Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Lagi Wacana Hukuman Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 22 Oktober 2015, 14:17 WIB
Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Lagi Wacana Hukuman Kebiri
setya novanto/net
rmol news logo . Rencana pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak perlu dikaji lebih dalam apakah memang ini merupakan situasi yang merupakan kegentingan yang memaksa atau bukan.

Demikian disampaikan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/10).

Setya Novanto sendiri menyambut positif wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan hukuman ini pelaku bisa mendapat efek jera dari perbuatannya.

Namun demikian, Setya Novanto mengingatkan, agar juga dipertimbangkan banyak sisi, sehingga juga tidak melanggar hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam pasal 28 b ayat 1.

Pasal ini berbunyi bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sedangkan hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini," kata Setya, sambil menejelaskan bahwa  DPR akan meminta Pemerintah untuk mengkaji secara mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan dimensi Hak Azasi Manusia (HAM) dan mekanisme rehabilitasi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA