WAWANCARA

Suparman Marzuki: Penetapan Tersangka Ini, Tidak Akan Mengganggu Kerja Komisi Yudisial

Selasa, 28 Juli 2015, 08:45 WIB
Suparman Marzuki: Penetapan Tersangka Ini, Tidak Akan Mengganggu Kerja Komisi Yudisial
Suparman Marzuki/net
rmol news logo Sesuai permintaannya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai lebaran. Kemarin, Marzuki bersama komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
     
Kasus ini berawal dari komentar keduanya kepada media terkait putusan praperadilan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai putusan Sarpin melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sejumlah kalangan, termasuk Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) berpandangan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari kriminalisasi narasumber berita yang berdampak pada kemunduran berdemokrasi.

Sebelumnya, Taufiq sempat menyatakan ingin kasusnya berakhir damai. Dia pun berharap Sarpin mencabut laporannya. Apalagi, pihak KY berpendapat, komentar petinggi KY tersebut tidak melanggar pidana, karena keduanya menjalani tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
   
Apa saja yang ditanyakan penyidik kepada pimpinan KY itu? Simak wawancara dengan Suparman Marzuki berikut ini;

Apa yang ditanyakan dalam pemeriksaan tadi?
Ada sekitar 50 pertanyaan.

Anda menjawabnya?
Sudah, saya sampaikan semua pertanyaan yang diajukan kepada saya.

Bagaimana dengan berita acaranya?
Saya tanda tangani berita acaranya.

Terkait apa saja materi yang ditanyakan?
Materinya saya nggak bisa ingat satu-persatu. Tapi itu terkait dengan pelapor dan terlapor ke Bareskrim.

Secara garis besar?
Secara garis besar, tanya ke PH (penasihat hukum) saja.

Apa kasus ini akan mengganggu kinerja KY?

Tidak akan mengganggu kerja KY. Kita tetap lanjut bekerja.

Nggak takut?

Kita kan menyelenggarakan kewenangan Komisi Yudisial. Harus dijalani.

Apa ada komunikasi informal antara anda dengan hakim Sarpin untuk menyudahi kemelut ini?

Oh nggak, nggak.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA