Kasubdit Daglu Kemendag Dijemput di Soekarno-Hatta

Minggu, 02 Agustus 2015, 11:23 WIB
Kasubdit Daglu Kemendag Dijemput di Soekarno-Hatta
Partogi Pangaribuan/net
rmol news logo Polisi menjemput paksa saksi berinisial l. tim kepolisian pun ditugasi menjemput paksa tersangka kepala Sub direktorat perdagangan luar Negeri kementerian perdagangan nonaktif yang tiba dari kanada kemarin sore.

Kepala Bidang Humas (Kabid­ humas) polda Metro Jaya Kom­bes M Iqbal abduh menjelaskan, pasca penahanan tersangka Di­rektur Jenderal  perdagangan luar Negeri (Daglu)  Partogi Pangaribuan, polisi melanjutkan penelusuran skandal suap dan pencucian uang terkait waktu bongkar muat barang (dwellin  gtime) di  pelabuhan Tanjung priok, Jakarta Utara.

Upaya Kepolisian dilakukan dengan menjemput saksi berini­sial l. Kata Iqbal, saksi wanita itu dijemput dari kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin pagi.

Bekas Kapolres Jakarta Utara itu tak menyebutkan identitas saksi secara spesifk. Saat dikonfrmasi terkait dugaan saksi mengenal para tersangka kasus ini, ia juga tak menjelaskan hal tersebut.

Dia memastikan, saksi yang di­periksa Kepolisian adalah orang yang dianggap mengeta  hui perka­ra. Tapi lagi­lagi, begitu diminta menjawab pertanyaan seputar apakah saksi pernah menyetor uang alias memberi suap ke se­jumlah pejabat Daglu Kemendag, Iqbal bungkam. "Semuanya sedang diproses. Didalami oleh penyidik," tuturnya.

Tidak tertutup kemungkinan, l yang berstatus saksi perkara berubah statusnya menjadi ter­sangka. Yang penting, lanjut dia, hal tersebut dilatari bukti­bukti yang cukup.

Dia mengaku belum mengeta­hui, siapa saksi­saksi lain yang diagendakan bakal diperiksa. Termasuk jajaran petinggi di lingkungan Kemendag yang mengurusi persoalan impor ba­rang dan bongkar muat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir­Krimsus)  Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menambahkan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan kem­bali saksi Thamrin latuconsina pada pekan mendatang.

Pemeriksaan Direktur Impor Ditjen Daglu itu berkaitan den­gan agenda mengetahui sejauh­mana kewenangan saksi dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) barang yang diaju­kan oleh para importir.

Meski sudah mengenakan status cegah bepergian ke luar negeri, Mujiyono belum berse­dia membeberkan keterangan, apakah ada rencana Kepolisian meningkatkan status Thamrin dari saksi menjadi tersangka.

Selebihnya, selain memeriksa saksi­saksi, agenda Kepolisian yang krusial ialah menjemput paksa tersangka Imam. Menurut Iqbal, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu itu tengah dalam perjalanan pulang ke Tanah air dari Kanada.

Setibanya di Bandara Soe­karno­Hatta, bebernya, polisi akan membawa tersangka ke pol da Metro Jaya guna menjalani pe meriksaan. Disampaikan, informasi yang diterima dari Interpol menjelaskan, tersangka sudah dalam perjalanan pulang. "Dia akan dijemput lebih dulu," ucap Mujiyono.

Berkaitan dengan penahanan kliennya, Yudha Ramon, kuasa hukum tersangka  partogi  pa­ngaribuan, mengaku belum me­layangkan permohonan penang­guhan penahanan.

Dia membantah tuduhan polisi bahwa rekening kliennya terkait dengan pencucian uang perkara ini. Dia bilang, uang di reken­ing kliennya, berasal dari hasil penjualan rumah.

Dalam kasus ini, selain partogi dan Imam, polisi juga menetap­kan staf  honorer Ditjen Daglu berinisial MU, dan seorang importir berinisial Me sebagai tersangka.

Kilas Balik
Berawal dari kekecewaan presiden Jokowi Saat kunjungi pelabuhan tanjung priok


PolisI menyita 50 ribu dolar Amerika, 4000 dollar Singapura, dokumen dan  menetapkan tiga tersangka kasus dugaan koru­psi bongkar muat peti kemas (dwelling time) di  pelabuhan Tanjung priok.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir­Krimum)  polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, penyitaan uang ribuan dollar amerika dan Singapura, dilakukan saat Satgasus Polda menggeledah kantor Ditjen Daglu di lantai 9, gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7).

pada penggeledahan itu, tim menangkap seorang staf Ditjen Daglu Kemendag berinisial R. R yang bertugas membawa uang dollar itu mengaku, uang tersebut untuk proses perizinan bongkar muat peti kemas.

"R mengaku, uang itu milik atasannya, p," urai Krishna. Atas pengakuan itu, R pun digelandang ke polda Metro Jaya berikut uang, dan dokumen hasil penggeledahan.  

Pada pemeriksaan, terungka  peranan beberapa pihak dalam kasus penyalahgunaan izin bong­kar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung priok. Dari dugaan pe­nyimpangan ini, Satgasus pun menetapkan tiga tersangka yaitu, Me, MU, IM. Belakangan, polisi menambah satu tersangka, yakni Dirjen perdagangan luar Negeri partogi pangaribuan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian memastikan, pihaknya tak akan berhenti men­gusut dugaan penyelewengan di Kemendag saja. Melainkan, bakal melanjutkan penyidikan ke 17 instansi dan kementerian lain yang terlibat kegiatan ekspor ­impor di pelabuhan.

"Kami berkesimpulan ada tindak pidana, yaitu penyuapan dan gratifkasi. Kami akan men­gusut kementerian lain dan 17 instansi lainnya."

Diketahui, penyidikan kasus itu berawal dari kekecewaan presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke pelabuhan Tanjung priok dan mengetahui waktu bongkar muat di pelabu­han yang terlalu lama. "Beliau memerintahkan, dua kali malah, untuk diungkap apa akar per­masalahannya," tandas Tito.

Dari pengusutan oleh Kepo­lisian Resor pelabuhan Tanjung priok, Direktorat Reserse Kri­minal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Metro Jaya, polisi menemukan beragam kejanggalan.

"Pre clearance menyang­kut kegiatan perizinan, orang mau impor harus ada izinnya. Clearance di Bea Cukai, dan post clearance untuk mengeluarkan barang yang sudah clear. Ini ada beberapa problem," tegasnya.

Atas penggeledahan kantornya, Menteri perdagangan Rachmat gobel pun membebastugaskan empat pejabat struktural Ditjen Daglu. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih diberi tuas dobel sebagai pelak­sana tugas Dirjen Daglu.

"Agar pelayanan perizinan ek­spor dan impor tetap berjalan,"  kata Suprih.

Negara Lain Takut Menjadi Mitra Bisnis
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, kasus dugaan suap waktu bong­kar muat (dweeling time) peti kemas di pelabuhan Tanjung priok, Jakarta Utara bisa di­jadikan pintu masuk untuk menelusuri, apakah ada dugaan korupsi lain terkait perizinan di Kementerian perdagangan. Apalagi, kasus tersebut ikut menjerat Direktur Jenderal perdagangan  luar Negeri partogi  pangaribuan sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, Ruhut meminta pihak Kepolisian me­ngusut tuntas kasus tersebut. Terlebih lagi, ada indikasika  sus ini ikut menyeret nama lain di Kemendag.

"Kasus ini harus dikembang­kan, bukan cuma di Kemendag. Di kementerian lain juga perlu ditelusuri. Tapi, yang istimewa kasus yang ada di Kemendag,"  tegasnya.

Ruhut juga prihatin dengan kasus ini. Kasus yang menimpa kementerian peraih predikat Wajar Tanpa  pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) baru­baru ini. Keprihatinan itu muncul, sebab pejabat pemerintah, khususnya pihak Kemendag, bisa diduga sebagai oknum pemeras pengusaha yang ingin mengimpor atau mengekspor barang. atau, bisa diduga me­nerima suap.

"Ini kan kaitannya dengan pelayanan masyarakat, kalau seperti ini, maka masyarakat internasional bisa takut menjadi mitra bisnis kita," khawatirnya. Melihat dampak buruk yang cukup besar itu, Ruhut men­yarankan, Kepolisian harus bertindak tegas terhadap semua pihak yang dicurigai teribat. Baik dari Kemendag, maupun dari pihak pengusaha yang menyuap.

"Itu kan instruksi presidan tegas, sampai penanggung jawab tingkat atas kalau perlu diganti. pengusaha lain yang menyuap juga perlu diusut tuntas," tutupnya.

Berkaitan Dengan Kelancaran Perdagangan Antar Negara
Uchok Sky khadafi, Direktur LSM CBA

Direktur LSM Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadaf megapre­siasi Kepolisian yang meng­geledah kantor Kementerian perdagangan.

Menurutnya, gerak cepat me­mang perlu dilakukan Kepolisian untuk menindaklanjuti instruksi presiden agar mempercepat waktu bongkar muat.

Kasus ini, lanjutnya, patut menjadi perhatian karena san­gat berkaitan dengan kelancar­an perdagangan antar negara. "Ini ada kemajuan dan kebera­nian dari polisi yang sudah mulai masuk dan melakukan penggeledahan. Masalah ini layak jadi perhatian kita se­mua," kata Uchok.

Agar kejadian serupa tak ter­ulang, Uchok berharap pihak Kepolisian tidak berhenti pada empat tersangka yang ada saat ini. Menurutnya, aktor intelektual di balik kasus terse­but perlu diungkap kepada khalayak.

"Pekerjaan  polda selan­jutnya adalah mencari aktor intelektualnya, bukan sekadar menangkap kroco­kroconya." lanjutnya, masalah pengina­pan peti kemas ini menjadi per­soalan serius bagi arus masuk dan keluar barang di pelabuhan Tanjung  priok. Bahkan, dia tak menampik persolan itu akan berimbas kepada per­ekonomian Indonesia, karena itu terkait dengan lancarnya perdagangan.

"Banyak pengusaha yang mengeluh, mengurus bongkar muat barang sampai mengurus perizinan itu, membutuhkan waktu yang lama. Kalau seper­ti itu, bagaimana bisnis mau lancar," kata Uchok.

Dia menambahkan, selama ini belum ada perizinan yang terintegrasi antar instansi pe­merintah. Dia menilai, masalah yang kerap kali terjadi, yakni perbedaan prinsip dalam pe­ngeluaran perizinan.

"Soal perizinan ini tidak terintegrasi. Kementerian ini keluarin izin, kementerian lain tidak. Nanti ujung­ujungnya ada yang bermain," duganya.

 Kendati demikian, Uchok berharap kasus tersebut se­makin terang seiring ditahan­nya para tersangka. "Semoga kasus ini cepat selesai dan pelaku utamanya dapat terung­kap," tutup Uchok. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA