"Pada tahun 2013 saja terdapat 17 kasus, tahun 2014 sebanyak 54 kasus dan sampai dengan bulan Agustus 2015 terdapat 56 kasus yang berarti peningkatan sebesar 69 persen selama dua tahun terakhir," kata Heru dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).
Tahun 2015 adalah tahun penegakan hukum bagi Ditjen Imigrasi. Di tahun ini, masyarakat masyarakat kembali dikejutkan dengan tertangkapnya Warga Negara (WN) Tiongkok dan Taiwan atas tindak pidana dunia maya atau
cyber crime.
"Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan melintasi batas negara dengan modus melakukan penipuan kepada warga negara asal di beberapa tempat di Indonesia," bebernya.
Maka dari itu, pihak Ditjen Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Juga agar dapat mengungkap bagaimana organisasi ini bisa beroperasi.
"Menyingkap siapa-siapa saja yang terlibat baik ditingkat nasional maupun di negara lain yang menjadi dalang dan kaki tangan guna memformulasikan langkah antisipasinya," terang Heru.
Adapun status penanganan WNA yang diduga terlibat cyber crime. Di antaranya, 31 WN Tiongkok dan Taiwan yang tertangkap di Jakarta Utara. Kemudian, 92 WN Tiongkok dan Taiwan yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, 28 WN Tiongkok dan Taiwan serta 1 WN Indonesia yang diamankan di Bandung, Jawa Barat. Serta, 48 WN Tiongkok dan Taiwan yang diciduk di Badung-Kuta.
[sam]
BERITA TERKAIT: