Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Resmi Tahan Dirjen P2KTrans

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 10 September 2015, 18:00 WIB
KPK Resmi Tahan Dirjen P2KTrans
rmol news logo Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jamaludin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran di departemen yang dimpinnya.

Ketika keluar usai kalani pemeriksaan Jamaludin keluar dengan mengenakan seragam tahanan tersangka berwarna oranye. Ia mengungkapkan keikhlasan dirinya ditahan lembaga antirasuah. Selain itu, ia meyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Kita ikuti proses di KPK lah. saya ikhlas, kita lalui. Mohon doanya teman-teman aja," kata Jamaludin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Ketua Umum PKB itu, enggan bicara banyak.

Dia berkilah saat ditanya apakah ada pejabat lain di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terlibat. Menurutnya, pihak KPK yang mengetahui.

"Belum tau saya (pejabat lain yang terlibat, itu teman-teman KPK yang tau," tukasnya sambil bergegas menuju mobil tahanan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan penahanan Jamaludin dilakukan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan sejak hari ini. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang menjeratnya itu.

"Sore ini penahanan untuk tersangka JM (Jamaludin Malik) di Guntur," tuturnya.

KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA