Polisi Geledah Kantor Perusahaan Garam

Kasus Dugaan Korupsi Bongkar Muat

Rabu, 12 Agustus 2015, 10:00 WIB
Polisi Geledah Kantor Perusahaan Garam
ilustrasi/net
rmol news logo Polisi menetapkan status tersangka baru kasus dugaan suap waktu bongkar muat (dwelling time) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menggeledah sebuah perusahaan garam.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir-Krimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membeberkan, tim Kepolisian menggeledah kantor, pabrik, dan perusahaan rekanan PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA).

Upaya paksa itu dilaksanakan terkait hasil pemeriksaan tersang­ka Direksi GSA, Lucia Marcella Eryatie Kuwandi. Pada pemer­iksaan Lucia, polisi memperoleh keterangan terkait upaya PT GSA memperoleh izin kenaikan nilai atau kuota impor garam.

Namun pada praktiknya, jatah kuota impor yang dikantongi PT GSA, diduga dipakai untuk ke­pentingan menyuplai kebutuhan perusahaan lain.

Dengan kata lain, sebutnya, PT GSA yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur sengaja mengalihkan jatah kuota impor garam yang dimilikinya itu ke perusahaan rekanannya.

Untuk kepentingan tersebut, tersangka Lucia diduga memiliki peranan yang cukup signifikan. Dikemukakan bekas Kapolres Pekalongan, Jawa Tengah itu, tersangka berusaha memper­tahankan kuota impor garam untuk PT GSA dengan cara menyuap pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dari data-data sementara itu, pihaknya memperoleh sinyale­men adanya keterlibatan pihak lain. Menurut dia, Kepolisian su­dah menyimpulkan keterlibatan tersangka lain. Satu tersangka itu berinisial CJ.

Namun sejauh ini, Kepolisian belum berhasil memeriksa ter­sangka CJ. Disebutkan, saat ini tersangka tengah berada di luar negeri. Pihak Kepolisian pun sudah mengupayakan penangka­pan CJ dengan mengintensifkan pelacakan dengan Interpol.

Krishna belum bersedia mem­beri rincian terkait peranan, ja­batan, dan keberadaan tersangka CJ. Untuk keperluan meleng­kapi bukti-bukti keterlibatannya, pihaknya perlu melaksanakan pengumpulan data dan dokumen lewat teknis penggeledahan di perusahaan importir garam ber­masalah tersebut. "Kita lakukan pencarian data di PT GSA di Surabaya," terangnya.

Pelacakan yang berkaitan den­gan kuota impor garam PT GSA juga ditelusuri melalui peng­geledahan perusahaan rekanan PT GSA yang berkedudukan di Sidoarjo, dan pabrik serta gu­dang milik PT GSA di Gresik.

Sedikitnya, ada 20 personel Kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Gresik dan Polres Sidoarjo yang dikerah­kan untuk menggeledah kantor sekaligus gudang perusahaan.

Dari penggeledahan terhadap PT GSA, jelas dia, Kepolisian telah menyita tumpukan doku­men dan data terkait kuota impor garam yang tersimpan dalam hardisk komputer perusahaan.

Krishna yang bertindak selaku koordinator tim belum menye­butkan dokumen apa saja yang disita penyidik. Yang jelas, pe­nelusuran berhubungan dengan upaya Kepolisian melengkapi data seputar penyelewengan per­izinan kuota impor dan distribusi ke perusahaan lain.

Dia mengharapkan, penggele­dahan kali ini menemukan titik terang atau simpul dari perkara kuota impor garam yang diduga merugikan negara serta petani ga­ram. Dia optimis pengusutan ka­sus suap, korupsi, dan pencucian uang dalam perkara dwelling time bisa diselesaikan jajarannya.

Artinya, siapa saja pelaku-pelakunya, baik dari pelaku lapan­gan hingga aktor intelektual pada kejahatan ini akan ditindak sesuai prosedur yang ada. "Tidak satu pun yang mendapatkan dis­pensasi atau perlakuan khusus dari Kepolisian," tegasnya.

Mabes Polri tidak berupaya mengambil alih penanganan perkara ini. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Bareskrim justru berusaha mem-back up Polda Metro Jaya agar kasus ini segera selesai.

Dia pun mengaku, telah mem­inta jajaran polda lainnya untuk menangani dugaan penyelewen­gan sejenis di pelabuhan-pelabu­han di wilayah Indonesia.

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal Abduh, bila proses pemberkasan perkara tersangka yang terkait perizinan beres, pihaknya sudah ancang-ancang untuk menindak­lanjuti persoalan ini ke tahap berikutnya.

"Penyidikan akan dikembang­kan ke pihak Bea Cukai selaku pengawas barang yang keluar-masuk pelabuhan, dan Pelindo yang memiliki otoritas penggu­naan lahan di pelabuhan."

Bekas Kapolres Jakarta Utara ini menambahkan, Kepolisian juga mengoptimalkan penyidikan kasus ini ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita sudah koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui aliran-aliran dana mencurigakan di rekening para tersangka."

Semua aliran dana yang tera­filiasi atau berhubungan dengan rekening tersangka, lanjutnya, akan dicek. Lantaran itu, jum­lah tersangka bisa bertambah. "Kami masih telusuri dan pela­jari hal itu," tuturnya.

Sebelum ada tersangka baru, Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya menganalisis data hasil pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan suap proses bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menyatakan, pihaknya berupaya mempercepat pengusutan perkara ini. Disampaikan, penyidikan kasus ini tengah dikebut, terutama mengenai izin impor barang.

Dalam proses ini, Kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dari elit Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saksi dari level pejabat itu antara lain, Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen Kemendag sekaligus Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Karyanto Suprih, ser­ta tiga staf khusus di Kemendag yaitu, Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.

Perlu Kecermatan Agar Penyidikan Tepat Sasaran
Yayat Biaro, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Yayat Biaro menekankan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri sebagai penegak hukum sekaligus penjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, seyogyanya bisa diaplikasikan secara nyata.

"Tupoksi Polri itu bukan sekadar menjadi slogan atau semboyan yang tak ada maknanya," katanya.

Dia menyatakan, hal terpenting dari tupoksi Polri yang pertama ialah, bagaimana kepolisian mampu menjadi penegak hukum (gakum) yang profesional.

Artinya, lanjut dia, kepoli­sian yang dibekali instrumen penyidik, hendaknya mampu untuk menyelesaikan beragam persoalan hukum. Termasuk di dalamnya, perkara-perkara korupsi besar.

"Untuk persoalan menyang­kut penegakan hukum. Sesuai semangat zaman, Polri harus bisa beradaptasi dengan be­ragam isu-isu yang terkait dengan semangat pemberantasan korupsi," ucapnya.

Aplikasi dari hal ini, sam­bung dia, tampaknya tengah diintensifkan melalui penan­ganan perkara, salah satunya kasus dwelling time oleh Polda Metro Jaya.

"Langkah penyidik ini perlu kecermatan agar arah penyidi­kan benar-benar tepat sasaran. Supaya hasil-hasil yang sudah dicapai signifikan."

Dia berharap, peningkatan profesionalisme kepolisian yang didengang-dengungkan pimpinan-pimpnan kepoli­sian, bakal mendorong peny­idik Polda Metro untuk lebih berhati-hati dalam mengusut perkara besar tersebut.

Lalu, sebagai institusi, Polri mempunyai tanggung jawab untuk menjamin terciptanya Kamtibmas. Dengan kata lain, Polri diharapkan mampu sejalan dan seirama dalam mengawal agenda besar negara untuk menciptakan rasa aman, damai dan tertib sosial.

Berharap Kasus Dwelling Time Tuntas di Pengadilan
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan mengharapkan, irama penan­ganan perkara dwelling time diatur sedemikian rupa.

Hal itu ditujukan menghin­dari terkurasnya energi pe­nyidik dalam menuntaskan perkara. "Pada dasarnya, ke­polisian sudah menunjukkan kemampuannya dalam menan­gani kasus tersebut," katanya.

Di samping itu, dia meneka­nkan agar penanganan perkara ini tidak surut nantinya. Atau dengan kata lain, bombastis di tahap awal, namun lemah di akhir.

Dia percaya, penyidik yang profesional mempunyai teknis atau menguasai mekanisme penyidikan yang baik. Dengan modal itu, dia mengharapkan, penanganan perkara ini tak berhenti pada enam tersangka yang sudah ada.

"Idealnya, ini bisa banyak tersangkanya. Jika dimungkinkan, keterlibatan elit-elit pun diungkapkan secara proporsional," tandasnya.

Dia menambahkan, jika penyidik mampu menuntaskan perkara ini, kelak menjadi catatan raihan prestasi bagi korps kepolisian. "Tapi harus tuntas sampai persidangan, dan terbukti ada korupsi, seperti sangkaan polisi," ingatnya.

Dia juga meminta penyidik ekstra hati-hati dalam menindaklanjuti perkara. Persoalannya, menurut dia, problem dalam persoalan ini semakin pelik. Hal tersebut tentu tak bisa dianggap ringan. Oleh karenanya, energi yang dikeluarkan penyidik idealnya senantiasa dijaga. "Agar tidak terkuras nantinya." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA