Islam sebagai agama terbuka memiliki pola dialektik dengan lingkungan garapannya, memiÂliki batas toleransi dan kekuatan adaptasi yang memungkinkan dirinya diterima setiap orang dan kultur lokal, sungguhpun orang dan kulÂtur itu samasekali asing dengan dirinya sendiri sebagai agama yang pertama kali diturunkan di dalam masyarakat Arab. Keunikan yang dimiliki Islam, sebagaimana umumnya agama-agama lain, sering berhadapan dengan masalah konÂtekstual dan kontemporer rumit.
Namun perlu dicatat bahwa meskipun Islam memiliki kekuatan toleransi dan adaptasi terÂhadap nilai-nilai kearifan local, tetapi tegak di atas prinsip Ajaran Dasarnya. Kearifan lokal yang tidak sejalan atau bertentangan dengan Ajaran Dasarnya dengan tegas Islam menoÂlaknya. Islam mengenal dan memperjuangkan toleransi, tetapi Islam juga memiliki konsep bid'ah, yaitu sebuah kriteria yang dapat dijadiÂkan ukuran untuk menentukan ajaran mana yang perlu ditolak dan yang dapat diterima. AjaÂran yang menyimpang dari prinsip ajaran atau Ajaran Dasar maka itulah disebut bid’ah.
Memang tidak mudah dan sekaligus memerÂlukan waktu untuk menciptakan harmonisasi antara ajaran dan kearifan lokal. Seperti halnya dengan agama-agama lain, persoalan yang serÂing muncul ialah mestikah keharmonisan diperÂtahankan sekalipun ditegakkan di atas landasan yang batil? Atau mestikah harmonisasi itu dikorÂbankan demi menegakkan ajaran yang haq? Di sinilah seninya mengembangkan ajaran agama di atas nilai-nilai lokal yang sudah mapan. Satu sisi kita harus mengembangkan ajaran agama secara utuh (kafah) tetapi di sisi lain harus tetap melestarikan kearifan lokal. Di sinilah salahsatu fungsi negara bagaimana menjembatani keteÂgangan konseptual yang berhadap-hadapan satu sama lain di dalam Negara.
Islam Nusantara, sekali lagi ditegaskan, tidak bermaksud menaiki level Ajaran Dasar, apalaÂgi menggesernya, karena kalau hal itu terjadi maka persoalan sinkretisme dan khurafat akan muncul, padahal keduanya ditolak oleh Ajaran Dasar Islam. Islam Nusantara selalu bermain di dalam ranah level bawah, di dalam wilayah AjaÂran Non Dasar. ***