Sutan Bhatoegana Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun Penjara

Berapi-api Mengaku Tidak Korupsi

Selasa, 28 Juli 2015, 10:52 WIB
Sutan Bhatoegana Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun Penjara
Sutan Bhatoegana/net
rmol news logo Nasib bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana segera diputuskan majelis hakim, setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, politisi Partai Demokrat itu, terbukti menerima suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap Sutan, berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsid­air 6 bulan," sebut jaksa Dody Sukmono.

Jaksa juga menuntut hukuman lain. Yakni, meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Sutan selama tiga tahun. "Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemi­lihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," ucap Dody.

Adapun hal yang member­atkan Sutan, sebagai anggota DPR, membuat citra buruk DPR. Perbuatan Sutan dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa men­ciderai kedudukan anggota DPR sebagai pejabat negara yang mulia dan terhormat. Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibili­tas DPR," kata Dody.

Hal yang meringankan adalah, Sutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan ke­luarga.

Seusai sidang, Sutan bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dia pun meminta agar hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya ditetapkan se­bagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Saya dukung pemberan­tasan korupsi, tapi soal fitnah, itu lain lagi," katanya berapi-api.

Dalam sidang selanjutnya, Senin (10/8), Sutan akan men­gajukan nota pembelaan diri atau pledoi.

Dalam tuntutan, jaksa men­jelaskan, Sutan menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan APBN-P tahun 2014 dengan Kementerian ESDM. Suap itu sebesar 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM.

Uang yang disimpan dalam paper bag itu, diyakini jaksa sampai ke tangan Sutan mela­lui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya menda­pat titipan paket duit dari staf ahli Sutan, Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu, Didi Dwi Sutrisno Hadi.

Menurut jaksa, Penerimaan uang tersebut tidak secara lang­sung kepada terdakwa, tetapi fakta hukum membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi, yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas, kepada pihak penerima, yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal. "Dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," tandas jaksa Yadyn.

Uang tersebut kemudian diba­gi-bagikan kepada sejumlah ang­gota Komisi VII DPR periode 2009-20014 dengan rincian, em­pat Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII USD 2.500.

Tak hanya itu, Sutan juga di­yakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Menurut jaksa, duit itu ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Dimana uang tersebut diterima Sutan melalui politisi bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserah­kan Rudi, berasal dari pemberian Kernel Oil Pte Ltd.

Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut jaksa, duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada Sutan yang menjadi Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian ini.

Duit Rp 50 juta ini, diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karno yang mem­inta uang disiapkan Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi lantas men­ghubungi Kepala Bidang

Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyiapkan duit yang diminta Waryono untuk diserahkan ke Sutan.

Selain itu, jaksa juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. "Pemberian terse­but tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan ter­dakwa selaku anggota DPR," ucap jaksa Yadyn.

Sutan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan kedua, Sutan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Kilas Balik
A43 Amplop, P 4 Amplop, S1 Amplop

Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima 140 ribu dolar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno untuk penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono dkk mendakwa, diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

JPU Dody menguraikan, peristiwa itu bermula pada 27 Mei 2013. Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR yang bermitra dengan Kementerian ESDM, menelepon Waryono. Dari hasil pembicaraan di telepon, Sutan dan Waryono bersepakat un­tuk melakukan pertemuan di Restauran Edogin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah menerima telepon dari Sutan, Waryono meminta stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial untuk ikut mendampingi. Waryono menya­takan, "Ini tugas khusus."

Sesampainya di Restauran Edogin, Waryono, Didi, dan Ego bersama-sama menemui Sutan. Saat itu, Sutan didampingi Muhammad Iqbal, salah satu stafnya.

Menurut Dody, dalam per­temuan tersebut, Sutan membi­carakan tentang tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII yang akan diada­kan pada 28 Mei 2013.

Tiga bahan rapat itu men­genai pembahasan dan pen­etapan asumsi dasar migas, subsidi listrik, dan pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KLAPBN-P 2013).

"Untuk melancarkan pem­bahasan rapat kerja, Waryono meminta Sutan selaku pemimpin rapat komisi agar mengawal rapat kerja, sehingga dapat 'dia­tur'. Sutan menyanggupi dengan mengatakan akan mengendali­kan raker. Sutan juga mengata­kan, 'Nanti kalau ada apa-apa, bisa kontak orang saya, Iryanto Muchyi," cerita Dody.

Menjelang rapat kerja, lanjut Dody, Waryono menyuruh Didi menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Namun, Didi sempat menjawab, "Dana dari mana Pak? Bukan tupoksi saya. Saya tidak sanggup," keluhnya.

Kemudian, Waryono meminta Didi menghubungi SKK Migas, tetapi Didi menjawab, "Saya juga tidak bisa karena saya tidak punya hubungan dengan SKK Migas."

Mendengar jawaban Didi, Waryono menyuruh Ego untuk membantu Didi sambil berkata, "Telepon Hardiono (orang SKK Migas). Ini buka gendangnya di sini."

Setelah mendapatkan nomor telepon Hardiono dari sekretariat, Didi menghubungi Hardiono. Ketika telepon tersambung, Didi menyerahkan telepon kepada Waryono.

JPU Dody mengatakan, dalam pembicaraan telepon, Waryono meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII. Usai bertelepon, Waryono meng­hampiri Didi dan mengatakan, "Tunggu aja di ruang rapat kecil. Nanti ada dari SKK, agar diterima."

Di tempat terpisah, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyuruh Hardiono menemui Waryono. Rudi juga menyuruh anak buahnya, Tri Kusuma Lidya menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hardiono.

Sesampainya di Kementerian ESDM, Hardiono bertemu Waryono di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM. Kemudian, Hardiono menyerahkan pa­per bag berisi uang 140 ribu dolar AS kepada Didi dan Asep Permana di ruang rapat kecil.

Waryono yang juga berada di ruang rapat kecil, memerintahkan Didi, Ego, dan Asep menghitung. Sedangkan Waryono merinci perhitungan uang yang akan diserah­kan ke Komisi VII.

Hampir Tak Mungkin Pelakunya Sendirian
Desmond Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Desmond Mahesa mengatakan, politik uang di daerah bukan­lah hal baru. Oleh sebab itu, dia tidak heran ada kepala daerah yang tersangkut masalah ko­rupsi.

Seperti kasus suap terh­adap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dilakukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.

Dia pun mempertanyakan, apakah kesalahan tersebut hanya pada Akil. "Telusuri juga, apakah ada hakim lain yang terlibat," ujar Desmond.

Dia pun meminta KPK tidak hanya menelusuri pihak pe­nyuapnya, tapi juga siapa saja yang ikut menerima uang atas sengketa kepala daerah ini. "KPK harus mengusutnya dari dua sisi. Akil dengan timnya juga harus dilihat, apakah ada hakim lain yang masuk angin," pintanya.

Anggota Komisi III ini juga meminta KPK melakukan pen­gawasan terhadap politik uang yang diduga terjadi di daer­ah. "KPK harus melakukan pengetatan terhadap pilkada," tambahnya.

Dia melanjutkan, Komisi III pun akan mendukung langkah KPK tersebut dengan melaku­kan revisi UU MK. Agar sia­papun yang bermain kotor dalam keputusan sengketa pilkada bisa terungkap.

"Revisi bagian dari itu, su­paya hakimnya hati-hati. Kami berharap penegak keadilan jangan main-main, karena MK menjadi lembaga yang dirugikan."

Sekarang, lanjutnya, tinggal peran KPK, kejaksaan dan kepolisian mencari, apakah ada kemungkinan hakim lain yang menjadi bagian dari kasus Akil.

Tingginya Tuntutan Jaksa KPK Perlu Diapresiasi
Togar M Sianipar, Waketum PP Polri

Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri (Waketum PP Polri) Komjen (purn) Togar M Sianipar menilai, upaya penegakan hukum ter­masuk tuntutan tentu diru­muskan berdasarkan ketentuan hukum.

Kemampuan KPK mene­tapkan status tersangka dan menuntut seseorang, nilainya, sesungguhnya juga dimiliki kejaksaan dan kepolisian. "Saya menilai, tingginya tuntutan jaksa KPK ini perlu diberikan apre­siasi. Saya yakin, tuntutan ini didasari bukti-bukti," ujarnya.

Dia menandaskan, latar be­lakang pembentukan KPK agar upaya memerangi korupsi lebih intensif. "Waktu itu ke­jaksaan dan kepolisian belum siap melaksanakan tugas itu, maka dibentuklah KPK."

Pada perjalanannya seka­rang, terang dia, kejaksaan dan kepolisian sudah menun­jukkan penguatan-penguatan dalam hal penanganan perkara korupsi.

Artinya, jika kejaksaan dan kepolisian pun bisa menyele­saikan perkara korupsi besar seperti KPK. "Jadi jangan dibiarkan tidak mampu. Toh penyidik dan penuntut di KPK berasal dari kepolisian dan kejaksaan."

Disampaikan, keenggan­an kejaksaan dan kepolisian mengubah sikap justru bakal merugikan korps. Karenanya, sederet upaya kejaksaan dan kepolisian untuk lebih baik, atau paling tidak menjadi sparing partner KPK dalam memberantas korupsi, jangan dipandang secara sinis.

Langkah-langkah yang di­ambil kejaksaan dan kepolisian saat ini, tuturnya, menunjuk­kan bahwa kedua lembaga penegak hukum itu berusaha keras untuk menjawab tantan­gan. Lantas, menurutnya, tidak layak apabila upaya-upaya menuju ke arah yang lebih baik itu dihalang-halangi.

Seyogyanya, menurut Togar, usaha menunjukkan kemam­puan agar lembaga kejaksaan dan kepolisian sejajar dengan KPK perlu didorong. Bukan sebaliknya, dilemahkan dengan stigma atau opini yang kontra produktif. "Terlebih ditujukan dengan cara menyerang pribadi seseorang." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA