Camagni mengungkapkan bahwa daya saing daerah kini merupakan salah satu isu sentral, terutama dalam rangka mengamankan stabilitas ketenagakerjaan, dan memanfaatkan integrasi eksternal (kecenderungan global), serta keberlanjutan pertumbuhan kesejahteraan dan kemakmuran lokal/daerah.
Seperti juga ditegaskan antara lain oleh Meyer-Stamer (2003) bahwa
Local Economic Development is about competitiveness - it is about companies thriving in competitive markets and locations thriving in a competitive, globalised world.â€
Pengertian daerah†dalam hal ini adalah area/wilayah geografis tertentu di dalam suatu negara atau antara beberapa negara. Untuk pengertian yang pertama, maka daerah merupakan bagian integral dari suatu negara. Walaupun prakarsa tentang daya saing daerah berkembang pesat di berbagai negara, pengertian (konsep) tentang ini relatif tidak (belum) banyak dibahas (dibanding dengan jumlah prakarsa itu sendiri).
Diskusi tentang daya saing yang secara eksplisit mengelaborasi definisi/pengertian daya saing daerah memang relatif terbatas. Berikut adalah beberapa definisi tentang daya saing daerah:
1) Â Daya saing tempat (lokalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat lokal (setempat) untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga/penduduknya.
2) Â Daya saing daerah dapat didefinisikan sebagai kemampuan para anggota konstituen dari suatu daerah untuk melakukan tindakan dalam memastikan bahwa bisnis yang berbasis di daerah tersebut menjual tingkat nilai tambah yang lebih tinggi dalam persaingan internasional, dapat dipertahankan oleh aset dan institusi di daerah tersebut, dan karenanya menyumbang pada peningkatan PDB dan distribusi kesejahteraan lebih luas dalam masyarakat, menghasilkan standar hidup yang tinggi, serta
virtuous cycle dampak pembelajaran.
3) Â Daya saing daerah berkaitan dengan kemampuan menarik investasi asing (eksternal) dan menentukan peran produktifnya.
4) Â Daya saing perkotaan (urban competitiveness) merupakan kemampuan suatu daerah perkotaan untuk memproduksi dan memasarkan produk- produknya yang serupa dengan produk dari daerah- daerah perkotaan lainnya.
5) Â Dayasaingdaerahadalahkemampuanperekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional.
Daerah (misalnya provinsi, kabupaten/kota) merupakan suatu entitas ekonomi dan sebagai bagian integral dari suatu negara (Indonesia). Karena itu, dengan analogi terhadap negara, maka daya saing daerah, hingga batas tertentu, pada dasarnya akan memiliki keserupaan fitur†dengan daya saing negara. Karena itu, definisi daya saing pada tingkatan negara†seperti yang telah dibahas dapat diterapkan pada daerah sesuai konteksnya. Dengan merujuk kepada pengertian daya saing nasional dari berbagai lembaga, berikut adalah beberapa alternatif definisi umum tentang daya saing daerah:
• Kemampuan daerah menarik dan mempertahankan sumber daya produktif dan menentukan peran produktifnya dalam konteks domestik (nasional) dan internasional dengan mengembangkan iklim kondusif dalam memenuhi kebutuhan warga (masyarakatnya) dan perusahaan-perusahaannya, berkaitan dengan kesejahteraan, efisiensi dan berkelanjutan.
• Kemampuan suatu daerah menciptakan dan memelihara suatu lingkungan yang dapat mempertahankan daya saing perusahaan- perusahaannya di daerah yang bersangkutan. Kemampuan daerah untuk menghasilkan nilai tambah secara berhasil dalam persaingan nasional dan/atau internasional, dan dalam waktu bersamaan masyarakat di daerah yang bersangkutan juga menikmati suatu standar hidup yang meningkat dan berkelanjutan.
• Tingkatan di mana suatu daerah, dalam kondisi pasar yang bebas dan adil, dapat menghasilkan nilai tambah (barang dan jasa) dalam pasar lokal, nasional dan/ atau internasional secara lebih baik (dibanding yang dilakukan pesaingnya), serta dalam saat bersamaan jugamampumemeliharadanmemperluaspendapatan riil masyarakatnya untuk periode jangka panjang.
• Pengertian yang lebih spesifikâ€: daya saing daerah merupakan pertumbuhan produktivitas secara berkelanjutan yang membawa kepada peningkatan standar hidup, yang didorong oleh kualitas dari strategi dan pengoperasian bisnis, kualitas lingkungan bisnis, dan lingkungan ekonomi makro di daerah yang bersangkutan.
Sederhananya bahwa daya saing suatu daerah merupakan kemampuan daerah menciptakan/ mengembangkan dan menawarkan:
• Iklim/lingkungan yang paling produktif bagi bisnis dan inovasi,
• Daya tarik atau menarik investasi,†talenta (
talented people), dan faktor-faktor mudah bergerak (
mobile factors) lainnya, serta potensi berkinerja unggul yang berkelanjutan.
[***]
Tulisan ini adalah nukilan dari buku karya Dr. H. Ade Komarudin, MH. berjudul Politik Hukum Integratif UMKM†yang diterbitkan RMBooks (2014).
BERITA TERKAIT: