Demikian penegasan Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo dalam Workshop Media bertema "Mendorong Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Melalui Upaya Gugatan Hukum" di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 21 Juli 2026.
Ari mengatakan, gugatan hukum dipilih setelah berbagai upaya nonlitigasi selama hampir satu dekade dinilai tidak membuahkan hasil.
"Mulai dari lobi hingga aksi. Namun, implementasi cukai MBDK belum juga terealisasi. Jalur hukum menjadi jalan terakhir untuk mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK," kata Ari.
Menurut Ari, pemerintah sebelumnya berulang kali menjanjikan penerapan cukai MBDK, termasuk pada semester II tahun ini, dengan alasan menunggu kondisi ekonomi membaik. Namun, ia khawatir kebijakan tersebut kembali mengalami penundaan.
Ari mengungkapkan, gugatan rencananya akan didaftarkan pada awal Agustus 2026 dengan Presiden dan Kementerian Keuangan sebagai pihak tergugat.
"Yang mendorong kebijakan cukai itu Presiden, sedangkan pelaksanaannya berada di Kementerian Keuangan. Kedua pihak itulah yang akan menjadi tergugat," kata Ari.
Selain menyiapkan gugatan, lanjut Ari, Fakta Indonesia juga akan menggerakkan jaringan Kampung Sehat di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Solo untuk memberikan dukungan, termasuk mendorong partisipasi sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses persidangan.
BERITA TERKAIT: