KetuaUmum PGRI Sulistyo memastikan bahwa guru di seluruh Indonesia tidak akan menghiraukan surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan ini aneh dan bertentangan denÂgan UUD 1945 yang memberiÂkan kemerdekaan bagi siapa pun untuk berserikat atau berkumÂpul. Berikut pernyataan Sulistyo kepada
Rakyat Merdeka;Menurut Anda sebenarnya apa yang melatari terbitnya surat edaran itu, apakah seÂjauh ini PGRI ada persoalan dengan MenPAN-RB?Kalau saya sih merasa tidak ada. Tapi mungkin ini mereka punya pandangan yang berlebiÂhan atau tidak umum. Mungkin karena ketidakpahaman terhÂadap PGRI, yang sudah menjadi mitra pemerintah sejak 70 tahun yang lalu. Atau mendapatkan inÂformasi yang tidak benar tentang acara HUT PGRI.
Informasi yang tidak benar itu dari siapa?
Mungkin dari Kementerian terkait. Dari Kementerian Pendidikan barangkali.
Apa ada komunikasi yang dibangun dengan MenPAN-RB pasca surat edaran itu?Komunikasi dengan MenPAN belum ada.
Anda sendiri apakah sudah meminta konfirmasi langsung ke Menteri Yuddy terkait pelarangan itu?Biar saja lah. Toh daerah-daerÂah Gubernur, Bupati/ Walikota tidak ada yang mengindahkan. Kami juga sedang mempersiapÂkan acara tanggal 13.
Apa nanti para guru beÂrani hadir, melawan larangan Menteri?Saya komunikasi ke pengurus provinsi, mereka tetap akan mengirimkan guru-guru. Karena surat edaran menteri itu kan menunjukkan arogansi kekuasaan, melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Berserikat dan Berkumpul.
Bagaimana jika nanti diÂjatuhi sanksi, karena tidak mendapatkan restu atau izin Menteri?Ini kan hari Minggu, hari libur. Masak harus izin dari kementeÂrian. Nggak ada kaitannya lagi. Pemerintahan macam mana hari Minggu harus izin pemerintah.
Mungkin karena guru yang akan dihadirkan nanti cukup banyak?Ini kan hari ulang tahun PGRI, kalau anggota-anggotanya daÂtang kan wajar. Memang keÂbetulan ini yang ke-70. Setiap kelipatan 10 dasawarsa ini, kami melibatkan guru dalam jumlah yang besar.
Yang Anda tangkap, ada kepentingan apa sebenarnya di balik surat edaran ini?Kalau saya menduga, karÂena tidak cermat saja. Mungkin tidak paham cara mengelola Kementerian. Kan masih banyak tugas yang harus dikerjakan daripada mengurusi yang buÂkan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya.
Bagaimana jika Pemerintah kemudian membubarkan PGRI, atau mengubahnya dengan nama lain, seperti nasib Korpri?Saya kira lain, kalau Korpri kan dibentuk oleh Pemerintah, kalau PGRI kan dibentuk oleh guru. Yang berhak membubarÂkan ya guru sendiri.
Jadi pemerintah tidak berÂhak campur tangan?Iya.
Ada agenda apa saja sih dalam peringatan HUT PGRI nanti?Ya mendengarkan pidato Presiden.
Memangnya, Presiden mau hadir?Tanggal 6 April waktu kami menghadap sudah menyatakan akan hadir. Dan isyarat untuk besok tetap saja belum ada peÂrubahan. ***
BERITA TERKAIT: