Demikian disampaikan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/10).
Setya Novanto sendiri menyambut positif wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan hukuman ini pelaku bisa mendapat efek jera dari perbuatannya.
Namun demikian, Setya Novanto mengingatkan, agar juga dipertimbangkan banyak sisi, sehingga juga tidak melanggar hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam pasal 28 b ayat 1.
Pasal ini berbunyi bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sedangkan hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini," kata Setya, sambil menejelaskan bahwa DPR akan meminta Pemerintah untuk mengkaji secara mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan dimensi Hak Azasi Manusia (HAM) dan mekanisme rehabilitasi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: