Senayan: RJ Lino Tak Bisa Seenaknya Menghantam Rizal Ramli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 02 November 2015, 17:51 WIB
Senayan: RJ Lino Tak Bisa Seenaknya Menghantam Rizal Ramli
rmol news logo Sikap pembangkangan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, tidak baik dalam membentuk sebuah birokrasi yang efektif dan efisien. Apalagi, secara hirarki, Rizal Ramli merupakan atasan RJ Lino.

Dikatakan anggota DPR RI, Adrianus Garu, sikap yang dipertontonkan oleh RJ Lino ke publik adalah sebuah preseden buruk untuk birokrasi Indonesia.

"Seorang bawahan tidak bisa seenaknya menggelar konferensi pers menghantam atasannya, apalagi yang diserang ini seorang Menko," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).

Menurutnya, Presiden Jokowi harus merespon cepat dan menindak tegas jika ada seorang bawahan yang tidak beretika menyerang atasannya. Terlebih, pembangkangan itu terjadi karena atasannya membongkar bobrok di badan atau lembaga yang dipimpin.

"Kita lagi gencar-gencarnya memberantas korupsi di negeri ini. Karena itu, kami mendukung setiap langkah menteri yang gencar memberantas korupsi di berbagai instansi, badan atau lembaga di negeri ini," sambungnya.

Sementara pakar politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, friksi di internal birokrasi seperti insiden Menko Rizal Ramli ddengan RJ Lino, sejatinya tidak perlu terjadi. Perbedaan hendaknya diselesaikan secara profesional.

Menurutnya, aparatur sipil negara (ANS) harus bekerja secara profesional sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,  bukan abdi orang perorangan atau individu atau kekuatan politik tertentu.

"Yang diperlukan birokrasi kita adalah efektivitas, efisiensi dan netral secara politik atau tak boleh berpolitik praktis," tegasnya saat dihubungi.

Menko Rizal Ramli di depan panitia khusus (Pansus) Pelindo II, sempat mengungkap enam pelanggaran RJ Lino.

Pelanggaran pertama RJ Lino yakni memperpanjang perjanjian dengan Hutchison Port Holding (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir. Kedua, RJ Lino memperpanjang tanpa melakukan perjanjian konsesi terlebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.

Ketiga, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Isinya memperingatkan Dirut Pelindo II agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi.

Keempat, RJ Lino juga tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II, Luky Eko Wuryanto tertanggal 23 Maret 2015. Kelima, RJ Lino melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender terbuka. Sehingga, harga optimal tidak tercapai. Dan terakhir, RJ Lino melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat jamdatun yang tidak tepat.

RJ Lino membalas kritikan dengan mengatakan bahwa Rizal Rami menutup-nutupi fakta yang ada terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

"Kemarin Pak Rizal disumpah enggak di DPR? Untuk saya, sumpah itu artinya kita harus mengatakan sesuatu yang 100 persen kita yakini, namun sayang dia masih tidak mengatakan yang benar," ujar Lino saat mengadakan media briefing di Jakarta, Jumat (30/10).

Secara satir, Lino bahkan meminta Menteri Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu untuk kembali ke bangku sekola selama 5 tahun lagi agar bisa mengerti‎ soal-soal teknis kepelabuhan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA