"Reformasi kejaksaan saat ini arahnya tidak jelas," sebut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, Rabu (9/12).
Hal ini dikatakan Kamilov saat dimintai tanggapannya terkait persoalan yang menimpa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno. Seperti diketahui, Chuck memprotes dan menguggat Surat Keputusan Jaksa Agung M. Prasetyo yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
SK tertanggal 18 November 2015 tersebut antara lain muncul dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Chuck pun mengajukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan tersebut. Namun, jaksa agung dikabarkan juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Chuck sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Lebih lanjut Kamilov menegaskan, efek berantai dari persoalan ini adalah tidak ada lagi motivasi bekerja oleh jaksa-jaksa.
"Efek berantainya kemampuan dan komitmen dari kinerja jaksa yang kompetensi itu akhirnya tidak ada lagi motviasi," katanya.
Hal ini, tegas Kamilov, dapat menyebabkan kinerja kejaksaan bisa menurun, malah tidak ada prestasi. "Karena penilaian keberhasilan dari seorang jaksa itu tidak berdasarkan prestasi, tapi mengarah pada kedekatan," paparnya.
Karenanya, seperti dilansir dari
JPNN, Kamilov menegaskan, reformasi kejaksaan itu sudah tidak objektif. Dan sudah jauh melenceng dari reward and punishment.
[rus]
BERITA TERKAIT: