Mobil terakhir paling mencolok. Selain berplat nomor Bogor F 1097 DX, warna mobil ini merah mencolok. Berbeda dengan sembilan lainnya yang berwarna umum: hitam, silver, abu-abu dan putih.
Ke-10 kendaraan pribadi itu adalah taksi Uber yang dirazia tim gabungan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) akhir pekan lalu. Kendaraan itu lalu dikandangkan di terminal milik Dishubtrans.
Ini merupakan kali kedua, razia terhadap taksi Uber. Sebelumnya, sejumlah MPV yang dirazia dikandangkan di Polda Metro Jaya. Di kaca mobil-mobil yang dirazia dipasang tulisan "Uber".
Dalam operasi kedua, kendaraan yang dirazia tak dipasang pemberitahuan itu. "Tidak ada instruksi juga untuk menempelÂkan kertas pemberitahuan bahwa itu taksi Uber yang telah disita," ujar Kepala Regu Pengamanan Terminal, Suharno.
Hingga kemarin, mobil-mobil ini belum diambil pemiliknya. Pada akhir pekan lalu, tutur Suharno, sempat datang belasan orang yang mengaku pemilik kendaraan ini. Mereka didampingi dua pengurus taksi Uber. Kedatangan mereka untuk mengambil kendaraan.
Namun anggota Dishubtrans yang menjaga di terminal ini tak mengizinkan. "Kami kemudian kasih tahu supaya ke Polda dan Dishubtrans usat dulu. Dua orang pengurusnya langsung pergi. Sementara itu 10 orang pemilik kendaraan nunggu disiÂni," ungkapnya.
Para pemilik kendaraan berÂtahan sore hari. Suharno menegaskan tidak akan melepaskan mobil-mobil ini sebelum ada rekomendasi dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans. "Akhirnya saya minta mereka pulang saja dan menunggu kabar dari orang yang ngurus. Setelah itu sampai hari ini tidak ada yang ke sini," kata Suharno.
Berhari-hari diparkir di lapangan terbuka, debu menyelimuti body dan kaca mobil-mobil itu. "Memang tidak ada perlakuan khusus. Paling dibersihkan kalau ada daun-daunnya aja. Sama seperti kendaraan lain," kata Suharno.
Ia belum tahu sampai kapan ke-10 kendaraan itu akan diÂtahan di tempat tersebut. Sebab kewenangan mengandangkan bukan ada di pihak pengelola terminal. Pengelola hanya menerima titipan kendaraan saja.
"Akan terus berada di sini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, atau sampai ada surat persetujuan untuk mengambil kendaraan," terangnya.
Kepala Koordinator Penitipan Kendaraan Hasil Operasional Terminal Mobil Barang Pulogebang, Deddy Kurnia menjelasÂkan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengambil mobil. Para pemilik harus terlebih dahulu mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meminta surat rekomendasi.
"Kita kan sifatnya titipan dari Dishub sama Polda, jadi pemilik yang ingin mengambil mobilnya harus ke Polda untuk meminta surat rekomendasi. Selanjutnya pemilik ke Jati Baru (kantor Dishubtrans ) untuk diberikan izin ambil kendaraan, tentunya dengan perjanjian," katanya, kemarin.
Selain itu, kata dia, para pemiÂlik juga harus berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari. Pasalnya peruntukan mobil pribadi sejatinya tidak untuk mengangkut penumpang seperti kendaraan umum.
"Nanti ada surat pernyataan dari yang punya. Intinya tidak akan mengoperasikan kendaraan tersebut untuk mengangkut penÂumpang, layaknya taksi. Kan kalau mau kayak begitu harus ada izin operasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah memperoleh izin dari kedua instansi di atas dan membuat surat pernyataan, pemilik baru bisa mengambil mobilnya di Terminal Mobil Barang Pulogebang dengan menunjukkan surat-surat tersebut.
Kendaraan-kendaraan pribadi yang dijadikan taksi Uber dirazia karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Pasal 1 ayat 3 Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003 menyebutÂkan, setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum. Setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran dari aturan tersebut adalah kurungan selama dua buÂlan dan denda sebesar Rp 3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adaÂlah sebulan penjara dan denda Rp 250 ribu.
Taksi Uber Boleh Beroperasi Asal…DinasPerhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda), merazia 10 unit taksi Uber, Jumat lalu. Layanan taksi online yang berbasis aplikasi itu diangÂgap menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah menyatakan akan menindak layanan taksi menggunakan kendaraan plat hitam. Kami akan terus menindak operasional Uber dan semacamnya. Itu membahayaÂkan,†tegas Andri.
Andri menyatakan, penertiban yang dilakukannya bukanÂlah tindakan ilegal. Pasalnya, para pebisnis layanan angkutan berbasis aplikasi itu sebelÂumnya telah duduk bersama pihaknya, Organda dan kepoliÂsian, serta menyepakati akan mentaati UULAJ.
"Pada pertemuan sebelumnya padahal sudah jelas. Mereka boleh beroperasi jika mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Punya pool, uji kir, NPWP, minimal punya armada lima unit, berplat kuning dan sebagainya," ungkap Andri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyafudin menambahkan, Taksi Uber dan Grab Car berpeluang menjadi angkutan umum. Sayangnya, mereka mau memenuhi perÂsyaratan yang ditentukan. Padahal, mereka dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainÂnya sangat terbuka. "Ya, mau tidak mau kami tertibkan. Harusnya mereka mampu memenuhi prasyarat menjadi angÂkutan umum," tegasnya.
Risyafudin belum bisa memberikan gambaran mengenai sanksi terhadap taksi Uber. Alasannya, penyelidiÂkan pelanggarannya telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.
"Kami hanya membantu menangkapnya. Mobilnya sudah kami amankan, sopir dan pebisnisnya akan diproses Ditreskrimsus seperti yang teÂlah dilakukan terhadap penangkapan lima unit Taksi Uber sebelumnya," katanya.
Seperti diketahui, bukan baru kali ini saja taksi Uber diamanankan petugas instansi terkait. Tanggal 20 Juni 2015 lalu, sedikitnya lima taksi dikandangkan di Polda Metro Jaya karena nekat beroperasi, kendati telah dilarang Dinas Perhubungan DKI.
Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, operasi Taksi Uber sudah menyalahi aturan yang berlaku untuk angkutan umum. Sehingga, lanjut Shafruhan, pelanggaran itu akan dikenaÂkan sanksi pidana berupa kuÂrungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.
"Ketentuan yang lebih spesiÂfik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991. Kami berharap sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku baik terhadap perusahaan, orang dan armadanya," paparnya.
Shafruhan menuturkan, hadirnya layanan taksi berbasis aplikasi ini mengacak-ngacak peraturan angkutan umum, dan merugikan perusahan taksi sekitar 40 persen.
"Kami tidak takut untuk bersaing. Toh taksi Bluebird sudah dari dahulu memasang aplikasi. Terpenting ikuti aturan yang ada, dan silakan bersaing," katanya. ***