Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Pokok-pokok Aturan UMKM dalam Konstitusi dan UU 20/2008

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
OLEH:
  • Jumat, 10 Juli 2015, 11:25 WIB
Inilah Pokok-pokok Aturan UMKM dalam Konstitusi dan UU 20/2008
KEBIJAKAN tentang UMKM dan kebijakan umum termuat dalam UU 20/2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

1. Pembukaan UUD tahun 1945
Dari pembukaan UUD ini terdapat tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum” artinya bukan hanya untuk sebagian masyarakat saja sehingga pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengusahakan suatu sistem yang memenuhi tujuan ini.

Berikut bunyi Pembukaan alenia 4:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

2. Pasal-Pasal dalam UUD tahun 1945

a. Pasal 33 UUD 1945
Pengembangan daya saing UMKM merupakan bagian dari kegiatan perekonomian nasional. Berikut dasar peraturan perundang-undangan untuk pengembangan daya saing.

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang."

b. Pasal 34 UUD 1945
Berikut bunyi Pasal 34 ayat 1:
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."

3. UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
Hal-hal pokok atau kebijakan secara umum yang berkaitan dengan pengembangan daya saing UMKM dalam UU No 20 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

a. Pengertian Iklim Usaha dan Pengembangan UMKM
Pengertian ini penting untuk mendasari pemerintah, pelaku usaha UMKM dan dunia usaha dalam mengembangkan daya saing UMKM. Berikut pasal-pasal dalam UU tentang UMKM yang terkait dengan pengembangan daya saing UMKM.
i) Pasal 1 ayat (9):
"Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan UMKM secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha seluas-luasnya."

ii) Pasal 1 ayat (10):
"Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM."

b. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan
Pasal 4 dan 5 UU UMKM ini memuat prinsip dan tujuan pemberdayaan yang harus dianut oleh pemerintah dalam mengembangkan UMKM.
i) Pasal 4:
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha, Mikro dan Menengah untuk berkarya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan;
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha, Mikro, Kecil, Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
Meningkatkan peran Usaha, Mikro, Kecil dan Me- nengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, per- tumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

c. Peran Pemerintah
UU UMKM ini juga memuat peran pemerintah dalam pengembangan UMKM, yaitu:
i) Pasal 7 ayat (1):
Pemerintah dan Pemerintah daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. Pendanaan
b. Sarana dan prasarana
c. Informasi usaha
d. Kemitraan
e. Perizinan usaha
f. Kesempatan berusaha
g. Promosi dagang
h. Dukungan kelembagaan”

ii) Pasal 7ayat (2):
"Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim usaha sebagaimana dimaksud ayat (1)."

d. Kebijakan Peningkatan Daya Saing UMKM
Pada Pasal 38 UU UMKM menyatakan bahwa koodinasi, pengendalian dan pemberdayaan UMKM ada pada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang UMKM. Pada saat ini, menteri yang dimaksud dalam UU ini adalah Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah. Pada Pasal 38 ayat (2) disebutkan dinyatakan bahwa koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan UMKM termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan UMKM. [***]

Tulisan ini adalah nukilan dari buku karya Dr. H. Ade Komarudin, MH. berjudul Politik Hukum Integratif UMKM” yang diterbitkan RMBooks (2014).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA