TB Soenmandjaja: Banyak Persoalan yang Lebih Penting Ketimbang Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 11 Oktober 2015, 20:26 WIB
TB Soenmandjaja: Banyak Persoalan yang Lebih Penting Ketimbang Revisi UU KPK
TB Soenmandjaja/net
rmol news logo . Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI, TB Soenmandjaja menilai revisi UU KPK belum menjadi prioritas karena masih banyak persoalan bangsa yang lebih penting.

"Kita menghadapi persoalan asap yang sudah berlangsung dua bulan lebih. Lalu, persoalan rupiah yang masih lemah," kata Soenmandjaja di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada mahasiswa dengan metode outbound di Lippo Karawaci Tangerang, Banten (Minggu, 11/10).

Soenmandjaja menambahkan kurs rupiah yang berada pada kisaran Rp 14.500 telah memberatkan importir. Apalagi banyak bahan kebutuhan masyarakat yang diimpor berimbas pada kenaikan harga yang memberatkan rakyat.

"Kami bukan menerima atau menolak, kami menilai revisi KPK belum menjadi prioritas karena masih banyak persoalan bangsa lainnya," kata Soenmandjaja.

Terkait dengan revisi UU KPK, Soenmanjaya memberi catatan bahwa KPK semestinya memilki blue print. "Dengan blue print itu bisa diketahui arah KPK dan sampai kapan lembaga ini ada," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengkritik KPK terutama dalam pengungkapan kasus dan penyadapan. Soemanjaya menilai pengumuman tersangka melalui konperensi pers yang dilakukan KPK menjurus pada penghakiman.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK seolah-olah sudah tertuduh. Ini mengingkari asas praduga tak bersalah. Tersangka tersandera pengumuman KPK itu. Semestinya KPK bergerak silent (senyap)," ujarnya.

Begitu dengan kewenangan penyadapan. "Penyadapan yang dilakukan bisa mengganggu privasi seseorang," katanya. Penyadapan harus ada aturannya.

Meski demikian, Soenmandjaja mengakui kewenangan pada KPK saat ini memang sesuai dengan UU KPK. "Maka kalau ingin mengubah KPK maka harus dikembalikan kepada para pembuatnya, DPR dan pemerintah," katanya.

Yang menjadi masalah, lanjut Soenmandjaja, revisi UU KPK seolah-olah untuk melemahkan KPK. "KPK harus diperkuat dan dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu untuk menurunkan indeks korupsi di Indonesia," ujarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA