WAWANCARA

Muhaimin Iskandar: Masalah Peraturan Pelaksana BPJS Kesehatan Itu Bukan Urusan Saya Lagi

Selasa, 28 Juli 2015, 08:50 WIB
Muhaimin Iskandar: Masalah Peraturan Pelaksana BPJS Kesehatan Itu Bukan Urusan Saya Lagi
Muhaimin Iskandar/net
rmol news logo Komisi IX DPR mengusulkan agar pemerintah merevisi tiga peraturan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketiga regulasi teknis itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKm), PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP) dan PP Nomor 46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, DPR meminta pemerintah segera merevisi ketiga PP tersebut. Yang dibutuhkan saat ini untuk memperbaiki pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yakni revisi terhadap ketiga PP itu.   Bagi komisi IX DPR, ketiga PP itu penting untuk direvisi karena isinya tidak mencerminkan amanat sebagaimana diatur UU SJSN dan BPJS. 

Bagaimana tanggapan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berikut ini;

Bagaimana Anda melihat PP BPJS?
Pemerintah mau merevisi aturan itu harus kita hormati karena mau mengakui kekurangan. Itu bagus. Cepat mau mengoreksi karena JHT harus bisa diambil jika sedang mengalami masalah.

Beranjak dari kesalahan itu, pemerintah harus menyiapkan perangkat sematang mungkin. Jangan mentah pas diputuskan, sehingga kontra produktif. Unsur-unsurnya ada, BPJS, Kemenaker, lintas sektoral antar kementerian yang seharusnya antisipatif terhadap sebuah kebijakan.
 
PP belum matang?
Ya. Tapi kan akal pokoknya di BPJS. Menteri hanya salah salah satu saja. Bahan baku mentahnya dari BPJS.
 
BPJS kan hanya pelaksana?
Tapi draf aturan itu lintas sektoral. ‎Apalagi bentuknya Perpres, PP.
 
Siapa yang terlibat pembuatan itu?

Menaker, Kemenkes, Menkumham, BPJS Kesehatan.
 
Menaker nggak bisa disalahkan?
Ya draf-nya awalnya disampaikan BPJS ke menteri agar lebih sempurna. Menteri melibatkan semua sektor.
 
Sudah dibahas PP sejak Anda jadi Menakertrans?
Draft ini sudah lama dibahas. Tapi mengalami berbagai kebutuhan akhirnya pemerintahan ini yang menuntaskan.
 
‎Kenapa PP baru dikeluarin sekarang, bukan dari Anda jadi menteri?
Memang pelaksanaannya tahun ini sehingga finalisasinya pemerintah yang sekarang.
 
‎Sudah bertemu dengan Menaker Hanif Dakiri yang juga dari PKB?
Belum. Sudah bukan urusan saya lagi.
 
Kan sebagai kader?
Itu urusan pemerintah.
 
Tepat yang dilakukannya?
Revisi PP itu harus segera dilakukan. Kalau nggak dilakukan, itu bahaya.
 
Bahaya bagaimana?

Kasian yang kena PHK, yang berhenti bekerja.
 
Apa sarannnya pada pemerintah?
Kepesertaannya harus sebanyak-banyaknya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA