"Operator Situng KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi akan melakukan ujicoba pada Rabu, 18 Nopember 2015, pukul 09.0-12.00 WIB," kata Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dilansir dari laman
kpu.go.id, Minggu (15/11).
Ada tiga materi ujicoba yang akan dilakuan KPU Kabupaten/Kota, pertama melakukan scan, scan form C1 sebanyak 5 sampai 10 TPS, scan form DAA dari 2 sampai 4 kelurahan/desa, dan scan form DA1 sebanyak 1 kecamatan. Kedua, melakukan entry data, form C1 sebanyak 5 sampai 10 TPS, Ketiga, pengiriman data, scan form C1 sebanyak 5 sampai 10 TPS via aplikasi (internet), entry data form C1 sebanyak 5 sampai 10 TPS via (internet) dan scan DAA dan DA1 via email.
Sedangkan KPU Provinsi melakukan scan form DC1 dan 2, DB1 perbaikan, mengirim hasil scan yang telah di-export melalui aplikasi/internet, mengisi form DB1, mengirim form DAA, DA-1 dan DB-1 melalui email.
Untuk materi ujicoba, KPU Pusat melakukan monitoring terhadap hasil uji coba oleh masing-masing Kab/Kota dan Provinsi, Helpdesk pusat membantu Kabupaten/Kota dan Provinsi yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi situng dan form excel DAA, DA1, DB1 dan DC1, serta menginformasikan hasil uji coba ke masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi apakahKabupaten/Kota dan Provinsi tersebut sudah melakukan uji coba dengan sukses atau belum.
Tugas KPU Provinsi, yang utama monitoring dan supervisi KPU Kabupaten/Kota, memastikan pengiriman scan C1, entry data C1, scan form rekap oleh KPU Kabupaten/Kota selesai tepat waktu, serta membuat laporan kendala dan hambatan yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota kepada KPU serta menyusun manajemen kerja operator KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
[rus]
BERITA TERKAIT: