. Tolong semua pihak dapat menÂtaati putusan MA yang sudah inkracht. Putusan ini tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih saja tapi berlaku bagi para pihak lain yang terkait.
Semua pihak baik pemerinÂtah maupun masyarakat harus tunduk dan patuh pada putusan MA yaitu dengan mengakui Muktamar Jakarta adalah satu satunya kepengurusan PPP yang sah. Negara ini Negara Hukum tertera dalam UUD 1945, bukan negara semau gue atau negara gimana elu. ***
BERITA TERKAIT: